BANYUMASEKSPRES.ID, Memasuki tahun 2026, perhatian Aparatur Sipil Negara atau ASN kembali tertuju pada kebijakan pemerintah terkait pencairan gaji ke-13.
Isu ini selalu menjadi topik penting setiap tahun karena menyangkut tambahan penghasilan bagi PNS, PPPK, hingga tenaga honorer yang sangat dinantikan, terutama untuk kebutuhan mendesak dan pembiayaan pendidikan anak sekolah.
Bagi banyak aparatur negara, gaji ke-13 bukan sekadar tambahan pemasukan rutin, melainkan juga sering diproyeksikan sebagai dana darurat sekaligus penopang biaya pendidikan pada tahun ajaran baru.
Tidak heran jika sejak awal tahun, pertanyaan mengenai jadwal pencairan gaji ke-13 PNS 2026, besaran nominal, serta kepastian kebijakannya mulai ramai diperbincangkan.
Sejumlah ASN pun mempertanyakan kapan sebenarnya gaji ke-13 akan cair pada 2026 dan berapa besarannya nanti, termasuk bagi PPPK dan pensiunan.
Hingga saat ini, pemerintah memang belum mengeluarkan ketentuan resmi, namun pola kebijakan tahun-tahun sebelumnya dapat menjadi rujukan awal.
Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan yang diberikan oleh pemerintah kepada aparatur negara.
Penerima gaji ke-13 meliputi PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, prajurit TNI dan anggota Polri, pejabat negara, serta para pensiunan ASN.
Berbeda dengan Tunjangan Hari Raya atau THR yang umumnya dicairkan menjelang hari besar keagamaan, gaji ke-13 biasanya dibayarkan pada pertengahan tahun.
Waktu pencairan tersebut dipilih karena bertepatan dengan meningkatnya kebutuhan rumah tangga, khususnya biaya pendidikan anak sekolah yang jatuh pada bulan Juni hingga Juli.
Dalam praktiknya, kebijakan gaji ke-13 menjadi salah satu instrumen fiskal pemerintah untuk menjaga daya beli ASN sekaligus memberikan dukungan finansial pada momen krusial tahun ajaran baru.

Prediksi jadwal pencairan gaji ke-13 PNS 2026
Untuk memprediksi jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2026, penting untuk melihat regulasi pada tahun sebelumnya yang menjadi dasar penetapan kebijakan.
Pemerintah biasanya menerbitkan Peraturan Pemerintah atau PP sebagai payung hukum pencairan gaji ke-13 bagi ASN.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, pencairan gaji ke-13 ASN pada tahun 2025 dilakukan pada rentang waktu Juni hingga Juli.
Pola tersebut cenderung konsisten dari tahun ke tahun, sehingga pada 2026 pencairan gaji ke-13 PNS dan PPPK diperkirakan juga berlangsung pada pertengahan tahun, yakni sekitar Juni sampai Juli.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari pemerintah yang menetapkan tanggal pasti pencairan gaji ke-13 tahun 2026.
ASN diimbau untuk menunggu pengumuman resmi melalui regulasi pemerintah agar memperoleh kepastian hukum dan administrasi.
Besaran gaji ke-13 yang diterima ASN mengacu pada komponen penghasilan yang diatur dalam peraturan pemerintah.
Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji ke-13 diberikan sesuai dengan golongan dan status kepegawaian masing-masing penerima.
Untuk ASN yang meliputi PNS hingga prajurit TNI dan Polri, nominal gaji ke-13 disesuaikan dengan golongan kepangkatan.
Pada golongan I, kisaran gaji berada di rentang Rp1.685.700 hingga Rp2.901.400. Golongan II menerima kisaran Rp2.184.000 sampai Rp4.125.600.
Sedangkan golongan III berada pada rentang Rp2.785.700 hingga Rp5.180.700. Adapun ASN golongan IV memperoleh gaji ke-13 dengan kisaran Rp3.287.800 sampai Rp6.373.200.
Besaran tersebut menggambarkan bahwa semakin tinggi golongan dan masa kerja, semakin besar pula nominal gaji ke-13 yang diterima. Skema ini dirancang untuk mencerminkan jenjang karier dan tanggung jawab ASN.
Gaji ke-13 bagi pensiunan PNS
Selain ASN aktif, pemerintah juga memberikan gaji ke-13 kepada para pensiunan PNS. Besarannya tetap mengacu pada golongan terakhir sebelum pensiun.
Pensiunan golongan I menerima gaji ke-13 dengan kisaran Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700. Untuk pensiunan golongan II, nominalnya berada pada rentang Rp1.748.100 sampai Rp3.208.800.
Golongan III memperoleh kisaran Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600. Sementara golongan IV mendapatkan gaji ke-13 sekitar Rp1.748.100 sampai Rp4.957.100.
Pemberian gaji ke-13 bagi pensiunan ini menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap keberlanjutan kesejahteraan aparatur negara meskipun telah purna tugas.
Gaji ke-13 pejabat negara dan PPPK
Gaji ke-13 juga diberikan kepada pejabat negara, termasuk pejabat lembaga nonstruktural. Ketua lembaga nonstruktural menerima gaji ke-13 sebesar Rp31.474.800.
Wakil ketua memperoleh Rp29.665.400. Sedangkan anggota atau sekretaris menerima gaji ke-13 dengan nominal Rp28.104.300.
Sementara itu, PPPK juga berhak menerima gaji ke-13 sesuai golongan. PPPK golongan I menerima kisaran Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900.
Golongan II berada pada rentang Rp2.116.900 sampai Rp3.071.200. Pada golongan yang lebih tinggi, seperti golongan XVI, kisaran gaji ke-13 mencapai Rp4.281.400 hingga Rp7.031.600.
Untuk golongan XVII, nominalnya berada di rentang Rp4.462.500 sampai Rp7.329.900.
Dengan nominal tersebut, gaji ke-13 PPPK diharapkan mampu memberikan dukungan finansial yang sepadan dengan peran dan beban kerja yang diemban.
Secara keseluruhan, kebijakan gaji ke-13 2026 masih menunggu kepastian resmi dari pemerintah.
Namun, berdasarkan pola regulasi sebelumnya, ASN, PPPK, honorer, dan pensiunan dapat memperkirakan bahwa pencairan akan kembali dilakukan pada pertengahan tahun dengan besaran yang mengacu pada peraturan yang berlaku.(taa)
















