BANYUMASEKSPRES.ID, Kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji di Kementerian Agama periode 2023-2024 kini memasuki fase baru yang semakin intens.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama di era pemerintahan Presiden Joko Widodo, sebagai tersangka utama dalam kasus ini.
Penetapan ini diumumkan setelah KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada awal Januari 2026, yang memuat penetapan Yaqut sebagai tersangka. Pernyataan resmi ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi Prasetyo kepada awak media pada Jumat (9/1).
Bukan hanya Yaqut, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Kedua tokoh ini diduga terlibat dalam kebijakan pembagian kuota tambahan haji yang saat ini menjadi sorotan lembaga antirasuah tersebut.
“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” lanjut Budi Prasetyo.
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menanggapi penetapan tersebut dengan menyatakan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung di KPK.
Sejak awal penyelidikan hingga pemeriksaan, kliennya bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku.
“Kami menegaskan dalam setiap proses hukum, setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh undang-undang, termasuk hak atas perlakuan yang adil dan prinsip praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Mellisa dalam pernyataannya pada Jumat (9/1).
Kasus ini mencuat dari dugaan manipulasi pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah pada tahun 2024 saat Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama.
Tambahan kuota ini diperoleh Indonesia setelah Presiden Jokowi melakukan diplomasi intensif dengan Pemerintah Arab Saudi.
Awalnya, tujuan tambahan kuota ini adalah untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun di beberapa daerah.
Sebelum mendapat tambahan kuota tersebut, Indonesia memperoleh jatah haji sebesar 221 ribu jemaah untuk tahun 2024.
Dengan adanya tambahan 20 ribu jemaah tersebut, total kuota haji Indonesia meningkat menjadi 241 ribu jemaah.
Namun demikian, kebijakan pembagian kuota tambahan ini menimbulkan kontroversi karena dilakukan secara merata antara haji reguler dan haji khusus—masing-masing mendapatkan tambahan 10 ribu jemaah.
Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur bahwa kuota untuk haji khusus maksimal hanya boleh mencapai delapan persen dari total kuota nasional.
Akibatnya, pada tahun 2024 Indonesia menggunakan alokasi kuota sebesar 213.320 jemaah untuk haji reguler dan 27.680 jemaah untuk haji khusus.
Menurut KPK, kebijakan ini memberikan dampak langsung terhadap jemaah haji reguler yang sudah lama mengantre.
Setidaknya terdapat sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler yang telah menunggu lebih dari 14 tahun namun gagal berangkat pada tahun tersebut akibat pembagian kuota itu.
Selama proses penyidikan awal, KPK juga menemukan indikasi kerugian negara dengan estimasi nilai mencapai Rp1 triliun.
Hingga saat ini, lembaga antikorupsi tersebut telah melakukan penyitaan sejumlah aset terkait kasus ini mulai dari properti berupa rumah dan kendaraan hingga uang dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat.
Penyidikan terus berlanjut guna mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam skandal korupsi terkait pembagian kuota haji ini.
Sebagai langkah pencegahan ke depan dan untuk memastikan transparansi dalam pengelolaan ibadah haji, penting bagi pemerintah dan instansi terkait untuk memperbaiki sistem manajemen agar lebih akuntabel serta sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Dengan pengungkapan kasus ini oleh KPK diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak agar senantiasa menjaga integritas dan kepercayaan publik dalam menjalankan amanah serta tanggung jawab masing-masing demi kepentingan rakyat banyak. (*/stch/dda)
















