BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menegaskan dukungannya terhadap penerapan hukuman mati bagi koruptor dalam kondisi tertentu.
Usulan tersebut menjadi salah satu pembahasan penting dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII, terutama bagi pelaku tindak pidana korupsi berskala besar yang dinilai membahayakan eksistensi negara dan merugikan masyarakat secara luas.
Wakil Ketua Umum MUI, KH Cholil Nafis, menjelaskan bahwa MUI sebenarnya telah memiliki fatwa yang menjadi dasar moral dan keagamaan terkait pemberian sanksi maksimal terhadap pelaku korupsi.
Menurutnya, hukuman mati dapat dipertimbangkan apabila tindakan korupsi telah mencapai tingkat yang mengancam keberlangsungan negara, menghambat pembangunan, serta menghilangkan hak-hak masyarakat dalam skala besar.
“MUI sudah memiliki fatwa mengenai korupsi. Dalam kondisi tertentu, ketika korupsi membahayakan eksistensi dan kelangsungan negara, maka pelakunya dapat dijatuhi hukuman mati,” ujar KH Cholil Nafis.
Menurut MUI, korupsi bukan hanya sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga kejahatan luar biasa yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
Dana publik yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga program pengentasan kemiskinan dapat hilang akibat praktik korupsi.
Karena itu, MUI menilai diperlukan langkah hukum yang lebih tegas terhadap pelaku korupsi, khususnya mereka yang melakukan penyalahgunaan anggaran dalam jumlah sangat besar hingga menimbulkan kerugian negara yang signifikan.
KH Cholil Nafis menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak seharusnya diukur dari banyaknya pejabat atau pelaku yang berhasil ditangkap aparat penegak hukum.
Menurutnya, indikator utama keberhasilan justru terletak pada terciptanya sistem pemerintahan yang bersih dan mampu mencegah praktik korupsi sejak awal.
“Ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi bukan berapa banyak orang yang ditangkap, tetapi seberapa bersih Indonesia dari praktik korupsi,” tegasnya.
Ia menambahkan, penerapan hukuman berat, termasuk hukuman mati dalam kondisi tertentu, bukan bertujuan sebagai bentuk pembalasan terhadap pelaku.
Sebaliknya, sanksi tersebut dipandang sebagai upaya preventif untuk memberikan efek jera sehingga masyarakat maupun pejabat negara tidak berani melakukan tindak pidana korupsi.
Menurut MUI, efek kerusakan yang ditimbulkan korupsi sangat luas karena menyangkut kepentingan masyarakat banyak.
Ketika anggaran publik disalahgunakan, pelayanan pemerintah dapat terganggu, pembangunan terhambat, dan kesejahteraan masyarakat ikut terdampak.
“Hukuman itu bersifat preventif agar orang takut melakukan korupsi. Korupsi mematikan harapan hidup orang banyak sehingga negara harus melindungi kepentingan masyarakat,” jelas KH Cholil Nafis.
Usulan mengenai hukuman mati bagi koruptor menjadi salah satu agenda yang dibahas dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII.
Forum tersebut dihadiri berbagai organisasi kemasyarakatan Islam dari seluruh Indonesia untuk membahas sejumlah isu strategis yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Selain membahas penguatan pemberantasan korupsi, peserta kongres juga memberikan perhatian terhadap pentingnya percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Regulasi tersebut dinilai penting untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara dari hasil tindak pidana korupsi.
Di samping isu korupsi, KUII VIII juga membahas sejumlah rekomendasi lain, antara lain pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, penguatan pemberdayaan umat, serta usulan penyusunan regulasi mengenai pembatasan pergerakan kelompok LGBT sesuai hasil pembahasan forum.
Seluruh rekomendasi tersebut nantinya akan disampaikan kepada pemerintah sebagai masukan dalam penyusunan kebijakan nasional.
MUI berharap berbagai usulan tersebut dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menciptakan sistem hukum yang memberikan kepastian dan rasa keadilan.
Meski demikian, usulan hukuman mati bagi koruptor yang disampaikan MUI merupakan pandangan dan rekomendasi dalam forum tersebut.
Penerapan hukuman pidana di Indonesia tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melalui proses legislasi dan peradilan sesuai sistem hukum nasional.
Dengan kembali mengangkat isu hukuman mati bagi koruptor, MUI berharap diskusi mengenai pemberantasan korupsi dapat terus berkembang, tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada pencegahan, pembentukan sistem yang bersih, serta penguatan integritas penyelenggara negara demi terciptanya Indonesia yang bebas dari praktik korupsi. (*/stch/dda)














