BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pembagian tambahan kuota haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Tambahan kuota tersebut, berjumlah sebanyak 20 ribu jamaah, sebelumnya diupayakan langsung oleh Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, dengan tujuan utama untuk memangkas masa tunggu panjang bagi calon jamaah haji reguler yang bisa mencapai 15 tahun.
Namun, muncul dugaan bahwa sebagian besar dari kuota tambahan ini dialokasikan untuk jalur haji khusus, yang dikenal memiliki waktu tunggu lebih singkat dibandingkan dengan haji reguler.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa alasan awal dari permintaan tambahan kuota ini jelas ditujukan untuk membantu calon jamaah haji reguler.
“Padahal dapat tambahan 20 ribu kuota ini hasil pertemuan atau kunjungan Presiden Republik Indonesia (Joko Widodo) dengan pemerintah Arab Saudi di mana alasannya adalah permintaan kuota ini karena kuota reguler itu nunggunya sampai 15 tahun gitu ya, 15 tahun lebih untuk kuota reguler ini nunggunya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8).
Asep juga menekankan bahwa pembagian kuota haji sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa 92 persen dari total kuota seharusnya dialokasikan untuk haji reguler dan 8 persen sisanya untuk haji khusus.
Dengan demikian, dari tambahan 20 ribu kuota tersebut, seharusnya sekitar 18.400 diberikan kepada jamaah reguler sementara hanya 1.600 diperuntukkan bagi jamaah khusus.
Namun demikian, KPK menemukan adanya indikasi penyimpangan dari ketentuan hukum yang berlaku. Bagi Asep Guntur Rahayu, persoalan ini perlu dilihat bukan hanya dari sisi hukum semata namun juga dari segi keadilan publik.
“Kita bicara soal keadilan publik. Kalau alasan meminta tambahan untuk reguler, ya jangan sampai kemudian sebagian besar justru dinikmati pihak yang antreannya lebih singkat seperti haji khusus,” tegasnya.
Kendati sudah masuk ke tahap penyidikan lebih lanjut, hingga saat ini KPK belum dapat memastikan besaran kerugian negara yang timbul akibat dugaan penyimpangan pembagian kuota haji ini. Lembaga antirasuah tersebut akan bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna menghitung kerugian negara secara akurat.
“Kerugian negaranya masih sedang dihitung, penghitungannya nanti dari jumlah tadi yang seharusnya menjadi kuota reguler kemudian menjadi kuota khusus itu di… apa namanya… hasil komunikasi dengan pihak BPK,” ungkap jenderal polisi bintang satu itu.
Sebelumnya pada awal bulan ini, KPK secara resmi mengumumkan bahwa kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024 telah naik ke tahap penyidikan.
Sejumlah pihak telah dimintai keterangan termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Meski demikian hingga saat ini KPK belum mengumumkan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kasus ini memicu kekecewaan mendalam bagi para calon jamaah haji reguler yang sudah menunggu bertahun-tahun lamanya. Mereka berharap agar tambahan kuota yang diperjuangkan oleh presiden tidak melenceng jauh dari tujuan awal yakni memperpendek antrean panjang mereka sehingga impian mereka untuk beribadah ke Tanah Suci dapat segera terwujud.
Di sisi lain, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas turut dipanggil oleh KPK untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi ini dan terlihat memasuki Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan Jakarta Selatan pada Kamis (7/8/2025).
Kehadirannya menjadi bagian penting dari upaya KPK menggali informasi lebih dalam mengenai mekanisme penentuan dan alokasi tambahan kuota haji tersebut serta memastikan transparansi proses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Dengan adanya kasus ini publik berharap agar pemerintah dan lembaga terkait bisa mengambil langkah cepat dan tepat dalam menyelesaikan permasalahan sehingga dapat memberi kepastian kepada seluruh calon jamaah baik yang mendaftar melalui jalur reguler maupun jalur khusus demi tercapainya pelaksanaan ibadah haji yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Diharapkan pula agar hasil penyelidikan mendalam oleh KPK bisa mengungkap fakta-fakta sebenarnya serta memulihkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan ibadah haji di tanah air sehingga semua warga negara dapat menikmati haknya tanpa ada kesenjangan perlakuan antara satu kelompok dengan kelompok lainnya. (*/stch)
















