Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Pajak, Sita Uang dan Emas 6,38 Miliar

KPK Segera Tahan Dua Anggota DPRKPK Segera Tahan Dua Anggota DPR
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perpajakan setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta Utara.

Operasi ini menyoroti dugaan praktik pengaturan pajak di sektor pertambangan, dengan total barang bukti yang disita mencapai Rp6,38 miliar.

Kasus ini bukan hanya mengguncang lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, tetapi juga menyoroti kelemahan dalam sistem perpajakan yang seharusnya dapat menjaga integritas dan transparansi.

Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menjelaskan bahwa operasi tersebut dilaksanakan pada 9 hingga 10 Januari 2026.

Awalnya, delapan orang diamankan oleh tim KPK. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan ditemukan unsur tindak pidana, kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan.

Asep menyatakan, “Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu (11/1).

Kelima tersangka yang ditetapkan oleh KPK terdiri dari beberapa pejabat penting di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara.

Di antaranya adalah DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, AGS sebagai Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, ASB yang merupakan Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara.

Selain itu, ABD yang berperan sebagai konsultan pajak dan EY sebagai staf PT WP turut dijadikan tersangka dalam kasus ini.

Langkah KPK untuk menahan para tersangka selama 20 hari pertama mulai 11 hingga 30 Januari 2026 dilakukan guna memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang ada.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11 sampai 30 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tegas Asep.

Dalam OTT tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan oleh KPK cukup signifikan.

Barang-barang tersebut meliputi uang tunai rupiah sebesar Rp793 juta, uang tunai 165 ribu dolar Singapura setara dengan Rp2,16 miliar serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai sekitar Rp3,42 miliar.

Total nilai barang bukti tersebut mencapai angka fantastis sebesar Rp6,38 miliar.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto turut mengonfirmasi adanya penyitaan uang tunai dan valuta asing tersebut.

Ia mengatakan kepada awak media bahwa selain uang rupiah terdapat juga mata uang asing yang berhasil disita oleh tim penindakan KPK. “Sementara ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas,” ungkapnya Sabtu (10/1).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan lebih lanjut mengenai dugaan suap pengurangan nilai pajak yang menjadi inti dari kasus ini.

Ia menegaskan bahwa barang bukti yang diamankan tidak hanya berupa uang tunai dalam berbagai mata uang tetapi juga logam mulia dengan total nilai sekitar Rp6 miliar.

“Barang bukti yang diamankan dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini dalam bentuk uang baik rupiah maupun mata uang asing dan juga logam mulia. Nilainya mencapai sekitar Rp6 miliar,” jelas Budi.

Lebih jauh lagi, Budi menjelaskan bahwa perkara ini erat kaitannya dengan dugaan modus pengaturan pajak khususnya di sektor pertambangan.

Dari operasi yang dilaksanakan pada Jumat malam (9/1), delapan orang berhasil diamankan termasuk empat pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan empat pihak swasta lainnya.

“Kegiatan ini terkait dengan dugaan modus pengaturan pajak di sektor pertambangan,” tegas Budi saat memberikan keterangan di Jakarta Sabtu (10/1).

Perusahaan-perusahaan yang didalami dalam penyelidikan kali ini diketahui memiliki kantor pusat di Jakarta sementara lokasi tambangnya tersebar di daerah lain.

Hal ini menjadi salah satu fokus utama investigasi tertutup oleh KPK kali ini untuk mengungkap jaringan korupsi serupa yang mungkin terjadi secara sistematis.

Di sisi lain Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan hukum kepada pejabat pajak terlibat dari lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara agar proses hukum berjalan transparan tanpa intervensi apapun namun tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah selama proses berlangsung.

Kementerian Keuangan bersama-sama dengan KPK terus menjalankan koordinasi intensif tidak hanya dalam konteks penindakan kasus-kasus korupsi tetapi juga pendidikan antikorupsi demi menciptakan sistem perpajakan lebih bersih serta berintegritas tinggi ke depannya.

“Tentunya ya karena korupsi sebagai musuh bersama tentu semua pihak mendukung langkah-langkah upaya penindakan langkah-langkah pemberantasan korupsi,” tutup Budi.(*/dda)

Berita Sebelumnya
Dry Eye Spa Layanan Baru JEC Anwari

Dry Eye Spa Resmi Diluncurkan JEC Anwari Purwokerto, Jawaban Keluhan Mata Kering

Berita Selanjutnya
Bantah Pernah Menjanda

Aurelie Moeremans Klarifikasi Isu Janda 9 Tahun, Tegaskan Tak Pernah Menikah dengan Roby Tremonti