Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

48 Adegan Diperagakan dalam Rekonstruksi Kasus Pembakaran Anak di Banyumas

48 Adegan Ungkap Kasus Pembakaran48 Adegan Ungkap Kasus Pembakaran
REKONSTRUKSI: Rumah lokasi kejadian dugaan pembakaran anak di Sokaraja, Banyumas, Rabu (10/6)

BANYUMASEKSPRES.ID, BANYUMAS – Kejaksaan Negeri Banyumas kembali melaksanakan rekonstruksi ketiga terkait kasus dugaan pembakaran seorang anak berinisial SLT di Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja, pada Rabu, 10 Juni.

Rekonstruksi yang berlangsung tertutup ini bertujuan untuk melengkapi dua rekonstruksi sebelumnya dan mengurai secara detail rangkaian peristiwa yang menimpa korban.

Dalam kesempatan ini, sebanyak 48 adegan diperagakan secara sistematis oleh pihak kejaksaan.

Dalam proses rekonstruksi kali ini, sembilan saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan langsung mengenai apa yang terjadi.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Banyumas Amanda Adelina, SH., MH., mengungkapkan bahwa tujuan dari rekonstruksi ketiga ini adalah untuk menutupi kekurangan yang ada dalam proses sebelumnya.

“Hari ini sudah lengkap dari kekurangan kemarin. Dari hasil rekonstruksi ini kami sudah menemukan titik terang dan benang merah terkait rangkaian peristiwanya,” ujarnya.

Rekonstruksi berlangsung dengan lancar meskipun terdapat satu saksi yang tidak hadir karena mendampingi orang tuanya yang sakit.

Amanda menjelaskan bahwa meski ada kendala tersebut, jalannya rekonstruksi tetap sesuai rencana tanpa ada hambatan berarti.

“Tidak ada kendala berarti. Memang ada satu saksi yang tidak hadir, tetapi rekonstruksi tetap bisa berjalan sesuai rencana,” tambahnya.

Setelah pelaksanaan rekonstruksi ketiga ini, Kejari Banyumas memastikan bahwa tidak akan ada lagi pengulangan adegan maupun pemeriksaan tambahan yang dilakukan.

Proses hukum kini telah memasuki tahap pemberkasan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

“Sudah tidak ada pengulangan lagi. Selanjutnya tinggal melengkapi berkas dari penyidik. Karena ini perkara anak, prosesnya akan dipercepat sesuai ketentuan KUHAP yang baru,” jelasnya lebih lanjut.

Kuasa Hukum korban Eko Prihatin, S.H., juga menyampaikan bahwa terdapat beberapa perbedaan keterangan antara Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), korban, serta para saksi.

Menurutnya, perbedaan-perbedaan tersebut nantinya akan diuji dalam persidangan untuk mendapatkan kejelasan mengenai kronologi kejadian.

“Ada beberapa adegan yang menunjukkan ketidaksesuaian keterangan antara ABH, korban maupun para saksi. Masing-masing memiliki versi yang berbeda terkait kejadian tersebut,” ungkap Eko.

Kasus dugaan pembakaran ini bermula dari pesta minuman keras yang dilakukan oleh sejumlah remaja di Desa Karangrau pada Kamis malam, 18 Desember 2025.

Korban diduga disiram bensin dan dibakar saat tertidur sekitar pukul 04.00 WIB sehingga mengalami luka bakar serius pada bagian tubuhnya.

Polresta Banyumas telah menetapkan seorang Anak Berhadapan dengan Hukum berinisial MPP (15) sebagai tersangka dalam kasus ini.

Proses hukum masih terus berjalan dan fakta-fakta hasil dari rekonstruksi akan menjadi bagian penting dalam pembuktian di persidangan nanti.

Proses hukum terhadap anak di bawah umur memang memerlukan perhatian khusus dan kecepatan dalam penanganannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. (zet/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Biaya Admin Marketplace

Pemerintah Fokuskan Perlindungan UMKM Dari Kenaikan Biaya Admin Marketplace

Berita Selanjutnya
Petani Ikan Terpaksa Panen Dini

Saluran Irigasi Putus, Petani Ikan di Banjarnegara Terpaksa Panen Dini