BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Dalam perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah signifikan dengan memeriksa Arie Prabowo Ariotedjo.
Arie, yang merupakan ayah dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo, diperiksa terkait posisinya sebagai mantan Direktur Utama PT Antam Tbk pada periode Mei 2017 hingga Desember 2019.
Pemeriksaan ini dilakukan secara diam-diam oleh KPK pada Selasa, 7 Oktober lalu, tanpa tercantum dalam jadwal pemeriksaan publik yang lazimnya diumumkan oleh lembaga antirasuah tersebut.
Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, mengonfirmasi pemeriksaan terhadap Arie Prabowo Ariotedjo.
“Pemeriksaan terhadap saksi Sdr. APA telah dilakukan pada Selasa (7/10) lalu. Yang bersangkutan kami periksa sebagai mantan Direktur Utama PT Antam (Persero) Tbk,” ujar Budi ketika dihubungi pada Selasa, 14 Oktober.
Menurut Budi, jadwal pemeriksaan terhadap Arie dimajukan atas permintaannya sendiri karena adanya kegiatan lain yang sudah terjadwal sebelumnya pada hari itu.
Dalam pemeriksaan tersebut, para penyidik KPK berfokus mendalami proses dan mekanisme kerja sama antara PT Antam dan PT Loco Montrado yang diduga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp100 miliar.
“Penyidik mendalami proses kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dan PT Loco Montrado,” tambah Budi.
Nama Arie Prabowo Ariotedjo memang tercatat dalam jadwal pemeriksaan resmi KPK hari ini sebagai salah satu saksi dalam kasus tersebut.
Selain dirinya, terdapat tiga nama lainnya yang juga dipanggil sebagai saksi yaitu Ariyanto Budi Santoso yang merupakan pegawai BUMN/PT Antam, Agus Zamzam Jamaluddin seorang wiraswasta serta mantan Direktur Operasi Antam periode 2015–2017, dan Arum Rachmanti yang menjabat sebagai Product Inventory Control Work Unit Head UBPP LM PT Antam.
Dalam upaya pengusutan kasus ini, KPK sebelumnya telah menyita uang tunai senilai Rp100,7 miliar sebagai bagian dari langkah hukum mereka.
Penyitaan ini terkait dugaan kerugian keuangan negara akibat kerja sama antara PT Antam dan PT Loco Montrado sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini semakin menarik perhatian publik setelah Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar, dua kali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Meskipun sempat memenangkan gugatan praperadilan yang membatalkan status tersangkanya, KPK kembali menetapkannya sebagai tersangka setelah mendapatkan bukti baru yang kuat.
Selain Siman Bahar, mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia PT Antam yaitu Dody Martimbang juga turut menjalani proses hukum atas kasus serupa.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka fantastis yakni Rp100,79 miliar.
Temuan BPK ini menjadi dasar bagi KPK untuk melanjutkan penyelidikan lebih dalam guna memastikan semua pihak yang terlibat dapat dibawa ke pengadilan.
Kasus korupsi ini tidak hanya mengungkap potensi kerugian besar bagi negara tetapi juga menyoroti masalah transparansi dan akuntabilitas di sektor industri tambang Indonesia.
Praktik-praktik bisnis yang menyimpang seperti ini tentunya dapat merusak iklim investasi serta menurunkan kepercayaan publik terhadap perusahaan-perusahaan pelat merah.
Dari sudut pandang hukum, kasus ini mencerminkan tantangan besar dalam penegakan hukum di bidang korupsi di Indonesia.
Terlepas dari berbagai upaya reformasi birokrasi serta pengetatan aturan perundang-undangan anti-korupsi yang telah diterapkan pemerintah selama beberapa tahun terakhir masih ada celah-celah yang perlu diawasi ketat.
Langkah diam-diam KPK dalam memeriksa Arie Prabowo Ariotedjo menunjukkan bahwa lembaga antirasuah tersebut tetap berkomitmen kuat untuk memberantas korupsi.
Ke depan tantangan terbesar bagi Indonesia adalah bagaimana memastikan bahwa sistem pengawasan internal dan eksternal diperkuat agar insiden serupa tidak terulang kembali. (*/dda)
















