BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menanggapi usulan dari Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, yang menginginkan agar beberapa posisi strategis non-operasional di Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dapat diisi oleh profesional dari kalangan sipil.
Menurut Prasetyo, usulan tersebut merupakan bagian dari dinamika yang terjadi dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang saat ini tengah berlangsung.
Prasetyo mengungkapkan bahwa setiap individu berhak untuk memberikan pandangan dan masukan terkait isu ini, selama disampaikan melalui mekanisme yang sesuai.
“Kalau pandangan-pandangan atau pendapat-pendapat saya kira sah-sah saja. Tapi tentu semua dilihat baik buruknya, dilihat kebutuhannya atau keperluannya,” jelasnya di depan anggota DPR RI, sebagaimana dikutip dari disway.id pada hari Sabtu, 6 Juni 2026.
Dalam konteks ini, Prasetyo menegaskan bahwa semua usulan yang muncul dalam proses revisi UU Polri harus dikaji secara mendalam dan komprehensif.
Pemerintah akan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum memutuskan apakah usulan tersebut layak untuk dimasukkan ke dalam regulasi baru.
“Revisi UU Polri memang membuka ruang bagi berbagai kalangan untuk menyampaikan aspirasi dan gagasan terkait penguatan institusi kepolisian,” tambahnya.
Prasetyo juga menyatakan bahwa pembahasan mengenai revisi UU Polri saat ini sedang berjalan sehingga seluruh masukan dapat disampaikan melalui jalur resmi yang telah tersedia.
“Karena juga memang kebetulan hari-hari ini sedang dibahas mengenai revisi Undang-Undang Kepolisian. Saya kira disampaikan saja sesuai dengan mekanisme,” imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan agar revisi UU Polri dijadikan momentum untuk memperkuat profesionalisme dan supremasi sipil dalam tata kelola institusi kepolisian.
Pigai merekomendasikan agar jabatan-jabatan tertentu yang tidak berkaitan langsung dengan fungsi operasional kepolisian bisa diisi oleh kalangan sipil yang memiliki latar belakang profesional.
Usulan dari Pigai ini bukan hanya menciptakan diskusi, tetapi juga memunculkan perdebatan mengenai batasan peran sipil dalam institusi kepolisian serta arah reformasi Polri ke depan di tengah pembahasan undang-undang yang sedang berlangsung.
Dengan adanya keterlibatan kalangan sipil di posisi strategis non-operasional, diharapkan akan ada peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan institusi kepolisian. (*/stch/dda)
















