Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Pekerja Cilacap Desak Hak Pesangon MAPS, Paguyuban PAD Tempuh Jalur Negosiasi

PAD Cilacap Tempuh Jalur NegosiasiPAD Cilacap Tempuh Jalur Negosiasi
NEGOSIASI : Usai longmarch ke Jakarta, Paguyuban PAD Cilacap buka peluang negosiasi dengan enam pekerja.

BANYUMASEKSPRES.ID, CILACAP – Setelah aksi longmarch yang dilakukan oleh enam pekerja menuju Jakarta sebagai bentuk protes terhadap sengketa ketenagakerjaan, Pimpinan Paguyuban Perusahaan Alih Daya (PAD) Kabupaten Cilacap akhirnya membuka ruang untuk negosiasi.

Para pekerja tersebut berasal dari tiga perusahaan berbeda, yaitu PT Yakespena yang diwakili oleh tiga orang, serta masing-masing satu orang dari PT Petra Jaya, PT Adi Puspa Nugraha, dan PT Dokku Jakom.

Menurut Ruseno, Pimpinan Paguyuban PAD Cilacap, negosiasi ini bertujuan untuk mencari solusi agar permasalahan ketenagakerjaan yang dihadapi tidak semakin berlarut-larut.

“Kami membuka ruang dialog agar permasalahan ini bisa segera diselesaikan, dan ditemukan solusi terbaik yang dapat diterima kedua belah pihak,” ujarnya kepada awak media pada Jumat (19/12).

Ruseno menjelaskan bahwa sejak tahun 2024, pihak perusahaan sebenarnya sudah merespons aspirasi para pekerja. PT Yakespena telah menawarkan kelanjutan hubungan kerja melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), namun tawaran tersebut ditolak oleh para pekerja.

“Kami sudah menawarkan kontrak PKWT untuk melanjutkan status ketenagakerjaan mereka, tetapi kontrak tersebut tidak ditandatangani,” jelas Ruseno.

Penolakan ini dipicu oleh tuntutan pekerja terkait pembayaran iuran pesangon MAPS (Mandiri Asuransi Pensiun Sejahtera). Para pekerja menuntut pembayaran sebesar dua kali upah ditambah satu kali upah sebagai hak normatif yang mereka anggap sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Namun demikian, Ruseno menegaskan bahwa kebijakan perusahaan yang membayarkan iuran MAPS sebesar dua kali gaji sebenarnya sudah mencakup ketentuan satu kali gaji sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut.

Seiring waktu berjalan, keenam pekerja tersebut kini menuntut untuk dipekerjakan kembali. Mereka berharap dapat tetap memperoleh manfaat pesangon MAPS hingga usia 56 tahun. Namun situasi menjadi rumit karena pada Juli 2025, mereka telah mencairkan pesangon melalui Pertalife.

“Mereka ingin kembali bekerja, tetapi di sisi lain pesangon sudah dicairkan dan kontrak PKWT yang kami tawarkan juga ditolak. Kondisi ini yang masih kami dalami untuk mencari titik temu,” ungkap Ruseno lebih lanjut.

Melalui proses negosiasi ini, Paguyuban PAD Cilacap berharap dapat menemukan penyelesaian terbaik bagi semua pihak yang terlibat.

“Kami tetap berupaya mencari solusi terbaik agar persoalan ini bisa diselesaikan secara baik dan tidak berkepanjangan,” pungkasnya dengan nada optimis.

Aksi longmarch ke Jakarta menunjukkan betapa seriusnya para pekerja dalam menyuarakan tuntutan dan hak-hak mereka. Meski demikian, langkah negosiasi yang dibuka oleh pihak perusahaan menandakan adanya itikad baik untuk menyelesaikan sengketa ini secara damai dan menguntungkan semua pihak.

Negosiasi antara kedua belah pihak diharapkan dapat segera menemukan titik temu sehingga tidak ada lagi aksi serupa di masa depan. Hal ini penting demi menjaga hubungan industrial yang harmonis serta meningkatkan kesejahteraan para pekerja.

Isu ketenagakerjaan seperti ini mengingatkan kita akan pentingnya komunikasi dua arah antara manajemen perusahaan dan karyawan.

Keberhasilan suatu perusahaan bukan hanya terletak pada keuntungan finansial semata tetapi juga pada kesejahteraan karyawan sebagai bagian dari aset berharga perusahaan.

Dengan adanya komunikasi yang baik serta saling pengertian antara kedua belah pihak maka harapan akan terciptanya iklim kerja yang kondusif dan produktif dapat terwujudkan. Ini merupakan langkah awal dalam membangun industri yang tidak hanya kompetitif tetapi juga manusiawi.

Semoga hasil dari negosiasi ini dapat menjadi contoh positif bagi kasus-kasus serupa lainnya sehingga setiap sengketa ketenagakerjaan dapat diselesaikan dengan cara-cara yang damai dan adil bagi semua pihak terlibat. (jul/fam)

Berita Sebelumnya
Ilustrasi pengaturan kontak darurat Shopee PayLater di aplikasi

Cara Mengubah Kontak Darurat Shopee PayLater Lewat Aplikasi

Berita Selanjutnya
Ujian seleksi

PPPK BGN 2025 Gelar Tes Kompetensi, Simak Cara Cek Jadwal Resmi