BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Pergulatan seputar kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) yang melibatkan seorang pekerja cleaning service di PT Mitra Karya Tri Utama (MKTU) Purbalingga terus berlanjut tanpa ada tanda-tanda penyelesaian yang jelas.
Hingga saat ini, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinnaker) Kabupaten Purbalingga belum mengambil langkah selanjutnya dan masih menunggu hasil komunikasi bipartit antara pekerja dan pihak perusahaan.
Yesu Dewayana, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinperinnaker Purbalingga, menyatakan bahwa penyelesaian kasus tersebut masih bergantung pada proses internal antara kedua belah pihak.
“Posisi kami menunggu hasil komunikasi bipartit. Perusahaan sudah datang ke dinas untuk konsultasi, tapi penyelesaian awal tetap kami kembalikan ke mekanisme antara pekerja dan perusahaan,” ungkap Yesu pada hari Rabu (7/1/2026).
Awal mula kasus ini berakar dari insiden di area kerja MKTU. T, seorang pekerja cleaning service, terlibat dalam aktivitas rutin pembersihan sisa tembakau yang tercecer di ruang sortir.
Dengan niat membuangnya sebagai sampah, T mengumpulkan sisa tembakau tersebut dalam kantong plastik.
Namun, ketika ia berusaha meninggalkan area kerja melalui jalur yang tidak biasa, ia bertemu dengan petugas manajemen operasional (MO).
Petugas tersebut menanyakan mengenai isi kantong plastik yang dibawa oleh T.
T menjelaskan bahwa kantong itu berisikan sampah, tetapi setelah pemeriksaan lebih lanjut dilakukan oleh pihak MO, ternyata kantong tersebut berisi sisa-sisa tembakau.
Menurut perspektif perusahaan, setiap barang yang berada dalam kawasan bea cukai merupakan milik perusahaan dan harus tercatat serta dilaporkan ke kantor pusat perusahaan induk di Surabaya.
Di sisi lain, T merasa tidak melakukan pelanggaran karena menganggap pembuangan sisa tembakau tersebut telah diketahui oleh petugas MO.
Perbedaan pemahaman inilah yang kemudian berkembang menjadi persoalan ketenagakerjaan yang lebih serius.
Manajemen MKTU menilai bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap peraturan perusahaan sehingga menawarkan dua opsi kepada T, yakni mengundurkan diri dengan menerima kompensasi tertentu atau menerima keputusan PHK.
Yesu menegaskan pentingnya bahwa pengunduran diri seharusnya dilakukan secara sukarela tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.
Namun hingga kini, dinas belum memperoleh informasi rinci mengenai isi surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh T.
Kasus ini menarik perhatian publik karena T telah bekerja selama sekitar 15 tahun di MKTU.
Masa kerja yang panjang itu membuat masalah kompensasi menjadi salah satu titik keberatan utama dalam penyelesaian kasus ini.
Berdasarkan informasi dari dinas, peraturan perusahaan MKTU hanya memberikan kompensasi satu kali upah untuk pelanggaran tertentu dengan nilai sekitar Rp2,2 juta.
“Kalau mengacu undang-undang ketenagakerjaan, perhitungan pesangon PHK normal didasarkan pada masa kerja. Tetapi perusahaan berpegang pada peraturan internal karena menganggap ada pelanggaran,” ujar Yesu.
Dalam pandangan Dinperinnaker Purbalingga, selama komunikasi bipartit masih berlangsung, peluang untuk mencapai kesepakatan bersama tetap terbuka lebar.
Jika pada akhirnya tidak ditemukan titik temu dalam perundingan bipartit ini maka proses akan dilanjutkan ke tahap mediasi di Dinperinnaker.
“Kalau nanti hasil bipartit tidak sepakat, dibuat risalah dan dilanjutkan mediasi. Untuk saat ini kami masih menunggu hasil komunikasi mereka,” tandas Yesu dengan tegas.
Situasi ini menggambarkan tantangan besar dalam dunia ketenagakerjaan dimana aspek hukum dan kebijakan internal kadang-kadang dapat berbenturan dengan persepsi individu karyawan yang merasa diperlakukan tidak adil.
Kasus seperti ini juga menunjukkan pentingnya dialog terbuka dan negosiasi yang efektif untuk mencapai solusi damai bagi semua pihak terkait.(alw/dda)
















