BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Suasana sepi kini menjadi pemandangan yang lumrah di sejumlah kafe di Purwokerto. Kondisi ini bukan tanpa alasan, para pemilik kafe memilih untuk menghentikan pemutaran musik sebagai langkah kehati-hatian sembari menunggu kejelasan regulasi terkait pembayaran royalti lagu.
Kebijakan tersebut dianggap berpotensi menimbulkan persoalan hukum jika tidak segera dituntaskan.
Salah satu kafe yang mengambil langkah tegas adalah Layana Kopi, terletak di tengah hamparan sawah Desa Kebumen, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas.
Sejak awal Agustus tahun ini, pemilik Layana Kopi, Adan Fajar Maruciel, memutuskan untuk tidak lagi memutar musik baik lokal maupun internasional.
“Sekarang sepi, nunggu regulasinya jelas dulu. Takut jadi masalah kalau tetap memutar musik,” ujar Maruciel kepada awak media pada Kamis (7/8/2025).
Meski tanpa alunan musik yang biasanya menghiasi suasana kafe, Maruciel menegaskan bahwa pengunjung tetap merasa nyaman. Bahkan, suara alam seperti jangkrik dan tonggeret justru menjadi daya tarik tersendiri bagi mereka yang ingin mencari ketenangan.
“Biasanya di tempat kami lebih sering memutar musik barat. Tapi sekarang pengunjung juga senang karena bisa mendengar suara jangkrik, tonggeret, dan sebagainya,” ungkapnya.
Di sisi lain, Panji Adita Adiyasta yang mengelola Waroenk Ora Umum memilih untuk tetap memutar musik meski dengan perasaan waswas. Ia mengakui belum sepenuhnya memahami aturan yang berlaku namun tetap mengikuti perkembangannya.
“Saya juga belum tahu, masih wait and see peraturannya seperti apa. Nyetel musik, nyetel aja. Kalau kekhawatiran akan jadi persoalan pasti ada,” kata Panji.
Panji menyuarakan keraguannya terhadap mekanisme distribusi dana royalti apabila pemungutan dilakukan secara langsung oleh lembaga tertentu. Ia menekankan pentingnya transparansi agar dana royalti benar-benar sampai kepada pemilik lagu yang berhak menerimanya.
“Duitnya larinya ke mana? Ada transparansi enggak? Duitnya benar-benar sampai kepada pemilik lagu enggak?” tuturnya penuh tanya.
Lebih lanjut Panji berpendapat bahwa akan lebih adil jika pemungutan dilakukan melalui platform digital seperti Spotify atau YouTube karena mekanismenya lebih tertata dan dapat dipotong secara otomatis.
“Akan lebih fair ditarik pajak melalui platform misal Spotify itu lebih masuk akal. Saya yakin pemerintah akan kesulitan monitoringnya bagaimana,” tambahnya memberi pandangan.
Kekhawatiran serupa juga datang dari Benny Indrawan pemilik Kopi Kebon. Menurut Benny kewajiban membayar royalti bisa menjadi beban tambahan bagi pelaku usaha kecil seperti warung kopi lokal yang sudah harus menanggung biaya operasional lainnya.
“Menjadi beban tambahan kafe kecil atau warung kopi lokal bisa merasa keberatan karena harus bayar royalti di tengah biaya operasional lain,” katanya mengungkapkan keresahannya.
Pada tingkat nasional Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mengingatkan pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual namun implementasinya tidak boleh merugikan pelaku UMKM dan ekonomi kreatif lokal.
Dia menyatakan bahwa banyak pelaku UMKM kreatif seperti pemilik kafe kecil penyanyi lepas hingga penyelenggara acara lokal merasa cemas akan dikenai royalti secara tiba-tiba tanpa adanya penjelasan menyeluruh mengenai aturan tersebut.
“Banyak pelaku UMKM kreatif seperti pemilik kafe kecil penyanyi lepas hingga penyelenggara acara lokal merasa cemas. Mereka takut dikenai royalti secara tiba-tiba tanpa pemahaman menyeluruh. Ini bisa menghambat aktivitas kreatif dan usaha kecil yang seharusnya kita dukung,” ujar Evita dalam pernyataan tertulis pada Kamis (7/8/2025).
Di sisi lain pemerintah sendiri sedang berupaya mencari solusi untuk mengatasi polemik ini sebagaimana disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Dalam pernyataannya dia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam menghadapi situasi yang berkembang di masyarakat saat ini.
“Kita sedang mencari jalan keluar terbaik,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan Jakarta Selasa (5/8/2025).
Dia pun mengakui adanya hak-hak pencipta lagu yang perlu dilindungi namun juga memahami argumen dari pelaku usaha bahwa penggunaan musik di kafe tidak selalu bersifat komersial langsung seperti halnya dalam konser-konser besar.
“Kalaupun dalam tanda kutip dianggap dikomersialisasikan tetapi bentuknya seperti yang diputar di kafe atau di rumah makan ada juga yang berpendapat bahwa kalau seperti itu bentuknya enggak masalah,” ujarnya menjelaskan posisi pemerintah.
Untuk memperjelas posisi hukum mengenai isu ini pemerintah berniat mengundang seluruh pemangku kepentingan guna merumuskan regulasi yang lebih adil dan tepat sasaran bagi semua pihak yang terlibat.
“Sebagian kan berpendapat kalau dikomersialisasikan dalam bentuk misalnya itu di platform-platform atau di show-show event-event tertentu yang memang itu menghasilkan keuntungan Kami sedang cari jalan keluar terbaiknya,” tutup Prasetyo dengan optimisme akan tercapainya solusi bersama. (dms/bay/stch)
















