BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya persoalan terkait segel yang sebelumnya dipasang pada pintu ruang kerja Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama saat operasi penindakan.
Segel tersebut disebut sudah tidak ditemukan ketika tim KPK kembali ke lokasi.
Hal tersebut terungkap dalam persidangan perkara dugaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Rabu (9/9/2026).
Jaksa KPK menyampaikan informasi tersebut ketika memeriksa mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Ayu Sukorini, sebagai saksi.
Dalam persidangan, jaksa awalnya menggali pengetahuan Ayu mengenai tata letak ruang kerja di Kantor Bea dan Cukai Pusat.
Pertanyaan tersebut diajukan untuk memastikan posisi ruangan dan pintu yang sebelumnya menjadi bagian dari tindakan penindakan KPK.
Ayu mengonfirmasi bahwa ruang kerjanya berada di lantai yang sama dengan ruang kerja Djaka Budhi Utama.
Setelah mendapatkan keterangan tersebut, jaksa kemudian menunjukkan dokumentasi berupa foto pintu ruang kerja Djaka.
Dalam foto yang ditampilkan di persidangan, pintu ruang kerja tersebut sebelumnya telah dipasangi segel oleh tim KPK ketika melakukan penindakan.
Jaksa kemudian menjelaskan bahwa segel tersebut tidak lagi ditemukan ketika tim KPK kembali ke lokasi.
Menurut jaksa, tim KPK tidak melakukan pelepasan terhadap garis atau segel yang telah dipasang tersebut.
“Tim KPK tidak pernah melakukan pelepasan KPK line pada saat itu dan setelah tim datang ke sana, segel ini sudah tidak ada,” ujar jaksa dalam persidangan.
Pernyataan tersebut disampaikan jaksa ketika menjelaskan alasan dokumentasi pintu ruang kerja Djaka ditampilkan kepada majelis hakim dan saksi.
Jaksa mengatakan foto tersebut digunakan untuk menunjukkan rangkaian tindakan yang dilakukan KPK sejak awal proses penindakan.
Menurut jaksa, tim penyidik sejak awal telah melakukan analisis terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.
Jaksa menjelaskan bahwa pemasangan segel menjadi salah satu tindakan yang dilakukan KPK pada tahap awal penindakan.
Dokumentasi tersebut dinilai penting untuk menunjukkan langkah yang dilakukan tim dalam mengamankan lokasi yang berkaitan dengan perkara.
“Izin, Majelis. Mengapa kami tampilkan foto ini? Bahwa tim KPK, pada awal melakukan kegiatan penindakan, sudah melakukan pemasangan segel di pintu masuk ruang kerja Dirjen Bea Cukai,” kata jaksa.
Jaksa kemudian menjelaskan bahwa sejak awal tim KPK telah melakukan analisis terhadap sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
“Alasan kami menampilkan ini adalah bahwa sejak awal tim sudah melakukan suatu tindakan, karena ada dugaan pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan. Sehingga, sejak awal KPK sudah melakukan analisis dan dilakukanlah tindakan tersebut,” lanjut jaksa.
Namun, penasihat hukum terdakwa kemudian meminta agar pemeriksaan saksi kembali diarahkan pada pokok perkara dan hubungan terdakwa dengan perkara dugaan gratifikasi yang sedang disidangkan.
Majelis hakim juga meminta jaksa memastikan apakah Ayu mengetahui mengenai persoalan hilangnya segel tersebut.
Setelah pembahasan mengenai dokumentasi pintu ruang kerja selesai, pemeriksaan kemudian kembali diarahkan pada materi perkara.
Persidangan selanjutnya membahas Dana Operasional Khusus Pengamanan Penerimaan Negara (DOKPPN).
Materi tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan dalam perkara dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam perkara tersebut, Budiman didakwa bersama Rizal dan Sisprian Subiaksono menerima sejumlah uang dari John Field, yang disebut sebagai pemilik Blueray Cargo Group, serta sejumlah pihak lainnya.
Sesuai dakwaan yang dibacakan dalam perkara tersebut, uang yang diduga diterima Budiman dan pihak lainnya terdiri atas berbagai mata uang.
Nilai yang disebut dalam dakwaan antara lain Rp525.000.000 dalam mata uang dolar Singapura, Rp5.278.500.000, USD10.000, SGD119.755, HKD4.700, serta MYR8.100 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.
Rincian tersebut menjadi bagian dari materi perkara yang sedang diperiksa di pengadilan.
Status penerimaan uang tersebut merupakan bagian dari dugaan sebagaimana tercantum dalam dakwaan dan masih harus dibuktikan melalui proses persidangan.
Munculnya informasi mengenai segel ruang kerja Djaka Budhi Utama menjadi salah satu bagian dari rangkaian fakta yang terungkap dalam pemeriksaan saksi Ayu Sukorini.
Dalam persidangan, jaksa berupaya menjelaskan bahwa pemasangan segel dilakukan sebagai bagian dari tindakan KPK ketika melakukan penindakan.
Namun, ketika tim kembali ke lokasi, segel tersebut disebut sudah tidak ada.
Majelis hakim kemudian meminta keterangan lebih lanjut untuk memastikan sejauh mana pengetahuan saksi mengenai persoalan tersebut.
Pemeriksaan akhirnya kembali diarahkan kepada pokok perkara, termasuk pembahasan mengenai DOKPPN dan dugaan penerimaan uang.
Perkara dugaan gratifikasi di lingkungan DJBC tersebut masih berproses di pengadilan.
Berbagai keterangan saksi, bukti, serta argumentasi dari jaksa dan penasihat hukum akan menjadi bagian dari proses pembuktian sebelum majelis hakim mengambil keputusan.
Dengan demikian, informasi mengenai hilangnya segel ruang kerja maupun dugaan penerimaan sejumlah uang perlu ditempatkan sebagai bagian dari fakta dan materi yang sedang diuji dalam persidangan.
Putusan akhir nantinya akan menentukan bagaimana majelis hakim menilai seluruh bukti dan keterangan yang diajukan dalam perkara tersebut. (*/stch/dda)














