Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Modus Investasi Bisnis Sapi di Banyumas Rugikan Korban 600 Juta

Modus Bisnis Sapi Telan Kerugian Rp600 JutaModus Bisnis Sapi Telan Kerugian Rp600 Juta
DOKUMEN: Barang bukti dokumen dengan modus penipuan bisnis sapi

BANYUMASEKSPRES.ID, BANYUMAS — Kasus penipuan yang melibatkan modus bisnis pemotongan sapi kembali mencuat ke permukaan, dengan total kerugian mencapai Rp600 juta.

Insiden ini terungkap berkat kerja keras Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas yang berhasil mengidentifikasi dan menetapkan satu orang sebagai tersangka.

Praktik penipuan ini menggunakan skema investasi yang menggiurkan untuk menarik minat korban agar menanamkan modal dalam jumlah besar.

Dengan janji keuntungan rutin yang tampak menguntungkan, pelaku berhasil meyakinkan korban untuk berinvestasi.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi, SH, SIK, MH, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kesepakatan kerja sama yang terjadi pada April 2024.

Dalam prosesnya, tersangka berinisial RW (51) menawarkan peluang usaha pemotongan sapi dengan iming-iming keuntungan sebesar 2,5 persen setiap bulan.

Tawaran tersebut menarik perhatian seorang korban bernama Wahyu yang kemudian memutuskan untuk menyetorkan dana sebesar Rp600 juta.

Modal yang diserahkan Wahyu tersebut didasarkan pada harapan memperoleh keuntungan sesuai dengan kesepakatan awal.

Namun, setelah masa perjanjian berakhir, Wahyu tidak menerima keuntungan yang dijanjikan.

Lebih parahnya lagi, tersangka RW tidak mampu mengembalikan dana kepada korban sebagaimana mestinya.

“Setelah melewati masa perjanjian, tersangka tidak dapat mengembalikan dana yang telah diserahkan korban,” ungkap Kapolresta Silalahi dengan tegas.

Menyadari dirinya telah menjadi korban penipuan, Wahyu mengambil langkah berani dengan melaporkan kejadian tersebut kepada Satreskrim Polresta Banyumas pada bulan Desember 2025.

Laporan tersebut kemudian ditanggapi serius oleh pihak kepolisian yang segera melakukan penyelidikan mendalam.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa dana yang diterima oleh tersangka tidak sepenuhnya digunakan untuk usaha pemotongan sapi sebagaimana dijanjikan. Sebagian besar uang justru diduga dialokasikan untuk kepentingan pribadi RW.

Temuan ini semakin memperkuat dugaan adanya unsur penipuan serta penggelapan dalam modus bisnis tersebut.

Setelah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, polisi akhirnya menetapkan RW sebagai tersangka dan menangkapnya pada Rabu (8/4).

Penangkapan ini menandai akhir dari praktik penipuan yang merugikan banyak orang dan memberikan harapan bagi para korban lainnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting.

Diantaranya adalah dokumen rekening koran dari beberapa bank, slip transfer serta surat perjanjian kerja sama antara tersangka dan korban.

Barang bukti tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolresta Silalahi menegaskan bahwa perkara ini akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Atas tindakannya, tersangka RW kini dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP mengenai penipuan dan penggelapan.

Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan kepada pelaku adalah empat tahun penjara.

Sebagai langkah pencegahan terhadap kasus serupa di masa mendatang, Kapolresta juga menghimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran bisnis investasi seperti ini.

Ia menekankan pentingnya memastikan legalitas dan transparansi usaha sebelum menyerahkan dana investasi kepada pihak lain.

“Pastikan legalitas usaha jelas dan lakukan verifikasi secara menyeluruh sebelum menyerahkan dana,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat tentang risiko investasi yang berkaitan dengan tawaran bisnis yang tampak menjanjikan namun memiliki potensi penipuan tinggi.

Dalam era digital saat ini, di mana informasi dapat dengan mudah tersebar luas, penting bagi setiap individu untuk lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan finansial.

Dengan meningkatnya jumlah kasus penipuan berbasis investasi di Indonesia, masyarakat perlu memiliki kesadaran lebih untuk melakukan riset mendalam sebelum terlibat dalam suatu usaha atau investasi. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
WFH ASN Mulai Diberlakukan

Kebijakan WFH Ubah Pola Kerja ASN, Kantor Pemerintah Lebih Lengang

Berita Selanjutnya
Bupati Tekankan Pelayanan Humanis

Halalbihalal di Kecamatan Klirong, Bupati Kebumen Tekankan Pelayanan Humanis