BANYUMASEKSPRES.ID, Inara Rusli, yang baru-baru ini mencabut gugatan laporan terhadap Insanul Fahmi, kini merencanakan langkah berikutnya dengan mempertimbangkan isbat nikah.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk melegalkan pernikahan sirinya secara hukum negara.
Penasihat hukum Inara, Deddy DJ, menjelaskan bahwa isbat nikah diperlukan agar Inara mendapatkan perlindungan hukum yang sah atas hak-haknya sebagai istri dari Insan.
Deddy menegaskan pentingnya proses isbat nikah ini, terutama dalam konteks poligami.
“Poligami kan tidak salah. Tapi memang harus seizin istri pertama untuk bisa disahkan secara negara. Nanti kita lihat bagaimana jadinya,” ungkap Deddy kepada Banyumas Ekspres.
Pernyataan ini menyoroti kompleksitas hukum yang mengelilingi praktik poligami di Indonesia, serta pentingnya persetujuan dari pihak-pihak terkait agar sah di mata hukum.
Sementara itu, situasi berbeda dialami oleh Wardatina Mawa, istri pertama Insanul Fahmi.
Mawa telah memutuskan untuk tidak mempertahankan pernikahannya dengan Insanul meskipun suaminya mengklaim siap bersikap adil dalam menjalankan praktik poligami tersebut.
Keputusan Mawa untuk menggugat cerai didorong oleh proses hukum yang tengah berlangsung terkait laporan dugaan perzinaan yang dilayangkannya terhadap Insan dan Inara ke Polda Metro Jaya.
Proses hukum tersebut menjadi titik balik bagi hubungan Inara dan Insanul. Setelah melalui mediasi yang dipimpin oleh Buya Yahya, keduanya memutuskan untuk rujuk.
Pada 29 Desember 2025, mengikuti saran ulama tersebut, Inara akhirnya mencabut laporannya terhadap Insan terkait dugaan penipuan.
Meski demikian, laporan perzinaan yang diajukan oleh Wardatina Mawa terhadap dirinya dan Insan tetap berjalan.
Dalam menghadapi situasi ini, Inara berharap konflik dapat diselesaikan secara damai.
“Saya yakin tak ada masalah yang tak bisa dipecahkan secara kekeluargaan,” ujar Inara dengan penuh harap.
Langkah-langkah yang diambil oleh Inara dan Insan menunjukkan dinamika kompleks dalam hubungan pernikahan mereka yang melibatkan aspek hukum serta nilai-nilai sosial dan religius.
Bagi Inara, keputusan untuk menempuh isbat nikah tidak hanya berfungsi sebagai langkah legal namun juga simbol komitmen untuk menjaga hubungan dalam bingkai norma dan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, keputusan Wardatina Mawa untuk melanjutkan gugatan cerai memperlihatkan keteguhan sikapnya terhadap prinsip-prinsip personal dalam menghadapi praktik poligami.
Hal ini juga menjadi cerminan dari tantangan emosional dan sosial yang sering kali menyertai situasi serupa.
Keputusan-keputusan ini tidak hanya berdampak pada individu-individu yang terlibat tetapi juga mengundang perhatian publik terhadap isu-isu seputar poligami dan hak-hak perempuan dalam institusi pernikahan di Indonesia.
Bagi masyarakat luas, kasus ini menjadi pelajaran tentang pentingnya komunikasi terbuka dan persetujuan bersama dalam hubungan pernikahan terutama ketika menghadapi situasi-situasi rumit seperti poligami. (*/dda)
















