BANYUMASEKSPRES.ID, Pemerintah menetapkan Data Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN sebagai acuan utama penentuan penerima bantuan sosial pada 2026 di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini memunculkan pertanyaan publik, terutama ketika sebagian warga dengan desil rendah tetap tidak menerima bansos meskipun tercantum dalam sistem resmi.
Kondisi tersebut ramai dibicarakan setelah masyarakat melakukan pengecekan mandiri melalui laman Cek Bansos Kemensos yang kini terintegrasi DTSEN.
Untuk memahami persoalan ini secara utuh, masyarakat perlu mengetahui konsep DTSEN, pembagian desil, serta aturan penetapan penerima bansos.
Pemahaman menyeluruh penting agar publik tidak salah menafsirkan data, sekaligus mengetahui alasan administratif maupun kebijakan di balik penyaluran bansos.
DTSEN dan Fungsinya
DTSEN merupakan sistem data nasional yang ditetapkan pemerintah sejak 2025 sebagai pengganti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
Sistem ini dirancang sebagai satu pintu data sosial ekonomi yang menggambarkan kondisi riil kesejahteraan masyarakat Indonesia secara berlapis.
Dikutip dari laman Dinas Sosial Kota Cirebon, DTSEN mengintegrasikan hasil pendataan berbagai instansi dalam satu basis data nasional.
Instansi tersebut meliputi Kementerian Sosial, Badan Pusat Statistik, Dukcapil, Bappenas, serta pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Melalui penggabungan ini, pemerintah berupaya menghilangkan perbedaan data antarinstansi yang selama ini kerap menimbulkan ketidaktepatan sasaran.
Hasil akhirnya adalah data yang dinilai lebih akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar perumusan kebijakan bansos nasional.
Peringkat Desil dalam DTSEN
Pengolahan DTSEN menghasilkan pengelompokan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan sosial ekonomi dalam sepuluh kelompok desil.
Setiap desil merepresentasikan posisi relatif seseorang dibandingkan kelompok masyarakat lain dengan indikator ekonomi dan sosial tertentu.
Berdasarkan rujukan dari laman Desa Tepus Kabupaten Gunungkidul, pembagian desil tersebut telah ditetapkan secara nasional.
Desil 1 dikategorikan sebagai kelompok sangat miskin dengan tingkat kesejahteraan paling rendah dalam struktur DTSEN nasional.
Desil 2 masuk kategori miskin, disusul desil 3 sebagai hampir miskin, dan desil 4 sebagai kelompok rentan miskin.
Desil 5 berada pada kelompok pas-pasan, sementara desil 6 hingga 10 diklasifikasikan sebagai kelompok menengah ke atas.
Pengelompokan ini menjadi dasar penting dalam menentukan prioritas dan jenis bantuan sosial yang dapat diterima masyarakat.
Kriteria Penerima Bansos 2026
Pemerintah menggunakan peringkat desil DTSEN sebagai acuan utama penetapan kriteria penerima bantuan sosial pada Januari 2026.
Untuk Program Keluarga Harapan atau PKH, penerima ditetapkan dari kelompok masyarakat yang berada pada desil 1 hingga desil 4.
Sementara itu, penerima bantuan sembako atau BPNT mencakup masyarakat yang berada pada desil 1 sampai dengan desil 5.
Bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional PBI-JKN diberikan kepada desil 1 sampai 5 atau berdasarkan hasil asesmen lapangan.
Program Asistensi Rehabilitasi Sosial atau ATENSI juga menyasar desil 1 hingga 5 dengan kemungkinan penyesuaian melalui asesmen.
Bantuan sosial lain dari Kementerian Sosial mengikuti ketentuan serupa, yakni desil 1 sampai 5 atau berdasarkan penilaian khusus.
Secara umum, desil 1 hingga 4 memiliki peluang menerima hampir seluruh jenis bansos, sedangkan desil 5 bersifat terbatas.
Aturan Penetapan dan Prioritas Desil
Penetapan penerima bansos diprioritaskan dari desil terendah dengan mempertimbangkan hasil pemutakhiran DTSEN secara berkala.
Meski demikian, tidak semua warga dalam desil prioritas otomatis menerima bantuan karena kuota penerima yang ditetapkan terbatas.
Distribusi dilakukan bertahap, dimulai dari desil 1 untuk PKH, desil 1 hingga 2 untuk sembako, dan desil 1 hingga 4 untuk PBI.
Selain keterbatasan kuota, faktor lain adalah status graduasi atau lulus dari program bansos yang pernah diterima sebelumnya.
Pemerintah menargetkan adanya keluarga penerima manfaat yang naik kelas sebagai bagian dari strategi jangka panjang pengentasan kemiskinan.
Pada 2025, sebanyak 77 ribu keluarga penerima manfaat tercatat telah graduasi dan mengikuti program pemberdayaan lanjutan.
Program tersebut berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat dengan tujuan membentuk keluarga mandiri.
Cara Cek Desil Penerima Bansos 2026
Masyarakat dapat mengecek status desil kesejahteraan melalui aplikasi resmi Cek Bansos milik Kementerian Sosial.
Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store sesuai perangkat yang digunakan.
Setelah aplikasi terpasang, pengguna diminta membuat akun dengan melengkapi data pribadi sesuai identitas kependudukan.
Data yang diminta meliputi NIK, nomor KK, nama lengkap, alamat domisili, serta unggahan foto KTP dan swafoto verifikasi.
Pastikan seluruh data diisi dengan benar sebelum mengirimkan pendaftaran dan menunggu proses verifikasi dari sistem.
Setelah akun aktif, pengguna dapat masuk dan melihat informasi lengkap keluarga beserta tingkatan desil yang terdaftar.
Pengecekan juga dapat dilakukan untuk seluruh anggota dalam satu Kartu Keluarga yang tercatat dalam sistem.
Cara Cek Desil Lewat Website
Selain aplikasi, pengecekan desil dapat dilakukan melalui situs resmi cek bansos kemensos tanpa pembuatan akun.
Pengguna hanya perlu mengisi data wilayah mulai dari provinsi hingga desa atau kelurahan sesuai KTP.
Selanjutnya, masukkan nama lengkap sesuai identitas dan selesaikan verifikasi keamanan melalui kode captcha.
Setelah data diproses, sistem akan menampilkan informasi status kesejahteraan dan keterdaftaran dalam basis data bansos.
Melalui pemahaman ini, masyarakat diharapkan lebih memahami alasan kebijakan bansos meski berada pada desil rendah. (WAN)
















