BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Komisi III DPR RI memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus berjalan secara intensif sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem penegakan hukum di Indonesia.
Dalam proses penyusunannya, DPR menegaskan bahwa regulasi tersebut tidak hanya bertujuan melindungi kepentingan negara, tetapi juga menjamin hak-hak masyarakat yang beriktikad baik.
RUU Perampasan Aset menjadi salah satu regulasi yang dinilai penting dalam mendukung pemberantasan tindak pidana, khususnya korupsi, tindak pidana pencucian uang, serta berbagai kejahatan yang mengakibatkan kerugian negara.
Meski demikian, penyusunannya dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan penyalahgunaan kewenangan dalam penerapannya.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, mengatakan keseimbangan antara kepentingan negara dan perlindungan hak individu menjadi prinsip utama dalam setiap pembahasan pasal RUU tersebut.
Menurutnya, negara memang membutuhkan instrumen hukum yang kuat untuk mengambil kembali aset hasil tindak pidana.
Namun di sisi lain, regulasi tersebut juga harus memberikan perlindungan kepada masyarakat yang memperoleh atau memiliki aset secara sah dan beritikad baik.
“Dalam menyusun RUU Perampasan Aset ini kita sangat berhati-hati. RUU ini mengatur mengenai kepentingan negara dan kepentingan individu. Kepentingan negara harus kita jaga, tetapi kepentingan individu yang beriktikad baik juga harus kita jaga. Itu merupakan amanat konstitusi,” ujar Soedeson dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7).
Ia menegaskan bahwa pembentukan undang-undang tidak boleh hanya berorientasi pada penindakan semata.
Menurutnya, penyusunan regulasi juga harus mempertimbangkan perlindungan terhadap hak asasi manusia dan kepastian hukum bagi seluruh warga negara.
Soedeson juga menilai pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi momentum untuk mengubah cara pandang dalam membentuk regulasi.
Ia berpendapat bahwa hukum seharusnya disusun berdasarkan kepentingan masyarakat dan negara, bukan sebaliknya.
“Kita harus mengubah pola pikir. Selama ini kita selalu menyalahkan undang-undang. Fokus kita adalah menjaga kepentingan masyarakat, kepentingan individu, dan kepentingan negara terlebih dahulu, baru undang-undang mengikuti. Dengan begitu tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power,” katanya.
Menurut Soedeson, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap proses penyusunan RUU tersebut.
Komisi III DPR RI terus melakukan pembahasan secara mendalam agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung upaya pemberantasan kejahatan.
Saat ini, pembahasan difokuskan pada penyelarasan sistematika, filosofi, dan substansi RUU Perampasan Aset dengan berbagai regulasi pidana yang telah berlaku di Indonesia.
Langkah harmonisasi tersebut dinilai penting agar aturan baru tidak bertentangan dengan ketentuan hukum lainnya serta dapat diterapkan secara efektif oleh aparat penegak hukum.
“Batang tubuhnya sudah ada. Tinggal kita menyesuaikan sistematika dan filosofinya agar selaras dengan undang-undang pidana lainnya. Perampasan aset tidak bisa berdiri sendiri, tetapi harus saling berkaitan dengan regulasi lain,” jelasnya.
Ia menambahkan, sinkronisasi terutama dilakukan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Harmonisasi ini diharapkan mampu menciptakan sistem hukum yang lebih terpadu sehingga pelaksanaan RUU Perampasan Aset nantinya memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menimbulkan multitafsir.
Selain itu, Soedeson memastikan seluruh anggota Komisi III DPR RI terus bekerja untuk menyempurnakan rancangan regulasi tersebut agar sesuai dengan harapan masyarakat.
“Percayalah bahwa kami di Komisi III sedang bekerja dengan giat untuk memenuhi harapan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa sebelumnya menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Dengan status tersebut, DPR menargetkan pembahasan regulasi dapat diselesaikan pada tahun ini.
Meski menjadi salah satu prioritas legislasi nasional, Saan menegaskan proses penyusunan tetap akan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, akademisi, pakar hukum, serta pemangku kepentingan lainnya.
Menurutnya, partisipasi publik sangat penting agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya memperkuat pemberantasan tindak pidana, tetapi juga menjamin perlindungan hak-hak warga negara.
“Ini merupakan prioritas di tahun 2026. Karena itu kami akan berupaya maksimal agar pembahasannya dapat diselesaikan tahun ini,” ujar Saan.
Keberadaan RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi salah satu instrumen hukum yang mampu memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi di Indonesia.
Dengan regulasi yang memiliki kepastian hukum, pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan lebih efektif dalam mengembalikan aset hasil tindak pidana kepada negara tanpa mengabaikan perlindungan terhadap hak masyarakat yang memperoleh aset secara sah dan beriktikad baik. (*/stch/dda)














