BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Perseteruan mengenai hak asuh anak antara Sarwendah dan Ruben Onsu memasuki babak baru.
Sarwendah melalui tim kuasa hukumnya resmi mengajukan gugatan balik atau rekonvensi terhadap gugatan hak asuh anak yang sebelumnya diajukan Ruben Onsu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gugatan rekonvensi tersebut didaftarkan melalui sistem e-court pada Rabu (9/9/2026).
Langkah ini dilakukan setelah proses mediasi antara kedua pihak tidak menemukan kesepakatan.
Kuasa hukum Sarwendah, Abraham Simon, membenarkan bahwa pihaknya telah memasukkan jawaban sekaligus gugatan rekonvensi dalam perkara tersebut.
Menurut dia, materi rekonvensi berisi bantahan terhadap sejumlah dalil yang diajukan Ruben Onsu dalam gugatan hak asuh anak.
“Jawaban kami pastinya adalah membantah dalil-dalil apa yang sudah diajukan dalam gugatan penggugat, dalam hal ini RO, dan pastinya juga di dalam jawaban kami ada rekonvensi terhadap penggugat atau gugatan balik terhadap penggugat,” kata Abraham Simon.
Dalam gugatan rekonvensi tersebut, tim hukum Sarwendah menyampaikan sejumlah bantahan terhadap materi gugatan Ruben Onsu.
Salah satu poin yang disebut masuk dalam jawaban Sarwendah adalah persoalan dugaan eksploitasi anak.
Abraham Simon menyebut isu tersebut menjadi salah satu bagian yang dibantah pihaknya dalam dokumen jawaban dan gugatan balik.
“Di antaranya ada terkait dengan eksploitasi (anak),” ujar Abraham Simon.
Pihak Sarwendah memilih menggunakan proses persidangan sebagai ruang untuk menyampaikan bantahan secara hukum.
Dengan adanya rekonvensi, materi yang disampaikan tidak hanya berupa jawaban terhadap gugatan awal, tetapi juga berisi gugatan balik terhadap pihak Ruben Onsu.
Dokumen tersebut telah disampaikan melalui sistem e-court PN Jakarta Selatan setelah tahapan mediasi dinyatakan tidak menghasilkan kesepakatan.
Perkara selanjutnya akan berlanjut ke tahapan jawab-menjawab dalam persidangan.
Selain membantah dalil yang diajukan Ruben Onsu, pihak Sarwendah juga memasukkan catatan mengenai status hukum yang pernah dialami mantan suaminya tersebut.
Abraham Simon mengatakan status hukum salah satu pihak dapat menjadi bagian dari materi yang dipertimbangkan dalam perkara hak asuh anak.
Karena itu, pihak Sarwendah mencantumkannya dalam gugatan rekonvensi.
“Ketika status tersangka dari salah satu pihak yang memang bisa mempengaruhi hak asuh atau pertimbangan hakim dalam memberikan hak asuh anak, ya pasti kami masukkan,” kata Abraham Simon.
Namun, pencantuman status hukum tersebut merupakan bagian dari argumentasi pihak Sarwendah dalam perkara yang sedang berjalan.
Status tersebut tidak otomatis menentukan siapa yang akan mendapatkan hak asuh karena keputusan akhir tetap berada pada majelis hakim berdasarkan seluruh fakta dan alat bukti yang diperiksa dalam persidangan.
Pihak Sarwendah juga disebut memasukkan perkara dugaan penipuan dan penggelapan investasi yang pernah dikaitkan dengan Ruben Onsu.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam materi tersebut, perkara itu disebut telah berakhir dengan perdamaian.
Kuasa hukum Sarwendah lainnya, Chris Sam Siwu, mengatakan gugatan rekonvensi menjadi kesempatan bagi kliennya untuk memberikan penjelasan mengenai perjalanan rumah tangga Sarwendah dan Ruben Onsu dari sudut pandang pihaknya.
Menurut Chris, selama proses persidangan nanti, pihak Sarwendah akan menjelaskan kronologi perjalanan pernikahan keduanya sejak awal hingga berakhir.
Chris mengatakan pihaknya sejak awal sudah mempersiapkan jawaban apabila gugatan dari Ruben Onsu resmi diajukan.
Menurutnya, dalam proses hukum, pihak yang menjadi tergugat memiliki hak untuk menyampaikan gugatan balik.
“Kami sangat menunggu gugatan diajukan oleh pihak RSO. Kenapa? Karena mereka lupa, yang namanya kita diajukan gugatan, kami punya hak untuk mengajukan gugat balik,” kata Chris Sam Siwu.
Ia menambahkan, kronologi rumah tangga Sarwendah dan Ruben Onsu akan dijelaskan dalam materi gugatan rekonvensi yang telah diajukan ke pengadilan.
“Di dalam gugatan balik itu kami jelaskan kronologis dari awal pernikahan sampai akhir pernikahan,” ujarnya.
Dengan demikian, perkara hak asuh anak ini tidak hanya akan menjadi ruang bagi Ruben Onsu sebagai penggugat untuk menyampaikan dalil-dalilnya.
Pihak Sarwendah juga memiliki kesempatan menyampaikan bantahan serta argumentasi hukum melalui rekonvensi.
Pengajuan rekonvensi dilakukan setelah proses mediasi antara Ruben Onsu dan Sarwendah tidak menghasilkan kesepakatan.
Mediasi merupakan tahapan yang ditempuh dalam perkara perdata untuk mencari kemungkinan penyelesaian secara damai sebelum perkara berlanjut ke pemeriksaan lebih jauh.
Dalam perkara hak asuh anak ini, kedua pihak disebut tetap mempertahankan pandangan masing-masing mengenai pihak yang dianggap berhak memperoleh perwalian anak.
Karena tidak tercapai kesepakatan, perkara kemudian berlanjut ke tahapan persidangan berikutnya.
Sarwendah menyampaikan jawaban sekaligus gugatan rekonvensi melalui sistem e-court PN Jakarta Selatan.
Setelah jawaban dan rekonvensi diajukan, tahapan perkara selanjutnya akan memasuki proses replik atau tanggapan dari pihak penggugat.
Artinya, proses hukum terkait hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah masih terus berjalan.
Perkara hak asuh anak antara Sarwendah dan Ruben Onsu menjadi perhatian publik karena melibatkan dua figur yang sebelumnya membangun rumah tangga dan kini harus berhadapan dalam proses hukum.
Meski masing-masing pihak telah menyampaikan argumentasi, seluruh dalil yang tercantum dalam gugatan, jawaban maupun rekonvensi masih menjadi bagian dari proses persidangan.
Dalil dari salah satu pihak tidak dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti sebelum diperiksa dan diputus oleh pengadilan.
Pihak Sarwendah melalui kuasa hukumnya kini telah menyampaikan versi dan argumentasi mereka dalam gugatan rekonvensi.
Di sisi lain, Ruben Onsu sebagai penggugat masih memiliki kesempatan untuk memberikan tanggapan terhadap materi jawaban dan gugatan balik tersebut.
Dengan masuknya rekonvensi, persidangan hak asuh anak ini diperkirakan akan semakin banyak membahas argumentasi dari kedua belah pihak.
Majelis hakim nantinya akan menilai seluruh fakta, bukti dan keterangan yang diajukan selama proses persidangan sebelum mengambil keputusan.
Untuk saat ini, proses perkara masih berlangsung di PN Jakarta Selatan. Hasil akhir mengenai hak asuh dan perwalian anak akan ditentukan melalui putusan pengadilan setelah seluruh tahapan persidangan selesai. (*/stch/dda)














