BANYUMASEKSPRES.ID, BPJS Kesehatan merupakan program jaminan sosial yang memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat Indonesia melalui berbagai jenis kepesertaan.
Salah satu jenis kepesertaan tersebut adalah Penerima Bantuan Iuran atau PBI yang iurannya dibayarkan pemerintah.
Peserta PBI merupakan masyarakat kurang mampu sehingga tidak perlu membayar iuran bulanan karena pembiayaannya ditanggung pemerintah.
Meski demikian, sebagian peserta dapat mendapati status BPJS PBI berubah menjadi tidak aktif karena berbagai alasan tertentu.
Kondisi tersebut membuat peserta tidak dapat menggunakan manfaat kepesertaan seperti biasanya sebelum statusnya kembali aktif.
Namun, peserta BPJS PBI yang tidak aktif masih memiliki beberapa pilihan untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya.
Dikutip dari laman Bank Sinarmas, BPJS PBI merupakan program bantuan iuran pemerintah bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.
Peserta BPJS PBI tidak perlu membayar iuran bulanan karena seluruh biaya kepesertaan ditanggung pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Peserta PBI tetap berhak memperoleh layanan kesehatan seperti peserta BPJS lainnya, termasuk pelayanan rawat jalan dan rawat inap.
Manfaat tersebut dapat digunakan selama peserta mengikuti prosedur pelayanan kesehatan yang berlaku dalam program BPJS Kesehatan.
Karena itu, status kepesertaan BPJS PBI yang aktif menjadi hal penting agar peserta tetap memperoleh manfaat layanan kesehatan.
Dikutip dari laman BPJS Kesehatan, peserta PBI memiliki beberapa pilihan untuk memulihkan status kepesertaannya yang sudah dinonaktifkan.
Pilihan tersebut mencakup pengajuan kembali sebagai peserta PBI, beralih menjadi peserta mandiri, maupun menjadi peserta PPU.
Peserta yang ingin kembali menjadi PBI dapat mengajukan permohonan melalui Dinas Sosial sesuai prosedur yang berlaku.
Untuk memulainya, peserta perlu mendatangi kantor desa atau kelurahan sesuai domisili dan menyampaikan keinginan mengaktifkan kembali BPJS PBI.
Peserta juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung untuk membantu proses pengajuan pengaktifan kembali kepesertaan BPJS PBI.
Dokumen tersebut mencakup KTP asli beserta fotokopinya, Kartu Keluarga atau KK, dan kartu BPJS Kesehatan.Surat keterangan tidak mampu juga dapat disiapkan apabila dokumen tersebut diminta dalam proses pengajuan oleh petugas.
Selanjutnya, pihak desa atau kelurahan akan mengajukan nama peserta ke dalam sistem DTKS untuk proses berikutnya.
Pengajuan tersebut kemudian menjalani proses verifikasi lanjutan sebelum keputusan mengenai status kepesertaan BPJS PBI ditetapkan.
Jika pengajuan disetujui, status BPJS PBI peserta akan diaktifkan kembali sehingga manfaat kepesertaan dapat digunakan.
Peserta yang merasa mampu secara finansial dapat memilih beralih menjadi peserta PBPU atau peserta BPJS Kesehatan mandiri.
Pilihan ini juga dapat dipertimbangkan peserta yang membutuhkan kepesertaan aktif lebih cepat tanpa menunggu proses verifikasi data.
Proses pengalihan status dapat dilakukan melalui layanan WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan di nomor 08118165165.
Setelah mengakses layanan tersebut, peserta perlu memilih menu administrasi sesuai kebutuhan perubahan status kepesertaan.
Kemudian, peserta harus membuka tautan yang dikirimkan dan memilih fitur Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan.
Peserta selanjutnya perlu melampirkan dokumen yang diminta, seperti swafoto, KTP, Kartu Keluarga, serta buku tabungan.
Setelah seluruh proses pendaftaran selesai, kepesertaan BPJS Kesehatan akan aktif setelah iuran dibayarkan. Untuk pilihan ini, peserta tidak dikenakan masa tunggu selama 14 hari setelah kepesertaan berhasil diaktifkan.
Pilihan lainnya adalah beralih menjadi peserta Pekerja Penerima Upah atau PPU jika peserta sudah berstatus pekerja.
Anggota keluarga pekerja, seperti suami, istri, atau anak, juga dapat memilih kepesertaan melalui segmen PPU. Bagi pekerja, proses pendaftaran dapat dilakukan dengan melaporkan diri kepada HRD atau bagian kepegawaian perusahaan.
Pekerja dapat meminta perusahaan mendaftarkan dirinya maupun anggota keluarga sebagai peserta PPU sesuai ketentuan berlaku.
Sementara anggota keluarga pekerja dapat melakukan pendaftaran melalui WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan di nomor 08118165165.
Peserta kemudian memilih menu administrasi dan membuka tautan yang dikirimkan untuk melanjutkan proses pendaftaran.
Setelah itu, pilih fitur Penambahan Anggota Keluarga untuk memasukkan anggota keluarga dalam kepesertaan PPU perusahaan.
Dokumen yang perlu dilampirkan dalam proses tersebut adalah Kartu Keluarga atau KK sesuai permintaan layanan.
Setelah proses pendaftaran selesai, kepesertaan BPJS Kesehatan akan aktif setelah iuran dibayarkan perusahaan. Dengan memahami cara mengaktifkan BPJS PBI tidak aktif, peserta dapat memilih prosedur sesuai kondisi kepesertaannya.
Mengikuti tahapan yang benar juga membantu peserta memulihkan status kepesertaan agar kembali memperoleh manfaat layanan kesehatan. (vip)














