Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

JHT BPJS Ketenagakerjaan Kena Pajak? Simak Cara Hitung Potongannya

Pajak JHT BPJS KetenagakerjaanPajak JHT BPJS Ketenagakerjaan
Pajak pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan kembali menjadi perhatian. Simak ketentuan resmi, cara perhitungan PPh Pasal 21, serta tarif yang berlaku sesuai waktu pencairan.

BANYUMASEKSPRES.ID, Pengenaan Pajak Penghasilan atau PPh atas pencairan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan kembali menjadi perhatian setelah ramai diperbincangkan masyarakat belakangan ini.

Ketentuan mengenai pajak pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya bukan kebijakan baru karena telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010.

“Bahwa ini peraturan yang sudah lama, bahwa ini bukan pajak baru, kenapa ributnya baru sekarang? Memang barangkali karena ada yang baru merasakan efek pengenaan pajaknya itu sekarang. Padahal ini aturan sudah lama sekali,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti dalam media briefing di kantornya, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Perhitungan PPh Pasal 21 atas manfaat JHT dibedakan berdasarkan kondisi pencairan sehingga besaran pajak yang dikenakan dapat berbeda setiap peserta.

Perbedaan tersebut berlaku untuk pencairan sebagian ketika masih bekerja, pencairan saat pensiun dalam dua tahun, maupun setelah melewati dua tahun.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan sebagian manfaat JHT apabila telah menjadi peserta paling sedikit selama sepuluh tahun secara berturut-turut.

Namun, dana yang dapat dicairkan tidak seluruhnya karena maksimal hanya sepuluh persen untuk persiapan pensiun atau tiga puluh persen kepemilikan rumah.

Sebagai contoh, seorang pegawai mencairkan sebagian saldo JHT sebesar Rp10 juta pada Januari 2024 ketika masih aktif bekerja.

Selanjutnya, pegawai tersebut mencairkan sisa saldo JHT sebesar Rp120 juta saat memasuki masa pensiun pada Mei tahun 2026.

Atas pencairan sebagian ketika masih aktif bekerja, dikenakan tarif PPh Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan sebesar lima persen dari Rp10 juta.

Dengan demikian, PPh Pasal 21 yang dipotong pada pencairan Januari 2024 sebesar Rp500 ribu dan bersifat tidak final sesuai ketentuan.

Sementara itu, pencairan sisa saldo JHT ketika memasuki masa pensiun dikenakan tarif nol persen untuk Rp50 juta pertama.

Sisa dana sebesar Rp70 juta dikenakan tarif lima persen sehingga PPh Pasal 21 yang dipotong mencapai Rp3,5 juta dan bersifat final.

Pemerintah juga memberikan fasilitas PPh Final nol persen bagi pencairan manfaat JHT saat pensiun dengan nilai hingga Rp50 juta.

Apabila saldo JHT melebihi Rp50 juta, maka kelebihannya dikenakan tarif PPh Final lima persen sesuai ketentuan yang berlaku saat ini.

Ketentuan tersebut hanya berlaku apabila seluruh proses pencairan manfaat JHT diselesaikan paling lambat dua tahun kalender sejak pencairan pertama.

“Artinya kita kasih fasilitas murah dalam 2 tahun kalender sejak Anda pensiun, kalau dicairkan di sana hanya kena PPh Final 0% sampai Rp 50 juta. Di atas itu, semuanya sampai berapa miliar pun kenanya 5%,” jelas Penyuluh Pajak Ahli Madya Eddy Triono dalam kesempatan yang sama.

Sebagai contoh lainnya, seorang pegawai memiliki saldo JHT sebesar Rp130 juta ketika memasuki usia pensiun tanpa pernah mencairkan sebagian manfaat.

Dalam kondisi tersebut, tarif PPh Final nol persen dikenakan atas Rp50 juta pertama sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Sementara sisa saldo sebesar Rp80 juta dikenakan tarif lima persen sehingga PPh yang dipotong mencapai total Rp4 juta.

Berbeda dengan ketentuan sebelumnya, pencairan manfaat JHT setelah memasuki tahun ketiga masa pensiun tidak lagi menggunakan tarif final.

Mulai tahun ketiga dan tahun berikutnya, pengenaan PPh Pasal 21 mengikuti tarif progresif sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Tarif progresif tersebut sebesar lima persen untuk penghasilan hingga Rp60 juta sesuai ketentuan yang berlaku dalam peraturan perpajakan nasional.

Penghasilan lebih dari Rp60 juta sampai Rp250 juta dikenakan tarif lima belas persen berdasarkan ketentuan progresif Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Selanjutnya, penghasilan lebih dari Rp250 juta hingga Rp500 juta dikenakan tarif pajak sebesar dua puluh lima persen sesuai aturan.

Penghasilan di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar dikenakan tarif tiga puluh persen, sedangkan selebihnya dikenakan tarif tiga puluh lima persen. (vip)

Berita Sebelumnya
Posisi Kemenkeu

Program Magang Kemenkeu 2026 Jadi Wadah Pengembangan Kompetensi Mahasiswa

Berita Selanjutnya
Program Magang Nasional 2026 Angkatan

Pendaftaran Program Magang Nasional 2026 Angkatan 2, Cek Syaratnya