BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Pemerintah memastikan kebijakan pemotongan komisi ojek online (ojol) maksimal sebesar 8 persen telah mulai diberlakukan sejak 1 Juli 2026.
Kebijakan ini merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan jutaan mitra pengemudi di Indonesia dengan memberikan porsi pendapatan yang lebih besar kepada para driver.
Dalam skema terbaru tersebut, perusahaan aplikator hanya memperoleh komisi maksimal 8 persen, sementara sekitar 92 persen pendapatan menjadi hak mitra pengemudi.
Meski kebijakan tersebut telah berjalan, pemerintah masih menyelesaikan berbagai aturan teknis agar implementasinya berlangsung efektif dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan bahwa pembagian komisi 8 persen untuk perusahaan aplikasi dan 92 persen untuk mitra pengemudi sebenarnya sudah diterapkan sejak awal Juli 2026.
Saat ini pemerintah hanya melakukan penyelarasan terhadap aspek teknis agar pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan.
“Sesuai dengan yang disampaikan oleh pimpinan DPR waktu itu, delapan persen dan 92 persen itu sudah berjalan sebenarnya sejak tanggal 1 Juli 2026, sesuai arahan Presiden,” ujar Yassierli.
Menurutnya, penyempurnaan aturan masih diperlukan karena kebijakan tersebut melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga.
Oleh sebab itu, koordinasi lintas instansi terus dilakukan agar tidak terjadi perbedaan interpretasi dalam pelaksanaan di lapangan.
Yassierli menegaskan bahwa pemerintah ingin memastikan kebijakan ini mampu memberikan kepastian bagi seluruh pihak, baik perusahaan penyedia aplikasi transportasi online maupun jutaan mitra pengemudi yang menggantungkan penghasilan dari layanan tersebut.
Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan implementasi pembagian komisi baru dapat berjalan secara konsisten tanpa mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi daring.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa pemerintah bersama DPR masih memfinalisasi Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi dasar hukum pelaksanaan kebijakan tersebut.
Menurut Dasco, sejumlah pembahasan masih dilakukan untuk menyempurnakan substansi aturan sebelum nantinya resmi ditetapkan.
Pemerintah ingin memastikan seluruh regulasi benar-benar mampu mengakomodasi kepentingan pengemudi, perusahaan aplikasi, dan masyarakat.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa mayoritas perusahaan aplikator besar telah menyatakan kesiapannya untuk menjalankan kebijakan komisi maksimal 8 persen.
Beberapa perusahaan transportasi online seperti Grab, GoTo, dan Maxim disebut telah melakukan berbagai penyesuaian internal agar dapat mengikuti ketentuan baru yang ditetapkan pemerintah.
“Kalau seperti Grab, GoTo, maupun Maxim sepertinya mereka sudah siap, tentunya dengan penyesuaian secara internal dari masing-masing aplikator tersebut,” kata Dudy.
Kebijakan pembatasan komisi ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan bersih para mitra pengemudi.
Selama ini besaran potongan aplikasi menjadi salah satu persoalan yang paling sering disampaikan oleh komunitas driver ojek online dalam berbagai kesempatan.
Dengan komisi maksimal hanya 8 persen, pemerintah berharap kesejahteraan pengemudi meningkat tanpa mengurangi keberlangsungan bisnis perusahaan aplikator.
Di sisi lain, perusahaan juga diharapkan tetap mampu memberikan layanan yang aman, nyaman, dan berkualitas kepada masyarakat.
Pemerintah menegaskan bahwa proses penyelesaian aturan teknis akan terus dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian hingga seluruh mekanisme pelaksanaan benar-benar siap diterapkan secara penuh.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap tercipta keseimbangan antara kepentingan perusahaan aplikasi, perlindungan terhadap mitra pengemudi, serta pelayanan transportasi online yang semakin baik bagi masyarakat Indonesia. (*/stch/dda)
















