BANYUMASEKSPRES.ID, KEBUMEN – Seiring dengan diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, ditambah dengan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 9 Tahun 2024 mengenai implementasi Katalog Elektronik (E-Katalog) Versi 6, pemerintah semakin mendorong penggunaan e-katalog sebagai alat utama dalam sistem pengadaan.
Namun, penerapan sistem ini dalam pengadaan jasa konstruksi menimbulkan perdebatan.
Pemerhati Kebijakan Publik, Dirgoyuswo, menilai bahwa meskipun langkah pemerintah ini sesuai dengan semangat efisiensi, transparansi, dan percepatan belanja negara, penerapan e-katalog pada semua jenis pengadaan, termasuk jasa konstruksi, memiliki potensi risiko yang tidak kecil.
“Langkah ini memang sejalan dengan tujuan efisiensi dan transparansi, namun jika e-katalog diterapkan secara umum untuk seluruh jenis pengadaan, termasuk jasa konstruksi, maka akan ada tantangan besar yang perlu dicermati,” ujar Dirgoyuswo dalam diskusi yang berlangsung Kamis (15/5).
Ia menjelaskan bahwa pengadaan barang yang cenderung baku dan mudah distandarisasi berbeda dengan jasa konstruksi yang memiliki karakteristik lebih kompleks dan kontekstual.
Setiap proyek konstruksi memiliki tantangan unik yang sangat tergantung pada kondisi lapangan, teknologi yang diterapkan, hingga strategi manajerial dan logistik yang digunakan.
“Pengadaan jasa konstruksi sangat berbeda. Kompetensi penyedia jasa tidak hanya bisa dinilai dari harga atau merek jasa, tetapi yang lebih penting adalah metode pelaksanaan yang diajukan, efisiensi teknis, serta upaya mitigasi risiko yang ditawarkan dalam proyek tersebut,” tambahnya.
Dirgoyuswo berpendapat bahwa penggunaan e-katalog dalam pengadaan jasa konstruksi dapat menyederhanakan aspek-aspek krusial tersebut, seolah-olah metode pelaksanaan proyek bisa diseragamkan seperti daftar harga barang.
Hal ini, menurutnya, bisa berisiko menurunkan kualitas proyek yang dihasilkan dan menutup peluang untuk inovasi teknis dari penyedia jasa konstruksi yang kompeten.
Selain itu, standar penawaran yang difasilitasi oleh sistem e-katalog juga membuka celah untuk praktik kolusi. Jika dokumen penawaran dibuat seragam, maka perbedaan antar peserta tender menjadi minim.
Dalam situasi ini, evaluasi kualitatif cenderung menjadi formalitas belaka. Celah tersebut bisa dimanfaatkan oleh oknum penyedia dan panitia pengadaan untuk menentukan pemenang lelang yang sudah ditentukan sebelumnya.
“Revisi implementasi e-katalog perlu dilakukan dengan membatasi penggunaannya hanya untuk pengadaan barang dan jasa yang standar. Untuk pengadaan jasa konstruksi, kami berharap agar mekanisme tender terbuka berbasis evaluasi teknis dan harga tetap dipertahankan,” ujar Dirgoyuswo lebih lanjut.
Ia juga mengusulkan agar e-tendering diperluas dengan memberikan ruang bagi evaluasi teknis yang lebih terbuka.
Digitalisasi dalam pengadaan tetap penting, namun harus ada fleksibilitas untuk penyedia jasa konstruksi dalam menawarkan metode pelaksanaan yang lebih sesuai dengan konteks masing-masing proyek.
Pengawasan yang ketat dan akuntabilitas dari Pokja (Kelompok Kerja) pengadaan juga harus diperkuat, untuk menjaga transparansi tanpa mengorbankan kualitas teknis substansi.
“Efisiensi dalam pengadaan memang sangat dibutuhkan, tetapi itu tidak boleh mengabaikan kompleksitas yang melekat pada jasa konstruksi. Pemerintah harus cermat dalam membedakan antara jenis pengadaan yang bisa distandarkan dan yang membutuhkan fleksibilitas serta ruang kompetisi terbuka,” jelasnya.
Dirgoyuswo menekankan bahwa e-katalog tidak bisa menjadi solusi tunggal untuk semua jenis pengadaan.
Jika dipaksakan pada pengadaan jasa konstruksi, justru berisiko membuka pintu bagi praktik tidak sehat dalam tata kelola belanja negara, yang dapat merugikan kualitas pembangunan infrastruktur negara. (Mam/*stch)
















