BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Putusan Pengadilan Agama Lubuk Pakam yang menetapkan kewajiban nafkah anak sebesar Rp3 juta per bulan dalam perkara perceraian Insanul Fahmi dan Wardatina Mawa masih menjadi perhatian publik.
Nominal tersebut memicu perdebatan setelah pihak Wardatina Mawa menyatakan keberatan terhadap amar putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim.
Menanggapi polemik tersebut, kuasa hukum Insanul Fahmi, Tommy Tri Yunanto, menegaskan bahwa besaran nafkah anak tidak ditetapkan secara sembarangan.
Menurutnya, keputusan tersebut merupakan hasil pertimbangan hukum yang didasarkan pada fakta-fakta, alat bukti, serta kemampuan ekonomi para pihak selama proses persidangan berlangsung.
Tommy menjelaskan bahwa angka Rp3 juta per bulan yang tercantum dalam putusan hanya diperuntukkan sebagai nafkah rutin anak dan tidak mencakup biaya pendidikan maupun kebutuhan sekolah.
“Kalau dilihat dari apa yang sudah diputus oleh majelis hakim, itu nilainya Rp3 juta per bulan, untuk di luar daripada biaya pendidikan, sekolah, dan lain-lain. Tentunya ini nafkah buat anak. Yang artinya nilainya akan naik 10 persen setiap tahun. Kalau di amar putusan seperti itu,” ujar Tommy Tri Yunanto.
Dengan demikian, menurutnya, kewajiban tersebut hanya mengatur pemenuhan kebutuhan hidup anak sehari-hari.
Sementara biaya pendidikan dan kebutuhan lain berada di luar nominal yang telah ditetapkan oleh pengadilan.
Selain menetapkan besaran nafkah, majelis hakim juga memasukkan ketentuan mengenai kenaikan nilai nafkah sebesar 10 persen setiap tahun.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk penyesuaian terhadap kenaikan biaya hidup dan kebutuhan anak seiring bertambahnya usia.
Tommy menegaskan bahwa putusan tersebut lahir melalui proses pemeriksaan yang panjang.
Hakim, kata dia, telah mempertimbangkan seluruh bukti yang diajukan selama persidangan sebelum menjatuhkan keputusan.
“Kalau namanya sudah diputus oleh majelis hakim, itu kan hakim menilai dengan analisa dan fakta bukti di persidangan. Tentunya di situ juga dilihat ada beberapa hal, ada pertimbangan hakim. Nilai Rp3 juta itu jelas ada dasarnya. Putusan itu yang harus dijalankan,” katanya.
Menurut Tommy, setiap putusan pengadilan memiliki landasan hukum yang disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta fakta yang terungkap di persidangan.
Oleh karena itu, ia menilai tidak tepat apabila besaran nafkah dianggap muncul tanpa dasar yang jelas.
Perkara perceraian Insanul Fahmi dan Wardatina Mawa sebelumnya telah diputus oleh Pengadilan Agama Lubuk Pakam.
Salah satu amar putusan yang menjadi sorotan publik adalah kewajiban pembayaran nafkah anak sebesar Rp3 juta setiap bulan.
Meski demikian, putusan tersebut masih menuai tanggapan dari pihak Wardatina Mawa yang menyampaikan keberatan terhadap nominal yang telah ditetapkan majelis hakim.
Di sisi lain, kubu Insanul Fahmi menegaskan bahwa seluruh isi putusan merupakan hasil pertimbangan independen majelis hakim.
Mereka juga menilai setiap pihak memiliki hak untuk menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku apabila belum menerima hasil persidangan.
Hingga kini, polemik mengenai besaran nafkah anak tersebut masih menjadi perhatian publik.
Namun, pihak kuasa hukum Insanul Fahmi menegaskan bahwa putusan pengadilan tetap memiliki kekuatan hukum dan harus dihormati selama belum ada putusan lain yang mengubah atau membatalkannya. (*/stch/dda)














