Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Kisruh Partai Bulan Bintang, SK Menkumham Resmi Digugat ke PTUN Jakarta

PBB Gugat SK Menkum ke PTUNPBB Gugat SK Menkum ke PTUN
WAWANCARA: Ketum DPP PBB Hasil Muktamar VI Bali Gugum Ridho Putra menyampaikan keterangan kepada awak media usai melayangkan gugatan kepada PTUN Jakarta pada Rabu (29/4)

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – DPP Partai Bulan Bintang (PBB) yang lahir dari hasil Muktamar VI di Bali mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan nomor M.HH-3.AH.11.02 Tahun 2026 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu, 29 April.

Gugatan ini diajukan sebagai respons terhadap apa yang dianggap sebagai kesewenang-wenangan dalam proses pengesahan kepengurusan partai.

Ketua Umum PBB, Gugum Ridho Putra, menegaskan bahwa SK tersebut telah mengesahkan kubu Musyawarah Dewan Partai (MDP), yang menurutnya tidak sah secara hukum.

Ia mengungkapkan bahwa susunan pengurus yang ditetapkan oleh SK tersebut menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

“Kami, Partai Bulan Bintang, hari ini mengajukan gugatan tata usaha negara terhadap keputusan pengesahan dari Menteri Hukum Republik Indonesia terhadap susunan pengurus kubu MDP yang tidak sah,” ujarnya dengan tegas.

Lebih jauh, Gugum juga menyoroti ketidakjelasan terkait pengumuman resmi sejak diterbitkannya SK tersebut.

Ia menilai hal ini sebagai bentuk itikad buruk yang merugikan kepengurusan hasil Muktamar VI di Bali.

“Tentu itu juga satu catatan yang kami ajukan kepada Pengadilan TUN Jakarta sebagai bentuk itikad tidak baik untuk menghalang-halangi kami,” tambahnya.

Dalam gugatan yang diajukan, PBB berupaya untuk membuktikan bahwa SK tersebut bertentangan dengan undang-undang serta asas pemerintahan yang baik.

Selain itu, mereka juga berpendapat bahwa keputusan MDP untuk mengganti ketua umum tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Rapat MDP hanya menetapkan ketua umum hasil Muktamar VI Bali berhalangan tetap tanpa alasan hukum,” jelas Gugum.

Sekretaris Jenderal PBB versi Muktamar VI Bali, Ali Amran Tanjung, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil demi menegakkan konstitusi.

Ia menyatakan bahwa pemerintah seharusnya tidak mengabaikan aturan internal partai.

“Ketika ada pelanggaran terhadap AD/ART, terutama oleh pemerintah, maka sesungguhnya Menteri Hukum telah mengabaikan apa yang diperintahkan oleh undang-undang,” ujarnya.

Gugatan ini bukanlah langkah pertama bagi kubu Muktamar VI Bali, sebelumnya mereka juga telah mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi pada 20 April 2026.

Gugatan tersebut menyasar dua regulasi penting yaitu UU Nomor 2 Tahun 2008 dan UU Nomor 2 Tahun 2011.

Isu internal seperti ini menunjukkan betapa kompleksnya dinamika politik dalam tubuh Partai Bulan Bintang saat ini.

Ketidakpuasan di antara anggota partai menjadi semakin nyata ketika keputusan-keputusan tertentu dianggap merugikan sebagian besar pihak.

Dalam konteks ini, penting untuk dicatat bahwa setiap partai politik memiliki aturan mainnya sendiri melalui AD/ART yang harus dipatuhi oleh semua pihak.

Seiring dengan perkembangan kasus ini, perhatian publik terhadap konflik internal PBB pun semakin meningkat.

Publik ingin tahu bagaimana langkah-langkah selanjutnya akan diambil oleh kedua kubu dan apakah ada kemungkinan untuk menemukan titik temu atau justru akan semakin memperburuk situasi internal partai.

Gugum Ridho Putra kembali menekankan bahwa tindakan hukum ini dimaksudkan untuk melindungi hak-hak anggota partai dan memastikan bahwa setiap keputusan harus berdasarkan asas keadilan dan transparansi.

Dalam pandangannya, proses hukum adalah alat penting dalam menjaga integritas organisasi politik dan menjamin bahwa semua tindakan harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Situasi ini menciptakan tantangan tersendiri bagi PBB, sebuah partai dengan sejarah panjang di Indonesia yang kini tengah menghadapi pergeseran dalam struktur kepemimpinannya.

Dalam beberapa tahun terakhir, banyak partai politik di tanah air mengalami dinamika serupa, di mana konflik internal sering kali menjadi isu sentral dalam perjalanan politik mereka.

Di sisi lain, langkah gugatan ini juga bisa menjadi sinyal bagi sejumlah partai lain tentang pentingnya mempertahankan integritas dan mematuhi aturan internal mereka sendiri.

Hal ini menunjukkan bahwa meskipun terdapat tekanan eksternal maupun keputusan dari pemerintah, setiap partai harus tetap berpegang pada prinsip-prinsip dasar yang telah disepakati bersama.

Dengan adanya gugatan ini, diharapkan dapat membuka ruang bagi dialog dan negosiasi antar kubu dalam tubuh PBB dan menciptakan solusi terbaik bagi seluruh anggotanya tanpa mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Rilis Album Petal Akhir Juli

Album “Petal” Siap Rilis, Ariana Grande Tampilkan Era Baru Musiknya

Berita Selanjutnya
Distapang Perketat Pengawasan

Distapang Kebumen Awasi Ketat Peredaran Sapi dan Kambing Jelang Idul Adha