Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

SPPG Terancam Ditutup Jika Gunakan Minyakita dan Gas Melon untuk MBG

MBGMBG
BGN melarang seluruh dapur MBG menggunakan MinyaKita, LPG 3 kilogram, dan beras SPHP bersubsidi. Pelanggaran dapat berujung teguran hingga penutupan dapur.

BANYUMASEKSPRES.ID, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan bahwa seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak diperbolehkan menggunakan berbagai komoditas bersubsidi dalam proses pengolahan makanan.

Larangan tersebut mencakup penggunaan gas elpiji subsidi 3 kilogram atau yang dikenal sebagai gas melon, minyak goreng bersubsidi Minyakita, hingga beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan).

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026), Sudaryono menegaskan bahwa program MBG harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak boleh memanfaatkan barang-barang yang disubsidi pemerintah untuk masyarakat tertentu.

“Tidak boleh masak untuk MBG memakai Minyakita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilogram, dan tidak boleh memakai beras-beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan),” tegas Sudaryono, dalam konferensi pers, di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).

Penegasan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya BGN untuk memastikan tata kelola program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai aturan serta menjaga akuntabilitas penggunaan bahan pangan dan kebutuhan operasional di dapur SPPG.

Selain menegaskan larangan penggunaan barang subsidi, Sudaryono juga meminta masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan program MBG di lapangan.

Menurutnya, pengawasan publik memiliki peran penting untuk memastikan seluruh dapur SPPG mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Ia bahkan secara terbuka meminta awak media maupun masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran untuk segera melaporkannya kepada pihak terkait.

“Kalau ada, misalnya awak media menemukan di sosial media silakan dilaporkan. Dapur mana menggunakan MinyakKita,” ucapnya.

Keterlibatan masyarakat dinilai menjadi salah satu cara untuk memperkuat pengawasan terhadap program yang saat ini terus diperluas pelaksanaannya di berbagai daerah.

Dengan adanya laporan dari publik, BGN berharap setiap potensi pelanggaran dapat segera ditindaklanjuti sehingga kualitas pelaksanaan program tetap terjaga.

Sudaryono juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi pelanggaran yang dilakukan secara sengaja oleh pengelola dapur SPPG.

Apabila setelah diberikan peringatan masih ada pihak yang tetap membandel dan tidak mematuhi aturan, maka BGN akan menjatuhkan sanksi yang lebih berat hingga penutupan permanen.

“Itu nanti kita akan beri teguran, akan kita beri teguran surat peringatan, kalau memang memang ngeyel bandel ya kita tutup dapurnya ya. Tidak boleh memakai barang subsidi,” tuturnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa BGN menerapkan pendekatan pengawasan yang tegas terhadap seluruh mitra maupun pengelola dapur yang terlibat dalam program MBG.

Sanksi tidak hanya berhenti pada teguran administratif, tetapi juga dapat berujung pada penghentian operasional apabila pelanggaran terus dilakukan.

Selain larangan menggunakan barang subsidi, BGN juga mengatur mekanisme pembelian bahan pangan yang digunakan oleh dapur SPPG.

Sudaryono menjelaskan bahwa setiap pembelian bahan pangan harus mengacu pada HAP atau Harga Acuan Penjualan yang telah ditetapkan pemerintah.

Ketentuan tersebut diterapkan untuk menjaga stabilitas pasar dan memastikan rantai pasok pangan berjalan secara sehat.

Sebagai contoh, ia menyinggung kondisi harga telur ayam yang pernah mengalami penurunan tajam hingga jauh di bawah harga acuan pemerintah.

Dalam kondisi seperti itu, dapur SPPG tetap diwajibkan membeli sesuai harga acuan yang berlaku dan tidak mengikuti harga yang terlalu rendah di tingkat peternak.

“Harga telur yang harusnya HAP-nya Rp 25.000 di kandang, itu kemudian pernah jatuh sampai Rp12.500 – Rp15.000. Maka si kepala dapur harus membeli telur bukan di harga Rp12.500 sampai Rp15.000, tetapi harus membeli telur di harga acuan pemerintah,” kata Sudaryono.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan ekosistem pangan sekaligus memastikan program Makan Bergizi Gratis tidak menimbulkan dampak yang merugikan bagi pelaku usaha maupun produsen pangan.

Di sisi lain, Sudaryono menegaskan bahwa BGN saat ini terus melakukan pembenahan internal dan penguatan tata kelola program MBG.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat menjalankan tugas sesuai aturan dan standar yang telah ditetapkan.

“kami mencoba untuk bersih-bersih, kami mencoba untuk kemudian yang melanggar, kami berikan sanksi,” tegas dia.

Komitmen tersebut, menurut Sudaryono, menjadi bagian dari proses perbaikan berkelanjutan yang tengah dilakukan BGN dalam mengelola program prioritas nasional tersebut.

Penegakan aturan dianggap penting agar kualitas layanan, pengelolaan dapur, hingga distribusi makanan kepada penerima manfaat dapat berjalan sesuai tujuan program.

Lebih lanjut, Sudaryono menjelaskan bahwa BGN saat ini masih fokus menyelesaikan berbagai persoalan tata kelola dan melakukan perbaikan dalam pelaksanaan MBG.

Perbaikan itu mencakup penajaman sasaran penerima manfaat hingga penguatan pengawasan terhadap operasional SPPG di berbagai daerah.

Karena itu, ia kembali mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam proses pengawasan agar setiap aspek pelaksanaan program dapat terus diperbaiki.

“Pelibatan publik dalam mengawasi apakah itu menu, apakah itu penyaluran, apakah itu dapur, kebersihan, dan lain-lain, maka kami berusaha untuk memperbaiki itu semua,” jelasnya.

Menurut BGN, keterlibatan publik tidak hanya berkaitan dengan pelaporan pelanggaran penggunaan Minyakita, gas melon, atau beras SPHP, tetapi juga mencakup pengawasan terhadap kualitas menu, kebersihan dapur, hingga proses penyaluran makanan kepada penerima manfaat.

Dengan pengawasan yang lebih luas dan perbaikan tata kelola yang terus dilakukan, BGN berharap program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.(taa)

Berita Sebelumnya
Pajak Kendaraan

Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Ini Berakhir pada Agustus 2026

Berita Selanjutnya
Layanan Elektrik Permudah Warga Urus Paspor

Urus Paspor Tanpa ke Kantor Imigrasi, Program Pasporia Permudah Warga Kebumen