Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Jalan Pandak-Sibalung Banyumas Viral, DLH Pastikan Kawasan Tetap Bersih dari Sampah
Pemerintah Terapkan Bensin Bioetanol E10 Mulai 2027, Benarkah Bisa Kurangi Impor BBM?

Pemerintah Terapkan Bensin Bioetanol E10 Mulai 2027, Benarkah Bisa Kurangi Impor BBM?

Bioetanol E10 Kurangi Impor BBMBioetanol E10 Kurangi Impor BBM
ISI BAHAN BAKAR: Mulai 2027 bensin wajib dicampur etanol secara bertahap

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Pemerintah berencana mulai menerapkan kebijakan penggunaan bensin campuran bioetanol secara bertahap sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional dan mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar minyak (BBM).

Program yang dikenal dengan bioetanol E10 ini dijadwalkan mulai diterapkan pada 2027 setelah sebelumnya pemerintah menjalankan tahap awal melalui program bioetanol E5.

Meski dinilai sebagai langkah positif dalam mendorong pemanfaatan energi baru terbarukan, sejumlah pengamat menilai kebijakan tersebut belum akan mampu mengurangi impor BBM secara signifikan apabila tidak dibarengi dengan percepatan transisi menuju kendaraan listrik dan peningkatan penggunaan transportasi umum.

Managing Director Energy Shift Institute, Putra Adhiguna, mengatakan penggunaan bioetanol memang dapat membantu mengurangi konsumsi bensin berbasis fosil.

Namun, berdasarkan perhitungannya, campuran bioetanol hanya mampu menggantikan sekitar 5 hingga 10 persen dari total konsumsi bensin nasional.

Menurut Putra, apabila jumlah kendaraan berbahan bakar fosil terus bertambah setiap tahun sementara adopsi kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) berjalan lambat, maka sebagian besar kebutuhan BBM Indonesia tetap harus dipenuhi melalui impor.

“Jika hanya penerapan bioetanol hanya menggantikan sekitar 5–10 persen konsumsi bensin. Sementara itu, pertumbuhan kendaraan berbahan bakar fosil tetap saja tanpa diimbangi percepatan adopsi kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) maupun transportasi umum, maka 90–95 persen kebutuhan BBM tetap bergantung pada impor,” ujarnya.

Meski demikian, Putra menilai penerapan program bioetanol E10 tetap menjadi langkah strategis dalam diversifikasi energi nasional.

Semakin besar kapasitas produksi bioetanol di dalam negeri, semakin besar pula peluang Indonesia mengurangi ketergantungan terhadap energi impor sekaligus meningkatkan ketahanan energi nasional.

Ia menjelaskan bahwa bioetanol merupakan bahan bakar terbarukan yang diproduksi dari bahan baku pertanian seperti tebu, molase, maupun tanaman lain yang mengandung gula dan pati.

Karena berasal dari sumber daya dalam negeri, pemanfaatannya berpotensi memberikan nilai tambah bagi sektor pertanian sekaligus mengurangi penggunaan bahan bakar fosil.

Menurut Putra, pengembangan industri bioetanol juga perlu dilakukan secara efisien dengan mempertimbangkan lokasi produksi.

Daerah yang dekat dengan sumber bahan baku seperti Jawa Timur dan Lampung dinilai menjadi wilayah paling ideal untuk pengembangan industri bioetanol karena mampu menekan biaya distribusi dan logistik.

Sebaliknya, rencana pembukaan lahan baru untuk mendukung produksi bioetanol, termasuk di wilayah Papua, perlu dikaji secara matang.

Ia mengingatkan bahwa perluasan lahan secara besar-besaran berpotensi meningkatkan risiko deforestasi apabila tidak dilakukan dengan prinsip keberlanjutan.

Selain persoalan lokasi produksi, keberhasilan program bioetanol juga bergantung pada kemampuan pemerintah meningkatkan kapasitas produksi nasional.

Saat ini produksi bioetanol Indonesia masih berada di kisaran 70 ribu kiloliter per tahun.

Agar mampu memenuhi kebutuhan program E10, kapasitas tersebut perlu ditingkatkan hingga sekitar 1,5 juta kiloliter.

Putra menilai peningkatan produksi memerlukan dukungan kebijakan yang konsisten, mulai dari kepastian investasi bagi pelaku industri hingga jaminan ketersediaan bahan baku dalam jangka panjang.

Tanpa dukungan tersebut, target implementasi bioetanol secara nasional akan sulit tercapai.

Ia juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai karakteristik bensin campuran bioetanol.

Salah satu hal yang perlu dipahami konsumen adalah kandungan energi bioetanol yang lebih rendah dibandingkan bensin murni sehingga konsumsi bahan bakar berpotensi sedikit lebih tinggi.

“Transparansi dalam proses pengambilan keputusan harus menjadi prioritas. Selain itu, masyarakat perlu mendapatkan edukasi bahwa bensin campuran bioetanol memiliki kandungan energi yang lebih rendah sehingga konsumsi bahan bakarnya dapat sedikit lebih boros,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan pemerintah telah menyiapkan penerapan mandatori bioetanol mulai tahun 2027.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari arahan Presiden untuk memperluas penggunaan energi terbarukan di sektor transportasi.

“Arahan Presiden, etanol kita harus lakukan. Maka, mandatori akan kami lakukan 2027,” ujar Bahlil.

Sebelum memasuki tahap penerapan E10, pemerintah akan lebih dahulu menjalankan program bioetanol E5, yaitu bensin dengan campuran etanol sebesar 5 persen.

Program tersebut ditargetkan mulai diberlakukan sebelum akhir 2026 sebagai tahap awal menuju peningkatan kadar campuran bioetanol secara bertahap.

Melalui implementasi E5 dan E10, pemerintah berharap penggunaan energi berbasis bahan baku lokal dapat terus meningkat sehingga mampu memperkuat ketahanan energi nasional.

Namun, para pakar mengingatkan bahwa keberhasilan mengurangi impor BBM tidak hanya bergantung pada bioetanol, tetapi juga memerlukan percepatan penggunaan kendaraan listrik, penguatan transportasi publik, serta kebijakan energi yang berkelanjutan agar ketergantungan Indonesia terhadap bahan bakar fosil impor dapat ditekan secara lebih signifikan. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Warung Bertambah, Kawasan Tetap Bersih

Jalan Pandak-Sibalung Banyumas Viral, DLH Pastikan Kawasan Tetap Bersih dari Sampah