BANYUMASEKSPRES.ID, Pemerintah segera menerapkan aturan baru terkait rumah subsidi yang membuka peluang lebih luas bagi masyarakat untuk memiliki hunian melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi.
Salah satu perubahan yang paling menjadi perhatian adalah kenaikan batas maksimal penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), sehingga pekerja dengan gaji hingga Rp14 juta kini berpeluang mengajukan KPR rumah subsidi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan tersebut akan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Dalam draf yang telah disosialisasikan, pemerintah mengatur penyesuaian batas penghasilan MBR berdasarkan pembagian wilayah agar lebih sesuai dengan kondisi ekonomi di masing-masing daerah.
Sebenarnya, kebijakan mengenai perluasan batas penghasilan MBR telah lebih dulu diatur melalui Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025 yang berlaku sejak April 2025.
Regulasi tersebut memperluas definisi masyarakat berpenghasilan rendah sehingga semakin banyak masyarakat yang memenuhi syarat membeli rumah subsidi.
Sebelumnya, batas penghasilan MBR berada pada kisaran Rp8 juta hingga Rp10 juta per bulan.
Kini ketentuan tersebut mengalami penyesuaian menjadi Rp8,5 juta hingga Rp12 juta pada sejumlah wilayah, bahkan mencapai Rp14 juta bagi masyarakat yang telah menikah maupun peserta Tapera di wilayah tertentu.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan bahwa perubahan tersebut juga diikuti dengan pembagian wilayah menjadi empat zona agar penetapan batas penghasilan lebih mencerminkan kondisi ekonomi masing-masing daerah.
“Satu memperluas definisi MBR, yang tadinya hanya 2 zona jadi 4 zona, dan nilai perolehan pendapatan dari penerima MBR yang tadinya misalnya Rp 7 juta menjadi Rp 8 juta di zona 1, di zona 4, di DKI dan sekitarnya, itu misalnya menjadi Rp 12 juta. Ini Mendagri memberikan dukungan atas definisi yang sudah dibuat oleh Kementerian PKP,” kata Mendagri Muhammad Tito Karnavian dalam rapat di Kementerian Dalam Negeri, pada Jumat (19/6/2026).
Batas Maksimum Penghasilan MBR Berdasarkan Empat Zona
Dalam aturan terbaru tersebut, pemerintah membagi wilayah Indonesia menjadi empat zona dengan batas penghasilan yang berbeda.
Pembagian ini dilakukan agar penentuan penerima manfaat rumah subsidi lebih tepat sasaran sesuai kondisi ekonomi daerah.
Zona 1, Zona pertama meliputi wilayah Pulau Jawa di luar Jabodetabek, Sumatera, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Bagi masyarakat yang belum menikah, batas maksimal penghasilan ditetapkan sebesar Rp8,5 juta per bulan.
Sementara masyarakat yang telah menikah atau memiliki pasangan dapat memiliki penghasilan hingga Rp10 juta per bulan dan tetap memenuhi syarat sebagai MBR.
Zona 2, Zona kedua mencakup Kalimantan, Sulawesi, Bali, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, serta Maluku Utara.
Pada wilayah ini, batas penghasilan bagi masyarakat yang belum menikah ditetapkan sebesar Rp9 juta per bulan.
Adapun masyarakat yang telah menikah memiliki batas penghasilan maksimal Rp11 juta per bulan.
Sementara itu, peserta Tapera di wilayah Zona 2 juga memperoleh batas penghasilan hingga Rp11 juta per bulan.
Zona 3, Zona ketiga meliputi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
Batas penghasilan MBR bagi masyarakat yang belum menikah di wilayah tersebut mencapai Rp10,5 juta per bulan. Sedangkan masyarakat yang sudah menikah dapat memiliki penghasilan hingga Rp12 juta per bulan.
Peserta Tapera pada wilayah Zona 3 juga memperoleh batas maksimal penghasilan sebesar Rp12 juta per bulan.
Zona 4, Zona keempat merupakan kawasan Jabodetabek yang memiliki tingkat biaya hidup relatif lebih tinggi dibandingkan wilayah lainnya.
Pada kawasan ini, masyarakat yang belum menikah dapat memiliki penghasilan hingga Rp12 juta per bulan untuk tetap memenuhi kriteria MBR.
Sementara masyarakat yang sudah menikah maupun peserta Tapera dapat memiliki penghasilan maksimal Rp14 juta per bulan sehingga tetap dapat mengajukan KPR rumah subsidi sesuai ketentuan pemerintah.
Penyesuaian Batas Penghasilan Berdasarkan Kajian BPS
Penyesuaian batas maksimal penghasilan MBR tidak dilakukan secara sembarangan.
Pemerintah menyebut kebijakan tersebut merupakan hasil kajian yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) dengan mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi di setiap daerah.
Faktor seperti inflasi, daya beli masyarakat, hingga karakteristik wilayah menjadi dasar dalam menentukan besaran penghasilan maksimal penerima rumah subsidi.
Karena itu, pemerintah tidak lagi menggunakan pembagian wilayah yang hanya terdiri atas Papua dan non-Papua seperti sebelumnya.
Menteri PKP, Maruarar Sirait atau Ara, menegaskan bahwa setiap wilayah memiliki kondisi ekonomi yang berbeda sehingga batas penghasilan juga tidak dapat disamakan.
“Ada pertimbangan inflasi, ada soal daya beli, dan itu ada kewilayahan kan wilayahnya dibagi, tentu tidak sama (batas penghasilannya). Kalau dulu itu dibaginya (berdasarkan wilayah) Papua dan Non Papua, sekarang ada empat (zona),” ujar Ara di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2025).
Dalam pertemuan yang berlangsung pada Jumat (19/6/2026), Menteri Dalam Negeri bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman telah menandatangani Surat Keputusan Bersama tersebut.
Setelah proses administrasi selesai, SKB itu tinggal menunggu penerbitan resmi sehingga seluruh ketentuan yang tercantum di dalamnya dapat segera diberlakukan sebagai dasar pelaksanaan berbagai kebijakan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Selain mengatur batas penghasilan MBR, SKB tersebut juga memuat ketentuan mengenai percepatan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dalam aturan baru, proses penerbitan PBG ditargetkan selesai hanya dalam waktu 10 hari.
Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan rumah sekaligus mendukung penyediaan hunian bagi masyarakat yang memanfaatkan program rumah subsidi.
Aturan baru tersebut juga memberikan kemudahan berupa pembebasan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Fasilitas pembebasan BPHTB berlaku secara nasional tanpa dibatasi oleh domisili pada kartu tanda penduduk (KTP).
Dengan demikian, masyarakat yang memenuhi kriteria MBR tetap dapat memperoleh fasilitas tersebut meskipun membeli rumah subsidi di daerah yang berbeda dari alamat KTP mereka.
Sebagai contoh, masyarakat berpenghasilan rendah yang memiliki KTP Jawa Barat tetap dapat membeli rumah subsidi di wilayah Banten tanpa dikenakan biaya BPHTB sesuai ketentuan yang diatur dalam SKB tersebut.
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah pemerintah untuk memperluas akses masyarakat terhadap program rumah subsidi sekaligus mempermudah proses pengajuan KPR MBR melalui penyesuaian batas penghasilan, percepatan layanan perizinan bangunan, serta pemberian berbagai insentif biaya bagi calon pembeli rumah pertama. (taa)














