BANYUMASEKSPRES.ID, Program Keluarga Harapan atau PKH menjadi salah satu bantuan sosial pemerintah yang berperan penting bagi jutaan keluarga Indonesia.
Memasuki Juli 2026, pemerintah kembali menyalurkan bansos PKH yang telah memasuki tahap ketiga pencairan tahun berjalan.
Program yang berada di bawah Kementerian Sosial ini bertujuan membantu keluarga kurang mampu memenuhi kebutuhan dasar.
Selain meringankan beban ekonomi, PKH juga berfokus menjaga kesejahteraan anak-anak dan ibu hamil sebagai kelompok prioritas.
Karena itu, masyarakat perlu memahami informasi mengenai uang PKH, penerima bantuan, nominal dana, serta mekanisme pencairannya.
Dengan mengetahui aturan tersebut, Keluarga Penerima Manfaat atau KPM dapat memahami hak dan kewajiban selama menerima bantuan.
Jadwal pencairan PKH Juli 2026 dilakukan sesuai tahapan yang telah ditetapkan pemerintah melalui Kemensos.
Penyaluran bansos PKH dilakukan secara bertahap dalam empat periode selama satu tahun anggaran berjalan. Tahap pertama pencairan berlangsung mulai Januari hingga Maret 2026 untuk penerima yang telah memenuhi kriteria.
Kemudian tahap kedua dilakukan pada April hingga Juni 2026 sesuai jadwal penyaluran bantuan pemerintah. Memasuki Juli 2026, pencairan PKH masuk tahap ketiga yang berlangsung hingga September 2026 mendatang.

Sementara tahap keempat pencairan PKH dijadwalkan berlangsung mulai Oktober sampai Desember 2026. PKH atau Program Keluarga Harapan merupakan bantuan sosial bersyarat untuk keluarga sangat miskin atau rentan miskin.
Melalui program ini, pemerintah berupaya meningkatkan kualitas hidup penerima melalui akses layanan dasar masyarakat.
Layanan tersebut mencakup bidang pendidikan, kesehatan, serta kesejahteraan sosial bagi keluarga penerima manfaat. Bantuan PKH tidak hanya diberikan dalam bentuk uang tunai, tetapi juga mendorong perubahan perilaku masyarakat.
Penerima diharapkan semakin peduli terhadap pendidikan anak, kesehatan ibu, balita, lansia, dan kelompok rentan.
Penerima bansos PKH ditentukan berdasarkan kriteria keluarga yang memiliki komponen sasaran dalam program pemerintah tersebut.
Komponen penerima PKH mencakup ibu hamil atau menyusui sebagai salah satu kelompok prioritas bantuan.
Selain itu, anak usia dini berumur 0 hingga 6 tahun juga termasuk penerima sesuai ketentuan. Anak sekolah tingkat SD, SMP, dan SMA atau sederajat juga masuk dalam komponen penerima PKH.
Kelompok lainnya yaitu lansia berusia di atas 70 tahun serta penyandang disabilitas berat. PKH juga mencakup korban pelanggaran HAM berat sebagai salah satu kategori penerima bantuan sosial.
Besaran uang PKH yang diterima setiap keluarga berbeda sesuai komponen penerima dalam satu KPM. Nominal bantuan disesuaikan dengan kategori penerima serta jumlah anggota keluarga yang masuk dalam komponen PKH.
Bantuan tersebut diberikan secara bertahap dalam satu tahun dengan mekanisme pencairan tertentu. Untuk ibu hamil atau nifas, bantuan mencapai Rp750.000 per tahap tiga bulan.
Jika dihitung dalam satu tahun, total bantuan ibu hamil atau nifas mencapai Rp3.000.000. Anak usia dini juga memperoleh bantuan sebesar Rp750.000 per tahap tiga bulan.
Total bantuan untuk kategori anak usia dini mencapai Rp3.000.000 dalam satu tahun. Anak SD atau sederajat menerima bantuan Rp225.000 per tahap tiga bulan dengan total tahunan Rp900.000.
Anak SMP atau sederajat mendapatkan Rp375.000 per tahap tiga bulan dengan total Rp1.500.000. Sementara anak SMA atau sederajat menerima Rp500.000 per tahap tiga bulan dengan total Rp2.000.000.
Kategori lansia 70 tahun ke atas memperoleh bantuan Rp600.000 per tahap tiga bulan. Total bantuan tahunan untuk lansia mencapai Rp2.400.000 sesuai ketentuan program PKH.
Penyandang disabilitas berat juga menerima bantuan Rp600.000 per tahap tiga bulan. Total bantuan kategori penyandang disabilitas berat mencapai Rp2.400.000 dalam satu tahun.
Untuk korban pelanggaran HAM berat, bantuan mencapai Rp2.700.000 per tahap tiga bulan. Dalam satu tahun, total bantuan kategori tersebut mencapai Rp10.800.000 sesuai aturan yang berlaku.
Penyaluran uang PKH dilakukan melalui mekanisme resmi pemerintah secara tunai maupun nontunai. Secara umum, pencairan bantuan dilakukan melalui bank Himbara seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
Selain bank, pencairan PKH juga dapat dilakukan melalui kantor pos sesuai mekanisme yang berlaku.
KPM dapat menggunakan kartu keluarga, buku tabungan, atau undangan barcode untuk pencairan melalui kantor pos.
Agar bantuan tepat sasaran, Kemensos menetapkan sejumlah syarat penerima bansos PKH 2026. Calon penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI dengan e-KTP dan NIK aktif.
Masyarakat juga wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS pemerintah. Penerima harus masuk kategori keluarga miskin atau memiliki risiko kondisi ekonomi rentan miskin.
Selain itu, penerima tidak sedang memperoleh bantuan sosial serupa dari program lainnya. Calon penerima juga wajib memiliki nomor ponsel aktif untuk proses verifikasi akun aplikasi.
Dengan memenuhi syarat tersebut, masyarakat memiliki peluang menerima bantuan sesuai hasil pendataan pemerintah.
Pengecekan status penerima PKH dapat dilakukan melalui layanan resmi yang telah disediakan Kemensos. Masyarakat disarankan memastikan data kependudukan selalu sesuai agar proses penyaluran berjalan lancar. (vip)














