Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Pembahasan UMSK Cilacap Deadlock, Buruh Protes dan Bentangkan Spanduk di Alun-Alun

Pembahasan umsk deadlockPembahasan umsk deadlock
PROTES : Para buruh memasang spanduk yang berisi protes pembahasan UMSK di Kabupaten Cilacap menemui jalan buntu.

BANYUMASEKSPRES.ID, CILACAP – Pembahasan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2025 di Kabupaten Cilacap kembali mengalami kebuntuan. Hingga saat ini belum ada kesepakatan antara unsur pemerintah dan buruh dalam sidang Dewan Pengupahan.

Situasi pun memanas setelah pernyataan kontroversial dari pihak pemerintah yang menghentikan proses pembahasan UMSK secara sepihak.

Deadlock ini memicu reaksi keras dari kalangan buruh. Tak hanya menimbulkan kegaduhan dalam ruang sidang, namun juga berlanjut pada aksi massa di luar forum resmi.

Mulai Senin (2/6), buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Buruh Cilacap menggelar aksi damai dengan membentangkan spanduk panjang di kawasan alun-alun Cilacap.

Spanduk tersebut berisi tuntutan percepatan pembahasan UMSK dan kecaman terhadap sikap pemerintah yang dinilai tidak berpihak pada nasib pekerja.

Aksi yang digelar setiap pagi mulai pukul 07.00 WIB hingga 08.00 WIB ini direncanakan berlangsung selama empat hari ke depan.

Lokasi aksi dipusatkan di sekitar akses jalan menuju kantor Bupati Cilacap, dengan harapan agar pesan yang disampaikan bisa sampai langsung ke pemangku kebijakan.

Ketua Aliansi Serikat Buruh Cilacap, Dwiantoro Widagdo, mengatakan bahwa aksi ini merupakan bentuk kekecewaan mendalam terhadap keputusan sepihak dari unsur pemerintah dalam Dewan Pengupahan yang menyatakan pembahasan UMSK tidak akan dilanjutkan.

“Ini bentuk aksi protes yang menurut kami secara sepihak dewan pengupahan, yang menghentikan proses pembahasan UMSK,” ujarnya.

Menurut Dwiantoro, sikap tersebut tidak sesuai dengan komitmen yang telah disepakati sebelumnya. Ia menegaskan bahwa dalam berita acara rapat Dewan Pengupahan tanggal 10 Desember 2024 lalu, telah ditegaskan bahwa rekomendasi UMSK 2025 akan dibahas tahun ini.

Namun pada kenyataannya, pihak pemerintah justru menyatakan tidak akan ada pembahasan lebih lanjut terkait rekomendasi tersebut.

“Ada apa dengan pemerintah? Jika ini berlarut-larut, maka kami juga akan secara konsisten untuk terus melakukan aksi,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris DPC FSP KEP Cilacap, Joko Waluyo, menambahkan bahwa pihaknya menuntut Bupati Cilacap untuk turun langsung dan menyelesaikan kebuntuan pembahasan UMSK ini.

Ia menilai pemerintah telah salah menafsirkan ketentuan yang tertuang dalam petunjuk pelaksanaan dan teknis terkait penetapan UMSK.

“Pemerintah melakukan kesalahan penafsiran tentang petunjuk pelaksanaan, dan petunjuk teknis tentang UMSK. Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 adalah petunjuknya. Apa yang pemerintah tunggu?” ucapnya.

Menurut Joko, UMSK bukanlah hal baru dalam sistem pengupahan di Indonesia. Justru dengan adanya Permenaker tersebut, regulasi terkait penetapan UMSK kini jauh lebih jelas dan sederhana. Maka dari itu, proses pembahasan seharusnya tidak perlu berbelit-belit dan dapat segera ditindaklanjuti.

“UMSK bukan hal baru sehingga tinggal menyesuaikan saja saat ini. Tidak perlu berbelit-belit, aturannya sudah ada dan lebih sederhana,” ujarnya lagi.

Joko menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan kegaduhan dan ketidaksepahaman yang terjadi di Cilacap kepada pemerintah provinsi. Jika tuntutan tidak segera ditanggapi, aksi lanjutan dipastikan akan terus berlanjut hingga ada kepastian.

“Kami akan tetap melakukan aksi lanjutan. Bahkan kami sudah tembuskan atau sampaikan ke provinsi masalah kegaduhan yang ada di Cilacap,” pungkasnya.

Aksi ini menjadi simbol perlawanan buruh terhadap stagnasi proses pengambilan keputusan terkait upah sektoral, yang sangat penting bagi kesejahteraan pekerja di sektor-sektor padat karya.

Mereka berharap pemerintah dapat segera membuka kembali ruang dialog yang adil dan transparan. (jul/stch)

Berita Sebelumnya
Mayat perempuan terkapar di jalan sokanegara purwokerto

Warga Sokanegara Geger, Jenazah Perempuan Muda Ditemukan Terkapar di Pinggir Jalan

Berita Selanjutnya
Dari iseng hingga tembus empat kabupaten

Kisah Sukses Andy Bangun Usaha Keripik Talas Kebumen, Tembus Pasar 4 Kabupaten