BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Dalam upaya melindungi populasi dan habitat gajah di Indonesia, pemerintah akan segera menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Perlindungan Gajah.
Kebijakan ini merupakan langkah nyata untuk menghadapi permasalahan serius yang dihadapi satwa dilindungi tersebut akibat menyusutnya kawasan hidup mereka, yang disebabkan oleh berbagai tekanan pembangunan dan aktivitas manusia.
Penerbitan Inpres ini tidak hanya menjadi komitmen pemerintah dalam menjaga satwa yang terancam punah, tetapi juga memperkuat upaya konservasi keanekaragaman hayati nasional.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi, menekankan pentingnya perlindungan gajah sebagai agenda nasional yang membutuhkan kolaborasi lintas sektor.
Ristianto menjelaskan bahwa implementasi kebijakan ini akan melibatkan kementerian dan lembaga terkait, aparat penegak hukum, pemerintahan daerah, organisasi masyarakat sipil, serta aktivis lingkungan.
“Gajah Sumatra dan gajah Kalimantan adalah warisan keanekaragaman hayati Indonesia yang tak ternilai harganya dan harus kita lestarikan bagi generasi mendatang. Inpres ini lahir sebagai respons cepat pemerintah atas kondisi di lapangan, di mana kita menghadapi realitas drastisnya penyusutan habitat dan populasi gajah,” ungkap Ristianto pada hari Senin, 22 Juni 2026.
Kehadiran Inpres ini sangat penting untuk memberikan perlindungan terhadap satwa gajah yang saat ini mengalami penurunan populasi yang signifikan.
Menurut data terkini, dari total 42 kantong gajah yang pernah ada, kini hanya tersisa 21 kantong.
“Ini adalah momentum bagi negara untuk hadir secara nyata,” tambahnya.
Ristianto juga mengungkapkan bahwa penyusutan habitat merupakan salah satu tantangan terbesar dalam upaya konservasi gajah.
Pengurangan jumlah kantong habitat tidak hanya mengancam keberadaan gajah itu sendiri, tetapi juga meningkatkan risiko konflik antara manusia dan satwa liar.
Untuk mengatasi masalah ini dengan lebih efektif, pemerintah berencana untuk mengembangkan koridor gajah yang dapat menghubungkan kantong-kantong habitat yang terfragmentasi.
Langkah strategis ini bertujuan untuk menjaga pergerakan alami satwa sekaligus meminimalisir potensi konflik dengan masyarakat lokal.
Pengembangan koridor gajah menjadi salah satu solusi jangka panjang yang diharapkan dapat membantu menciptakan keseimbangan antara kebutuhan pembangunan infrastruktur dan perlindungan terhadap satwa liar.
Lebih jauh lagi, pemerintah berkomitmen untuk memperketat penerapan kebijakan perlindungan gajah dalam setiap proyek pembangunan infrastruktur.
Seluruh kementerian dan lembaga terkait akan diwajibkan untuk menyelaraskan perencanaan pembangunan mereka dengan peta wilayah jelajah gajah yang telah disusun oleh Kementerian Kehutanan.
Contohnya, dalam pembangunan jalan tol atau infrastruktur strategis lainnya, perlu diperhatikan jalur pergerakan gajah agar tidak terganggu.
Proyek-proyek yang berada di kawasan lintasan satwa diwajibkan menyediakan terowongan atau underpass khusus sehingga aktivitas manusia dan satwa bisa berjalan berdampingan secara aman.
Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan terhadap gajah tidak akan berhenti pada komitmen administratif semata.
Dengan adanya Inpres Perlindungan Gajah ini, berbagai langkah konkret akan dilakukan di lapangan guna memastikan kelestarian gajah Sumatra dan Kalimantan tetap terjaga demi kepentingan generasi mendatang. (*/stch/dda)














