BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) saat ini tengah menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana yang menargetkan kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
Langkah hukum ini diambil dengan tujuan mendorong regulasi tersebut untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan karena imbauan moral yang selama ini ada dianggap sudah tidak efektif lagi dalam mengatasi fenomena penyimpangan seksual yang semakin berani ditunjukkan di ruang publik.
Dalam pernyataannya, KH M Cholil mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus berupaya melawan dan memerangi perilaku serta aktivitas yang mempromosikan gaya hidup LGBT.
“Demi cinta kami kepada kemanusiaan yang hakiki, kami ajak mereka kembali pada fitrahnya. Kami siapkan naskah akademik dan RUU pidananya, tinggal DPR membahas dan menetapkannya,” ungkap ulama yang akrab disapa Kiai Cholil ini saat berbincang dengan MUI Digital pada 28 Juni 2026.
Kiai Cholil juga menyoroti adanya perubahan perilaku kelompok LGBT dalam masyarakat saat ini.
Jika sebelumnya para pelaku penyimpangan seksual cenderung menyembunyikan diri karena rasa malu, kini mereka menunjukkan sikap percaya diri bahkan berani menggelar acara atau pesta sesama jenis secara terbuka.
Ironisnya, ketika masyarakat mencoba menegur perilaku tersebut, mereka sering dicap sebagai pihak yang tidak toleran.
Menurut Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah yang berada di Depok, Jawa Barat ini, situasi tersebut merupakan hal yang salah kaprah.
Oleh karena itu, penanganan fenomena LGBT dianggap tidak cukup hanya dengan imbauan saja, melainkan perlu dilakukan melalui perundang-undangan yang bersifat mengikat dan dapat ditindak tegas.
MUI menegaskan bahwa undang-undang yang direncanakan nantinya tidak akan menghukum orientasi seksual seseorang yang hanya ada dalam pikiran atau niat.
Sebaliknya, regulasi tersebut akan difokuskan pada tindakan nyata para pelaku penyimpangan serta aktivitas yang mendukung pengampuannya.
“Kalau orientasi, kita tidak mengatakan kejahatan karena orientasi kan baru pikiran. Jadi yang kita sebut (pidana) adalah pelaku,” tutur Kiai Cholil.
Lebih lanjut, Kiai Cholil menjelaskan terdapat dua alasan utama mengapa pelaku LGBT harus dikenakan sanksi pidana.
Pertama adalah dikarenakan tindakan mereka dilakukan di tempat yang tidak semestinya serta upaya mereka untuk mengampanyekan gaya hidup tersebut kepada masyarakat umum.
Kedua, tujuan dari regulasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran bahwa perilaku penyimpangan seksual seperti itu tidaklah normal sehingga masyarakat bisa menjauhinya dengan adanya sanksi hukuman.
MUI sendiri telah memiliki pandangan hukum keagamaan yang jelas terkait isu ini melalui Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 mengenai Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan.
Dalam fatwa tersebut dinyatakan bahwa hubungan seksual sesama jenis adalah haram dan dikategorikan sebagai bentuk kejahatan atau jarimah.
Banyak kalangan memperdebatkan langkah MUI dalam menyusun RUU Pidana LGBT ini.
Para pendukung regulasi berargumen bahwa tindakan tersebut penting untuk menjaga moralitas masyarakat dan melindungi nilai-nilai agama dari pengaruh negatif gaya hidup LGBT.
Mereka percaya bahwa adanya undang-undang yang jelas dapat memberikan batasan tegas terhadap perilaku-perilaku yang dianggap menyimpang dan merugikan.
Di sisi lain, para aktivis hak asasi manusia dan kelompok pendukung LGBT mengkritik langkah MUI sebagai bentuk diskriminasi dan pelanggaran terhadap kebebasan individu.
Mereka berpendapat bahwa setiap orang berhak untuk menjalani hidup sesuai dengan orientasi seksual mereka tanpa takut akan adanya penindasan hukum atau stigma sosial.
Menurut mereka, pendekatan preventif melalui pendidikan antidiscriminasi jauh lebih efektif dibandingkan dengan pendekatan hukuman.
Kritik terhadap langkah MUI juga datang dari berbagai organisasi internasional yang memperjuangkan hak asasi manusia.
Mereka menekankan pentingnya menghormati keberagaman serta hak setiap individu untuk hidup bebas tanpa tertekan oleh norma-norma sosial atau hukum yang bertentangan dengan hak asasi manusia.
Kiai Cholil pun menjawab kritik-kritik tersebut dengan menegaskan bahwa tujuan dari RUU ini adalah untuk menciptakan kesadaran kolektif tentang perilaku LGBT dan dampaknya bagi generasi mendatang.
Ia percaya bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi dan penting bagi masyarakat untuk memahami batasan-batasan moral berdasarkan ajaran agama.
Di tengah perdebatan sengit ini, tampaknya langkah MUI mendapatkan dukungan dari sebagian besar masyarakat konservatif di Indonesia yang merasa khawatir akan meningkatnya visibilitas komunitas LGBT di ruang publik.
Banyak dari mereka beranggapan bahwa munculnya kelompok LGBT menunjukkan tanda-tanda kerusakan moral dalam masyarakat.
Sementara itu, pemerintah melalui DPR RI diharapkan dapat mengambil sikap bijak mengenai isu sensitif ini.
Proses pembahasan RUU Pidana LGBT harus dilakukan secara transparan dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat agar keputusan akhir mencerminkan kepentingan semua pihak tanpa mencederai hak-hak individu tertentu. (*/stch/dda)
















