Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Pemkab Banyumas Buka Program Pemutihan Pajak Hingga Akhir September 2025

Pemutihan pajak di banyumas berlaku hingga akhir september 2025Pemutihan pajak di banyumas berlaku hingga akhir september 2025
Pemutihan Pajak di Banyumas Berlaku Hingga Akhir September 2025.

BANYUMASEKSPRES.ID, Kabar baik bagi warga Banyumas yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sebab, dalam rangka menyambut HUT ke-80 RI Pemerintah Kabupaten Banyumas membuka program pemutihan pajak.

Pemerintah Kabupaten Banyumas memberlakukan penghapusan denda PBB yang belum dibayarkan sejak tahun 1994 hingga 2024.

Warga Banyumas memiliki waktu kurang lebih tiga bulan yaitu 1 Juli hingga 30 September untuk membayar pajak tanpa harus memikirkan sanksi atau denda.

Kebijakan ini diberlakukan atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 10 Tahun 2024 dan Keputusan Bupati Banyumas tertanggal 30 Juni 2025. Dalam kebijakannya, sanksi administrasi berupa denda dan bunga akan otomatis dihapuskan oleh sistem.

Di tengah isu kenaikan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 250 persen, ini bisa menjadi angin segar bagi warga yang harus dimanfaatkan sebaik-baiknya.

Dilansir dari Plt Kepala Bapenda Banyumas, Ir. Eko Prijanto, M.T., mengungkapkan bahwa program yang diberlakukan saat ini menjadi kesempatan berharga bagi warga.

“Ini merupakan kesempatan yang baik bagi masyarakat Banyumas untuk menunaikan kewajiban tanpa harus memikirkan denda yang menumpuk. Kami berharap ini bisa dimanfaatkan dengan baik,” ungkapnya.

Program pemutihan pajak ini disambut baik oleh masyarakat Banyumas hingga awal bulan Agustus ini. Tercatat puluhan ribu warga Banyumas sudah memanfaatkan program ini.

“Hingga 8 Agustus 2025, tercatat sudah ada 31.082 wajib pajak yang telah memanfaatkan program ini. Pemerintah Kabupaten menargetkan penerimaan PBB-P2 ini bisa mencapai 70 persen dari total kewajiban, baik itu dari wajib pajak yang memiliki denda ataupun yang tidak,” jelas Eko Prijanto.

Penghapusan sanksi denda pbb untuk warga banyumas berlaku hingga 30 september 2025
Penghapusan Sanksi Denda PBB untuk Warga Banyumas Berlaku hingga 30 September 2025.

Sebagai informasi, warga Banyumas bisa mengecek jumlah pokok tanggungan PBB sebelum membayarnya. Caranya adalah dengan mengakses laman resmi elingpbb.banyumaskab.go.id.

Adapun disediakan beberapa metode pembayaran yang mudah diakses oleh masyarakat. Mulai dari Bank Jateng, Kantor Pos, hingga aplikasi dompet digital seperti GoPay dan OVO. Selain itu, masyarakat juga bisa membayarnya via kasir Alfamart dan Indomaret.

Platform seperti Tokopedia, Shopee, hingga QRIS juga bisa dimanfaatkan masyarakat untuk bisa membayarkan pajak dengan mudah.

Program pemutihan pajak PBB ini bisa menjadi solusi bagi warga Banyumas agar taat pajak tanpa harus terhalangi oleh besarnya denda yang dimiliki.

Pemerintah Kabupaten Banyumas mengimbau kepada masyarakat bahwa kesempatan ini hanya berlaku hingga 30 September 2025.

Setelah tanggal 30 September 2025, denda akan diberlakukan kembali seperti semula. Oleh karena itu, warga Banyumas bisa memanfaatkan kesempatan di sebaik mungkin untuk membayar tanggungan tanpa harus memikirkan sanksi atau denda.

Program ini tidak hanya bermanfaat bagi warga Banyumas yang selama ini terus dihantui oleh denda bertahun-tahun. Namun, langkah ini juga diharapkan bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terutama dari sektor pajak daerah yang selama ini belum terlaksana secara optimal.

Selanjutnya, Eko juga mengatakan bahwa banyak warga Banyumas yang sebenarnya ingin membayar PBB tetapi khawatir akan denda atau sanksi yang terlalu besar.

Dengan langkah pemutihan pajak ini maka besar harapan penerimaan pajak bisa dioptimalkan tanpa harus membebani masyarakat.

Sebab program ini hanya berlaku hingga akhir September tepatnya di tanggal 30, maka Pemerintah Kabupaten Banyumas mendorong masyarakat untuk memanfaatkan program ini dengan segera membayarkan kewajibannya.

Dalam unggahan resmi Bapenda, juga mengajak warga Banyumas untuk tidak melewatkan kesempatan baik ini.

“#SedulurPajak, mayuh segera dibayarkan, mumpung ana program penghapusan denda. Dadi cukup bayar pokoke tok,” tulis Bapenda dalam unggahan resminya.

Demikian informasi mengenai program pemutihan pajak yang diberlakukan bagi warga Banyumas hingga akhir September 2025. Semoga informasi ini bermanfaat. (mwp)

Berita Sebelumnya
Tato di punggung jadi sorotan

Tato di Punggung Olla Ramlan Jadi Sorotan

Berita Selanjutnya
Bernadya siap manggung di konser sukacita purwokerto

Bernadya Siap Manggung di Konser Sukacita Purwokerto, Cek Jadwal dan Tiketnya