Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Bansos PKH Juli 2026 Segera Cair? Ini Cara Cek Penerima dan Informasinya
Ketentuan Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui Peserta

Ketentuan Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui Peserta

Pencairan JHT BPJS KetenagakerjaanPencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Pahami aturan pajak pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan waktu klaim, jumlah saldo, serta contoh perhitungan PPh yang berlaku.

BANYUMASEKSPRES.ID, Sebelum melakukan pencairan Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan, peserta perlu memahami aturan pajak yang berlaku.

Ketentuan pajak JHT ditentukan berdasarkan waktu pencairan serta jumlah saldo yang dimiliki oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Informasi mengenai aturan pajak pencairan JHT ini bersumber dari Ditjen Pajak RI dan Indonesia Baik. Pencairan JHT saat memasuki usia pensiun hingga dua tahun memiliki ketentuan pajak khusus yang perlu diperhatikan.

Peserta dengan saldo JHT sampai dengan Rp50 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan atau PPh Final sebesar 0 persen.

Sementara itu, saldo JHT yang melebihi Rp50 juta akan dikenakan tarif PPh Final sebesar 5 persen.

Sebagai contoh, seorang pegawai memiliki saldo JHT sebesar Rp130 juta saat memasuki usia pensiun. Pegawai tersebut belum pernah mengambil sebagian manfaat JHT ketika masih aktif bekerja sebelumnya.

Dalam kondisi tersebut, tarif PPh Final 0 persen dan 5 persen akan diterapkan pada seluruh manfaat JHT.

Perhitungannya yaitu saldo hingga Rp50 juta tidak dikenakan pajak karena tarifnya sebesar 0 persen. Kemudian, sisa saldo sebesar Rp80 juta dikenakan tarif PPh Final sebesar 5 persen.

Perhitungan pajaknya adalah 0 persen dikali Rp50 juta menghasilkan Rp0, sedangkan 5 persen dikali Rp80 juta. Hasil pajak dari sisa saldo tersebut mencapai Rp4 juta sehingga total PPh Final yang dipotong sebesar Rp4 juta.

Selain pencairan penuh saat pensiun, aturan pajak juga berlaku untuk pencairan sebagian JHT ketika masih bekerja.

Peserta yang mencairkan sebagian manfaat JHT saat masih aktif bekerja dikenakan tarif sesuai Pasal 17 UU PPh. Tarif pajak yang berlaku untuk pencairan sebagian JHT tersebut sebesar 5 persen dan bersifat tidak final.

Namun, peserta tidak dapat mencairkan seluruh saldo JHT karena batas maksimal pencairan hanya sebesar 10 persen.

Contohnya, pegawai yang telah bekerja lebih dari 10 tahun mencairkan sebagian JHT sebesar Rp10 juta. Pencairan tersebut dilakukan pada Januari 2024 sebelum peserta memasuki masa pensiun pada Mei 2026.

Saat masih aktif bekerja, pencairan sebagian JHT dikenakan tarif Pasal 17 UU PPh. Perhitungannya yaitu 5 persen dikali Rp10 juta sehingga pajak yang dibayarkan sebesar Rp500 ribu.

Ketika memasuki masa pensiun, peserta mencairkan sisa JHT sebesar Rp120 juta pada Mei 2026. Perhitungan PPh Pasal 21 untuk sisa pencairan tersebut yaitu 0 persen dikali Rp50 juta.

Kemudian, sisa saldo Rp70 juta dikenakan tarif 5 persen sehingga menghasilkan pajak sebesar Rp3,5 juta. Total pajak yang dikenakan dari dua kali pencairan JHT tersebut mencapai Rp4 juta.

Berbeda dengan pencairan saat mendekati masa pensiun, pencairan JHT setelah dua tahun memasuki pensiun memiliki aturan berbeda.

Apabila manfaat JHT dicairkan pada tahun ketiga dan tahun berikutnya setelah pensiun, pajaknya tidak bersifat final.

Penerapan pajak tersebut menggunakan tarif progresif sesuai Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Tarif progresif PPh yang berlaku untuk pencairan JHT setelah dua tahun pensiun mengikuti jumlah penghasilan yang diterima.

Saldo hingga Rp60 juta dikenakan tarif pajak sebesar 5 persen sesuai ketentuan yang berlaku. Saldo lebih dari Rp60 juta hingga Rp250 juta dikenakan tarif pajak progresif sebesar 15 persen.

Kemudian, saldo lebih dari Rp250 juta hingga Rp500 juta dikenakan tarif sebesar 25 persen. Saldo lebih dari Rp500 juta sampai Rp5 miliar dikenakan tarif pajak sebesar 30 persen.

Sementara saldo yang melebihi Rp5 miliar dikenakan tarif pajak progresif tertinggi sebesar 35 persen. Peserta dengan saldo JHT di bawah Rp50 juta juga memiliki ketentuan pencairan pajak tersendiri.

Contohnya, peserta tidak pernah mengambil sebagian manfaat JHT saat masih aktif bekerja. Kemudian saat memasuki masa pensiun pada Mei 2026, peserta mencairkan seluruh saldo JHT sebesar Rp40 juta.

Dalam kondisi tersebut, pencairan JHT tidak dikenakan pajak karena jumlah saldo masih berada di bawah Rp50 juta.

Perhitungan PPh Pasal 21 yaitu 0 persen dikali Rp40 juta sehingga pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp0.

Dengan memahami aturan pajak JHT BPJS Ketenagakerjaan, peserta dapat memperkirakan potongan sebelum mencairkan dana hari tua.

Informasi mengenai tarif pajak ini penting agar peserta mengetahui kewajiban pajak sesuai waktu pencairan dan jumlah saldo. (vip)

Berita Sebelumnya
Bansos PKH Juli

Bansos PKH Juli 2026 Segera Cair? Ini Cara Cek Penerima dan Informasinya