BANYUMASEKSPRES.ID, Mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi salah satu solusi bagi masyarakat untuk mendapatkan hunian dengan lebih mudah.
Melalui layanan KPR Ini, masyarakat tidak perlu mengumpulkan uang tunai sebanyak dari harga rumah terlebih dahulu. Namun, melalui KPR akan diberlakukan sistem cicilan dengan tenor tertentu.
KPR memudahkan masyarakat yang belum siap membeli rumah secara tunai. Diberikan pilihan cicilan dengan jangka waktu yang bisa disesuaikan dengan kemampuan masing-masing.
Masyarakat bisa membeli hunian dengan memilih skema KPR. Adapun skema KPR yang ditawarkan beragam, mulai dari rumah berukuran 36.42, 70, bahkan hingga rumah mewa.
Hal ini disebabkan karena beberapa bank menawarkan plafon pinjaman dengan nominal yang besar bahkan hingga di atas Rp1 miliar.
Sementara itu, pembiayaan rumah yang bisa dipilih masyarakat melalui bank bisa dimulai dari Rp100 juta. Dengan begitu, bagi masyarakat yang berminat membeli rumah dengan harga Rp300 juta juga bisa menikmati layanan KPR ini.
Perlu diketahui terlebih dahulu beberapa syarat umum untuk bisa mengajukan KPR.
Untuk mengajukan permohonan pinjaman KPR melalui bank, masyarakat perlu memenuhi ketentuan dan persyaratan yang telah ditentukan.
Berikut beberapa syarat umum pengajuan KPR yang perlu dipenuhi nasabah ketika ingin mengajukan kredit KPR ini.
- Nasabah merupakan WNI yang berdomisili di Indonesia.
- Nasabah berusia minimal 21 tahun.
- Nasabah sudah memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap.
Bagi masyarakat yang bekerja sebagai pegawai tetap, wiraswasta, ataupun profesional dengan masa kerja minimal satu tahun untuk pegawai dan dua tahun untuk profesional bisa mengajukan kredit pemilikan rumah ini.
Memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap setiap bulannya menjadi syarat yang sangat penting karena akan menentukan kelancaran cicilan ke depannya.
Untuk bisa mengajukan KPR, pihak bank harus memastikan bahwa masyarakat atau nasabah nantinya bisa melakukan cicilan dengan lancar.
Penghasilan yang dimiliki juga selalu menjadi hal yang dipertimbangkan bagi nasabah sebelum mengambil KPR ini. Cicilan per bulan selalu menjadi hal yang harus dipertimbangkan sebelum memutuskan pengajuan kredit ini.

Masyarakat memiliki kesempatan yang besar untuk bisa membeli hunian pertamanya dengan langkah yang bijak. Terlebih dari Bank Indonesia yang menyerahkan besaran Loan to Value kepada perbankan.
Sebagai contohnya, apabila bank yang memberikan Loan to Value sebesar 100 persen maka uang muka juga bisa menjadi 0 persen.
Dengan begitu, apabila nasabah ingin membeli rumah seharga Rp300 juta melalui bank konvensional dengan uang muka 0 persen dan tenor 15 tahun maka cicilan per bulannya sebesar Rp2.920.739.
Perlu diketahui bahwa suku bunga fixed yang diterapkan selama setahun sebesar 8 persen. Maka dari itu, jika mengacu pada aturan Bank Indonesia penghasilan yang harus dimiliki seseorang untuk mengajukan KPR rumah ini adalah minimal Rp8.7 juta per bulan.
Selanjutnya, berikut beberapa dokumen atau berkas penting untuk mengajukan kredit pemilikan rumah.
- Salinan identitas diri seperti KTP, Paspor, KITAS, atau KITAP.
- Surat keterangan gaji atau slip gaji bulan terakhir.
- Salinan rekening koran.
- Salinan surat izin praktek khusus bagi nasabah profesional.
- Salinan akte perusahaan tempat bekerja.
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Salinan tagihan bulanan kartu kredit satu bulan terakhir.
Apabila syarat umum dan dokumen pengajuan sudah dipenuhi, maka masyarakat bisa mengajukan kredit pemilikan rumah di bank pilihan masing-masing.
Sebagai pertimbangan lebih lanjut, ini simulasi cicilan KPR rumah seharga Rp300 juta dengan beberapa pilihan tenor dan uang muka.
Tenor 15 Tahun Uang Muka 0 Persen
- Cicilan per bulan: Rp2.920.739
- Penghasilan minimal: Rp8.760.000
Tenor 15 Tahun Uang Muka 1 Persen
- Cicilan per bulan: Rp2.891.531
- Penghasilan minimal: Rp8.670.000
Tenor 20 Tahun Uang Muka 0 Persen
- Cicilan per bulan: Rp2.546.305
- Penghasilan minimal: Rp7.630.000
Tenor 20 Tahun Uang Muka 1 Persen
- Cicilan per bulan: Rp2.520.842
- Penghasilan minimal: Rp7.560.000
Dengan begitu, masyarakat bisa mempertimbangkan skema secara bijak dengan penghasilan yang dimiliki untuk mengajukan KPR rumah seharga Rp300 juta. (mwp)
















