BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Hingga saat ini, terdapat 60 praktik dokter mandiri di Kabupaten Purbalingga yang belum mendapatkan akreditasi.
Situasi ini terjadi karena proses akreditasi untuk praktik dokter mandiri masih menunggu arahan lebih lanjut dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kabupaten Purbalingga, semua praktik dokter mandiri yang terdaftar saat ini tengah berada dalam tahap persiapan untuk memenuhi standar akreditasi yang ditetapkan.
Retno Indriasari, Admin Kesehatan Dinkes PPKB Kabupaten Purbalingga, menjelaskan bahwa regulasi mengenai akreditasi praktik dokter mandiri sebenarnya sudah ada.
Namun, pelaksanaan akreditasinya berbeda dengan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya yang selama ini menjalani survei lapangan secara langsung.
“Untuk praktik mandiri memang sudah ada aturan akreditasinya, tetapi pelaksanaannya berbeda dengan fasyankes lain,” ujarnya dengan tegas.
Proses penilaian akreditasi untuk praktik dokter mandiri dilakukan secara digital melalui sistem aplikasi yang disediakan oleh pemerintah pusat.
Seluruh dokumen dan persyaratan harus diunggah secara daring untuk kemudian diverifikasi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
“Penilaian dilakukan melalui aplikasi, bukan dengan survei lapangan secara offline,” tambah Retno.
Sambil menunggu implementasi penuh dari Kemenkes, Dinkes PPKB bekerja sama dengan para dokter praktik mandiri untuk melakukan pembenahan berbagai persyaratan administrasi dan teknis.
Langkah ini diambil agar seluruh praktik dokter mandiri siap mengikuti proses akreditasi ketika kebijakan resmi diberlakukan.
“Untuk memenuhi standar akreditasi, ada beberapa poin yang sedang dibenahi,” ungkap Retno.
Keberadaan praktik dokter mandiri memiliki peran penting dalam memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat di tingkat dasar.
Meskipun saat ini menghadapi kendala dalam proses akreditasi, penting bagi setiap praktik untuk tetap menjalankan operasionalnya dengan baik.
Akreditasi sendiri merupakan salah satu langkah penting dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa mereka menerima pelayanan yang sesuai dengan standar.
Di Kabupaten Purbalingga, keberadaan dokter-dokter mandiri sangatlah berarti bagi warga.
Dengan meningkatnya jumlah populasi dan kebutuhan akan layanan kesehatan yang lebih baik, keberadaan mereka menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan akses cepat dan mudah terhadap layanan medis. (alw/stch/dda)














