Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Ingin Dapat Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor? Begini Cara Mengajukannya
Indonesia Masuk Daftar? Taiwan Perpanjang Bebas Visa untuk 3 Negara ASEAN

Indonesia Masuk Daftar? Taiwan Perpanjang Bebas Visa untuk 3 Negara ASEAN

TaiwanTaiwan
Warga negara Indonesia masih wajib memenuhi persyaratan visa atau Travel Authorization Certificate (TAC) sebelum memasuki Taiwan.

BANYUMASEKSPRES.ID, Taiwan kembali memperpanjang kebijakan bebas visa bagi sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Juli 2026 dan kembali menjadi perhatian masyarakat Indonesia.

Pemerintah Taiwan memutuskan untuk melanjutkan fasilitas bebas visa setelah melakukan evaluasi terhadap kebijakan keimigrasian. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat hubungan dengan negara-negara mitra di kawasan ASEAN.

Berdasarkan pengumuman resmi, hanya tiga negara ASEAN yang memperoleh perpanjangan bebas visa. Ketiga negara tersebut adalah Thailand, Brunei Darussalam, dan Filipina.

Warga dari ketiga negara itu dapat memasuki Taiwan tanpa mengajukan visa terlebih dahulu. Masa tinggal yang diberikan maksimal 14 hari untuk tujuan kunjungan singkat.

Lalu, apakah Indonesia termasuk dalam daftar tersebut? Hingga pengumuman terbaru pada Juli 2026, Indonesia belum mendapatkan fasilitas bebas visa dari pemerintah Taiwan.

Artinya, warga negara Indonesia masih harus mengikuti aturan perjalanan yang berlaku sebelum berangkat ke Taiwan. Pengajuan visa tetap diperlukan bagi sebagian besar pemegang paspor Indonesia.

Meski demikian, Taiwan masih menyediakan alternatif berupa Travel Authorization Certificate atau TAC. Fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh WNI yang memenuhi persyaratan tertentu.

Program TAC bukan merupakan bebas visa penuh. Skema tersebut hanya berlaku bagi pemohon yang pernah memiliki visa atau izin tinggal dari negara-negara yang diakui oleh pemerintah Taiwan.

Karena itu, masyarakat Indonesia disarankan memeriksa syarat TAC sebelum merencanakan perjalanan. Jika tidak memenuhi ketentuan, maka pengajuan visa reguler tetap harus dilakukan.

Perpanjangan kebijakan bebas visa dilakukan karena dinilai memberikan dampak positif bagi Taiwan. Pemerintah melihat adanya peningkatan mobilitas wisatawan serta kerja sama ekonomi dengan negara-negara mitra.

Selain sektor pariwisata, kebijakan tersebut juga mendukung hubungan perdagangan, investasi, pendidikan, dan pertukaran budaya. Taiwan menilai kemudahan akses masuk dapat mempererat hubungan dengan kawasan Asia Tenggara.

Keputusan tersebut merupakan bagian dari implementasi New Southbound Policy yang telah dijalankan selama beberapa tahun terakhir. Program ini memang dirancang untuk meningkatkan kerja sama dengan negara-negara Asia Selatan, Asia Tenggara, Australia, dan Selandia Baru.

Pemerintah Taiwan juga menegaskan bahwa kebijakan bebas visa akan terus dievaluasi secara berkala. Penilaian dilakukan bersama berbagai kementerian dan lembaga terkait.

Meskipun bebas visa diberikan, wisatawan tetap harus memenuhi persyaratan keimigrasian saat tiba di Taiwan. Petugas imigrasi berhak meminta dokumen pendukung apabila diperlukan.

Dokumen tersebut dapat berupa paspor yang masih berlaku, tiket pulang, maupun tiket menuju negara berikutnya. Wisatawan juga harus memiliki tujuan perjalanan yang jelas selama berada di Taiwan.

Fasilitas bebas visa hanya berlaku untuk kunjungan singkat seperti wisata atau perjalanan bisnis tertentu. Izin tersebut tidak dapat digunakan untuk bekerja maupun menetap di Taiwan.

Bagi wisatawan yang ingin belajar, bekerja, atau tinggal lebih lama, pengajuan visa sesuai kategori tetap menjadi kewajiban. Ketentuan tersebut masih berlaku bagi seluruh warga negara yang membutuhkan izin tinggal.

Belum masuknya Indonesia dalam daftar bebas visa tentu menjadi perhatian banyak calon wisatawan. Namun, keberadaan TAC masih memberikan kemudahan bagi sebagian WNI yang memenuhi syarat.

Indonesia sendiri tetap menjadi salah satu mitra penting Taiwan di berbagai sektor. Hubungan kedua pihak masih terus berkembang dalam bidang perdagangan, investasi, pendidikan, dan ketenagakerjaan.

Ke depan, peluang perubahan kebijakan visa bagi Indonesia masih terbuka apabila terdapat evaluasi baru dari pemerintah Taiwan. Karena itu, masyarakat disarankan selalu mengikuti informasi resmi sebelum merencanakan perjalanan.

Sebelum membeli tiket atau menyusun agenda perjalanan, calon wisatawan sebaiknya memeriksa kembali ketentuan visa yang berlaku. Aturan keimigrasian dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan terbaru pemerintah Taiwan.

Hingga Juli 2026, hanya Thailand, Brunei Darussalam, dan Filipina yang kembali memperoleh fasilitas bebas visa ke Taiwan. Sementara itu, warga negara Indonesia masih harus menggunakan visa atau memanfaatkan Travel Authorization Certificate apabila memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. (mdr)

Berita Sebelumnya
Pajak Kendaraan

Ingin Dapat Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor? Begini Cara Mengajukannya