Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Sudaryono Siapkan Portal Transparansi MBG, Orang Tua Bisa Cek Menu Harian
Pemprov DKI Buka Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah 2026, Cek Penerimanya

Pemprov DKI Buka Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah 2026, Cek Penerimanya

BPMSBPMS
BPMS 2026 Jakarta dibuka hingga 5 Agustus 2026 untuk murid baru sekolah swasta, lengkap dengan syarat, besaran bantuan, dan jadwal.

BANYUMASEKSPRES.ID, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendataan sejumlah program bantuan pembiayaan pendidikan untuk murid pada tahun 2026.

Salah satu program yang kini dibuka adalah Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah atau BPMS 2026 bagi calon penerima.

Pendaftaran BPMS 2026 dilakukan langsung oleh murid melalui sekolah masing-masing mulai 24 Juli hingga 5 Agustus 2026 mendatang.

BPMS merupakan program bantuan pendidikan Pemprov Jakarta yang memiliki tujuan berbeda dibandingkan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus.

Jika KJP Plus diberikan kepada penerima sesuai ketentuan program, BPMS hanya menyasar murid baru kelas awal sekolah swasta.

Bantuan BPMS 2026 berlaku untuk murid baru jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK sekolah swasta di Jakarta.

Program tersebut juga mencakup murid madrasah swasta pada jenjang MI, MTs, dan MA serta siswa sekolah luar biasa.

Lantas, apa saja syarat yang harus dipenuhi calon penerima bantuan pendidikan BPMS 2026 dari Pemprov DKI Jakarta?

Ketentuan Penerima BPMS 2026

Berdasarkan arsip detikEdu dari Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Pemprov DKI Jakarta 2024, BPMS mendukung kebijakan wajib belajar 12 tahun.

Program tersebut bertujuan meningkatkan harapan lama sekolah atau HLS serta rata-rata lama sekolah atau RLS masyarakat Jakarta.

Penerima BPMS merupakan murid baru kelas awal pada sekolah swasta yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Penerima juga mencakup murid baru sekolah atau madrasah swasta yang mengikuti Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB Bersama.

Untuk dapat mendaftar, calon penerima BPMS harus terdata dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN.

Selain terdata dalam DTSEN, calon penerima juga dapat merupakan penerima manfaat panti sosial sesuai ketentuan program BPMS.

Perlu diperhatikan, BPMS 2026 tidak diperuntukkan bagi murid baru yang menempuh pendidikan di Sekolah Rakyat.

Bantuan pendidikan untuk murid Sekolah Rakyat dialihkan melalui program Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus dari Pemprov Jakarta.

Mengutip unggahan Instagram Dinas Pendidikan Jakarta, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima BPMS 2026.

Calon penerima wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan atau NIK sebagai penduduk DKI Jakarta sesuai ketentuan kependudukan.

Selain itu, calon penerima BPMS 2026 harus berusia minimal 6 tahun hingga maksimal 21 tahun saat mengikuti program.

Calon penerima wajib terdaftar dalam DTSEN atau tercatat sebagai penerima manfaat panti sosial sesuai data pemerintah.

Persyaratan lainnya adalah calon penerima harus berdomisili di DKI Jakarta paling singkat selama lima tahun secara berturut-turut.

Murid juga wajib terdaftar pada kelas awal di satuan pendidikan swasta yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Namun, BPMS 2026 dikecualikan bagi murid Sekolah Rakyat karena bantuan pendidikan mereka disalurkan melalui KJP Plus.

Pendataan calon penerima baru BPMS 2026 menggunakan DTSEN sebagai basis data berdasarkan kebijakan pemerintah pusat.

Calon penerima baru nantinya diperingkatkan berdasarkan tingkat kesejahteraan atau desil, mulai dari desil terendah hingga lebih tinggi.

Pemeringkatan tersebut dilakukan dengan menyesuaikan kuota anggaran yang tersedia untuk program BPMS 2026 dari Pemprov Jakarta.

Selanjutnya, penetapan penerima BPMS dilakukan setelah calon penerima melewati proses verifikasi dan validasi berdasarkan ketentuan berlaku.

Besaran dana BPMS 2026 berbeda berdasarkan jenjang pendidikan serta kategori sekolah atau madrasah tempat murid menempuh pendidikan.

Mengutip dokumen Sosialisasi KJP Tahap II Tahun 2026 dan BPMS Tahun 2026 yang diunggah SMPN 37 Jakarta.

Untuk sekolah atau madrasah swasta, murid SD, MI, dan SDLB mendapatkan bantuan BPMS maksimal sebesar Rp1 juta.

Murid SMP, MTs, dan SMPLB mendapatkan bantuan maksimal Rp1,5 juta sesuai ketentuan besaran dana BPMS 2026.

Sementara itu, murid SMA, MA, dan SMALB memperoleh bantuan maksimal Rp2,5 juta dari program BPMS 2026.

Untuk jenjang SMK, besaran bantuan BPMS juga ditetapkan maksimal sebesar Rp2,5 juta bagi setiap penerima.

Adapun sekolah atau madrasah swasta yang mengikuti SPMB Bersama memiliki besaran bantuan berbeda berdasarkan klaster sekolah.

Untuk SMP Klaster 1, bantuan maksimal Rp1,5 juta, sedangkan Klaster 2 memperoleh maksimal Rp2 juta.

SMP Klaster 3 mendapatkan bantuan maksimal Rp8 juta sesuai dengan ketentuan besaran BPMS 2026 berdasarkan klaster.

Pada jenjang SMA, Klaster 1 memperoleh maksimal Rp3 juta, Klaster 2 maksimal Rp7 juta, dan Klaster 3 maksimal Rp10 juta.

Untuk SMK, Klaster 1 mendapatkan maksimal Rp3 juta, Klaster 2 maksimal Rp7 juta, serta Klaster 3 maksimal Rp10 juta.

Penentuan klaster sekolah dilakukan Dinas Pendidikan Jakarta berdasarkan biaya operasional, uang pangkal, serta partisipasi SPMB Bersama.

Pendaftaran BPMS 2026 melalui sekolah masing-masing berlangsung mulai 24 Juli hingga 5 Agustus 2026 sesuai jadwal.

Selanjutnya, verifikasi oleh sekolah dilakukan mulai 27 Juli sampai 5 Agustus 2026 untuk memeriksa data calon penerima.

Pengunggahan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM berlangsung mulai 27 Juli hingga 7 Agustus 2026.

Dinas Pendidikan Jakarta kemudian melakukan proses verifikasi calon penerima BPMS pada 10 hingga 13 Agustus 2026.

Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur dijadwalkan berlangsung mulai 13 Agustus hingga 3 September 2026 mendatang.

Setelah seluruh tahapan selesai, penyaluran dana BPMS 2026 dijadwalkan berlangsung pada 4 September 2026.

Untuk pertanyaan maupun informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi WhatsApp pengaduan melalui nomor 0852-1124-7089.

Informasi BPMS juga dapat diakses melalui laman https://edu.jakarta.go.id/kjp untuk mengetahui informasi program dan pendataan.

Orang tua atau wali juga dapat mendatangi kantor UPT P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta secara langsung.

Kantor tersebut beralamat di Jalan Budi Utomo Nomor 3, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Layanan tatap muka tersedia pada hari kerja dengan jam operasional mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB setiap harinya. (vip)

Berita Sebelumnya
Portal MBG

Sudaryono Siapkan Portal Transparansi MBG, Orang Tua Bisa Cek Menu Harian