BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Proses hukum yang dihadapi oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini memasuki babak baru yang penuh gejolak.
Upayanya untuk memperoleh status justice collaborator (JC) terancam terganggu setelah salah satu pengacaranya, Elza Syarief, memilih untuk mundur dari tim kuasa hukum.
Keputusan ini diambil setelah Elza mengungkapkan bahwa dia merasa Sony tidak bersikap jujur mengenai keterlibatannya dalam perkara yang menimpanya.
Elza menyampaikan bahwa informasi terbaru yang dia peroleh menunjukkan adanya dugaan aliran dana yang diterima Sony secara rutin dari Asep Yusuf Somantri (AYS), seorang individu yang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
“Saya merasa dibohongi. Sebelumnya Pak Sony bersumpah bersih. Tapi informasi yang saya dapat, terutama terkait Asep, dia menerima uang dari Asep secara rutin,” ungkap Elza saat dikonfirmasi pada Selasa, 16 Juni.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa ada ketidakcocokan antara klaim Sony tentang ketidakbersalahannya dan fakta-fakta yang muncul ke permukaan.
Lebih lanjut, Elza menyoroti bahwa situasi ini membuatnya sulit untuk melanjutkan pembelaan terhadap kliennya.
Ia menilai bahwa ada ketidakjujuran yang signifikan dari pihak Sony.
“Pak Sony tidak jujur. Saya merasa ada yang dibuka, tetapi ada juga yang dilindungi,” tegasnya dengan nada kecewa.
Hal ini menciptakan keraguan di benak Elza mengenai kemampuan tim hukumnya untuk membela Sony secara efektif.
Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi Elza adalah kesulitan dalam berkomunikasi langsung dengan Sony.
Dalam pengakuannya, ia menjelaskan bahwa intervensi dari pengacara lain dalam tim hukum Sony, Krisna Murti, memperumit proses komunikasi tersebut.
“Saya dipersulit untuk bertemu Pak Sony. Untuk tahu cerita detail selalu dipotong oleh Krisna Murti,” tambahnya.
Kesulitan ini semakin diperparah dengan kehadiran anggota tim hukum lainnya seperti Pitra dan Prof Rufinus, yang juga mengungkapkan kekhawatiran mereka akan kemungkinan terungkapnya fakta-fakta lebih lanjut terkait kasus ini.
Dalam konteks ini, Elza menggarisbawahi niat awalnya untuk membantu Sony tanpa imbalan finansial.
Namun, setelah mempertimbangkan keseluruhan situasi dan ketidakjelasan yang ada, ia merasa bahwa langkah terbaik adalah mundur dari tim pembelaan tersebut.
Langkah ini mencerminkan betapa rumitnya dinamika hubungan antara seorang pengacara dan klien ketika kepercayaan hilang.
Sementara itu, Kejaksaan Agung memberikan tanggapan atas pengajuan status justice collaborator oleh Sony Sonjaya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyatakan bahwa permohonan status tersebut belum tentu akan diterima.
Anang menjelaskan bahwa penyidik masih harus melakukan kajian mendalam mengenai posisi dan peran Sony dalam kasus ini sebelum mengambil keputusan.
“Nanti penyidik kaji apakah ini memang dia layak untuk memperoleh itu (JC). Karena kan ini perannya dia sebagai apa? Kalau dia pelaku utama kan kita tidak bisa,” ujar Anang dengan tegas.
Hal ini menunjukkan bahwa posisi hukum seseorang sebagai pelaku utama dalam kasus korupsi dapat menjadi hambatan besar dalam proses mendapatkan status justice collaborator.
Sampai saat ini, belum ada keputusan resmi terkait permohonan JC yang telah diajukan oleh Sony melalui kuasa hukumnya.
Anang menginformasikan bahwa penyidik masih perlu memeriksa lebih lanjut pernyataan-pernyataan dari penasihat hukum dan mendalami klaim tersebut secara komprehensif.
“SS-nya sendiri belum diperiksa, mungkin dalam waktu dekat akan segera diperiksa terkait dengan statement pernyataan dari penasihat hukumnya seperti itu,” katanya.
Anang memastikan bahwa pemeriksaan terhadap Sony dijadwalkan berlangsung pada pekan depan, meskipun tanggal pastinya belum dapat diungkapkan kepada publik.
Sebelumnya, melalui pengacaranya Krisna Murti, Sony mengajukan diri sebagai calon justice collaborator dan menunjukkan kesiapannya untuk membantu penyidik mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik korupsi Program Makan Bergizi Gratis.
“Sony siap bekerja sama kepada penyidik untuk mengungkap peranan-peranan yang lebih besar daripada sebuah program presiden tadi,” kata Krisna di hadapan awak media beberapa waktu lalu.
Dalam kesempatan itu pula, Krisna menyebut bahwa daftar lebih dari 20 nama orang-orang yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut telah diserahkan oleh kliennya kepada penyidik.
Kejaksaan Agung sendiri sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola anggaran Program Makan Bergizi Gratis untuk periode 2025-2026.
Nama-nama tersebut mencakup mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN lainnya yaitu Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Selain itu, Asep Yusuf Somantri sebagai orang kepercayaan Sony dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono juga menjadi bagian dari daftar tersangka.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena diduga telah memperkaya diri sendiri maupun pihak lain secara melawan hukum melalui tata kelola program MBG.
Situasi ini menciptakan sebuah gambaran kompleks mengenai bagaimana praktik korupsi dapat melibatkan banyak pihak dengan berbagai kepentingan dan hubungan pribadi di balik layar.
Kasus ini juga mencerminkan tantangan bagi penegakan hukum di Indonesia dalam memerangi korupsi serta pentingnya transparansi dan kejujuran dalam setiap proses hukum.
Dengan berbagai dinamika yang terjadi antara pihak-pihak terkait, termasuk pengacara dan klien serta lembaga penegak hukum, jelas terlihat bahwa jalan menuju keadilan tidaklah mudah. (*/stch/dda)
















