Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Ketentuan Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui Peserta
Ruben Onsu Gugat Hak Asuh Anak, Kuasa Hukum Beberkan Fakta Akta 39 yang Tak Dijalankan

Ruben Onsu Gugat Hak Asuh Anak, Kuasa Hukum Beberkan Fakta Akta 39 yang Tak Dijalankan

Tak Mau Mediasi di Luar PengadilanTak Mau Mediasi di Luar Pengadilan
Ruben Onsu

BANYUMASEKSPRES.ID, Ruben Onsu memilih melanjutkan sengketa hak asuh anak melalui jalur hukum setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan bersama mantan istrinya, Sarwendah, tidak membuahkan hasil.

Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan akan memasuki sidang perdana pada 15 Juli 2026.

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menegaskan bahwa keputusan mengajukan gugatan sekaligus menutup peluang mediasi di luar pengadilan.

Menurutnya, apabila masih menginginkan penyelesaian secara informal, gugatan tidak perlu didaftarkan ke pengadilan.

“Buat apa kita mengajukan gugatan kalau misalnya kemudian kita masih berharap ada mediasi di luar pengadilan?” kata Minola Sebayang.

Minola menjelaskan, sebelum perkara dibawa ke ranah hukum, kedua belah pihak sebenarnya telah menempuh jalan damai.

Bahkan, hasil pembicaraan tersebut telah dituangkan dalam sebuah kesepakatan yang dikenal sebagai Akta Nomor 39.

Namun, menurut Minola, kesepakatan itu tidak pernah direalisasikan sebagaimana mestinya.

Kondisi itulah yang akhirnya membuat Ruben Onsu memutuskan membawa persoalan hak asuh anak ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Kalau itu dilaksanakan dan dijalankan, saya kira tidak akan ada masalah seperti hari ini. Karena itu kami mengajukan gugatan hak asuh anak,” ujarnya.

Meski mediasi di luar pengadilan telah dianggap tidak memungkinkan, Minola menegaskan bahwa proses mediasi tetap akan berlangsung sesuai mekanisme hukum acara perdata.

Bedanya, mediasi tersebut nantinya difasilitasi oleh pengadilan dan dipimpin mediator yang ditunjuk oleh majelis hakim.

Saat ini, tim kuasa hukum Ruben Onsu memilih mengikuti seluruh tahapan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Minola juga meluruskan berbagai informasi yang beredar mengenai sidang perdana yang akan digelar pada 15 Juli 2026.

Ia menegaskan bahwa sidang pertama bukan merupakan agenda mediasi ataupun pembuktian.

Agenda awal persidangan hanya difokuskan pada pemeriksaan legal standing atau kedudukan hukum masing-masing pihak.

“Saya sudah sampaikan dalam berbagai kesempatan, hukum acaranya itu sidang pertama hanya memeriksa legal standing masing-masing pihak, baik penggugat maupun tergugat,” jelas Minola.

Apabila seluruh persyaratan administrasi dan kedudukan hukum para pihak dinyatakan lengkap serta tidak ada keberatan, maka majelis hakim akan melanjutkan perkara ke tahapan mediasi sesuai prosedur yang berlaku.

Karena itu, Minola meminta publik tidak salah memahami agenda sidang pertama.

Menurutnya, pemeriksaan legal standing merupakan tahapan awal yang wajib dilalui sebelum perkara masuk ke proses mediasi dan pemeriksaan pokok perkara.

Minola juga memastikan Ruben Onsu tidak diwajibkan hadir secara langsung pada sidang perdana.

Berdasarkan ketentuan hukum acara perdata, kehadiran kuasa hukum sudah cukup untuk mewakili kepentingan klien dalam agenda pemeriksaan awal tersebut.

“Secara hukum tidak wajib hadir. Kuasa hukumnya cukup dalam sidang pertama ini,” tuturnya.

Terkait materi gugatan, Minola menyatakan pihaknya telah memiliki dasar hukum beserta alat bukti yang mendukung permohonan hak asuh anak.

Namun, bukti-bukti tersebut belum akan disampaikan pada sidang pertama karena proses pembuktian memiliki jadwal tersendiri dalam rangkaian persidangan.

Menurutnya, seluruh alat bukti baru akan diajukan setelah perkara memasuki tahap pemeriksaan pokok sengketa apabila mediasi nantinya tidak menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak.

Proses gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben Onsu diperkirakan masih akan berlangsung dalam beberapa tahapan.

Setelah sidang perdana dan mediasi, persidangan akan berlanjut ke pembacaan gugatan, jawaban tergugat, replik, duplik, pemeriksaan alat bukti, pemeriksaan saksi apabila diperlukan, penyampaian kesimpulan, hingga pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Dengan dimulainya proses hukum ini, sengketa hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah kini memasuki fase baru yang akan ditentukan melalui mekanisme peradilan.

Hasil akhir perkara nantinya akan bergantung pada proses persidangan, alat bukti yang diajukan masing-masing pihak, serta pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan siapa yang paling tepat memperoleh hak asuh anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Ketentuan Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui Peserta