BANYUMASEKSPRES.ID, Pemerintah memastikan bahwa Program Keluarga Harapan (PKH) akan tetap berlanjut pada tahun 2026. Program bantuan sosial ini menargetkan sekitar 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Dengan adanya kepastian tersebut sekaligus menepis kabar yang beredar bahwa PKH akan dihentikan setelah 2025. Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan bahwa bantuan ini merupakan bagian dari strategi nasional dalam mengentaskan kemiskinan serta perlindungan sosial.
Meskipun begitu, perlu dipahami bahwa status kepesertaan penerima bantuan tidak bersifat permanen karena pemerintah secara rutin melakukan pemutakhiran dan verifikasi data untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Kriteria Penerima PKH 2026

Tidak semua KPM otomatis melanjutkan penerimaan bantuan pada 2026. Berdasarkan kebijakan yang berlaku, peluang pencairan PKH terbuka bagi keluarga yang berada dalam kelompok ekonomi desil 1 hingga desil 5, yakni kategori masyarakat dengan kondisi ekonomi paling rendah hingga menengah bawah.
Bagi KPM yang bantuannya cair secara lancar hingga tahap ke-4 periode Oktober-Desember 2025 umumnya menunjukkan bahwa data kepesertaan tidak mengalami kendala. Hal ini menjadi salah satu indikator penting bahwa keluarga tersebut masih memenuhi syarat sebagai penerima bantuan pada tahun berikutnya.
Selain itu, kelompok prioritas tetap menjadi fokus utama pemerintah. Kelompok tersebut meliputi lanjut usia berusia 60 tahun ke atas, penyandang disabilitas berat, ibu hamil, serta keluarga yang memiliki anak usia dini dan anak sekolah.
Pemerintah juga masih mempertimbangkan kondisi ekonomi terkini dalam penerapan kebijakan graduasi, yaitu aturan penghentian bantuan setelah lima tahun menerima PKH, khususnya bagi keluarga yang belum menunjukkan peningkatan kesejahteraan signifikan.
KPM baru yang terdaftar pada tahap ketiga atau keempat tahun 2025 juga dinilai memiliki peluang besar untuk kembali menerima bantuan pada 2026.
Faktor lain yang tidak kalah penting adalah validitas data kependudukan. Kesesuaian data KTP dan Kartu Keluarga dengan sistem Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menjadi syarat mutlak agar bantuan dapat disalurkan tanpa hambatan.
Cara Mengecek Status PKH 2026
Untuk mengetahui status kepesertaan PKH 2026, masyarakat dapat memanfaatkan dua platform resmi yang disediakan pemerintah.
Pertama, melalui aplikasi “Cek Bansos Kemensos” yang dapat diunduh secara gratis di Play Store maupun App Store. Setelah aplikasi terpasang, pengguna dapat membuka menu “Cek Bansos”.
Selanjutnya, lengkapi data sesuai KTP, mulai dari provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, desa atau kelurahan, hingga nama lengkap. Setelah melakukan verifikasi captcha, sistem akan menampilkan informasi status kepesertaan dan periode pencairan jika data terdaftar sebagai penerima PKH.
Kedua, yaitu melalui laman resmi Cek Bansos dari Kementerian Sosial. Pengguna cukup mengisi data wilayah dan nama lengkap sesuai KTP, memasukkan kode captcha, lalu menekan tombol “Cari Data” untuk melihat informasi penerimaan bantuan sosial.
Besaran Bantuan PKH 2026
Hingga saat ini, besaran bantuan PKH 2026 diperkirakan masih mengacu pada nominal tahun 2025. Besaran bantuan disesuaikan dengan kategori penerima, antara lain.
- Ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun: Rp750.000 per tahun.
- Siswa SD: Rp225.000 per tahun.
- Siswa SMP: Rp375.000 per tahun.
- Siswa SMA Rp500.000 per tahun.
- Lanjut usia di atas 60 tahun dan penyandang disabilitas: Rp600.000 per tahun.
Penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap setiap tiga bulan melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, serta melalui PT Pos Indonesia bagi penerima tertentu.
Pemerintah mengimbau kepada KPM untuk rutin mengecek status bantuan dan memastikan data kependudukan selalu valid dan terbaru. KPM juga dapat segera melaporkan perubahan kondisi ekonomi maupun komposisi keluarga melalui aparat desa atau kelurahan setempat.
Adanya koordinasi aktif dengan pendamping sosial juga penting agar status kepesertaan tetap tercatat aktif dalam sistem. Dengan memenuhi indikator prioritas dan menjaga keakuratan data, peluang pencairan PKH pada tahun 2026 tetap terbuka bagi keluarga yang benar-benar membutuhkan bantuan sosial. (mwp)
















