BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Kecelakaan beruntun yang terjadi di Jalan Raya Mayjend Sungkono, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga pada Selasa malam, 10 Juni 2025, akhirnya menemui titik terang.
Pengemudi mobil Honda Brio dengan nomor polisi B 1038 DZ diketahui berada dalam pengaruh obat terlarang saat insiden terjadi.
Julian Egi Prasetya (21), warga Desa Karangdadap RT 4 RW 4, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas, menjadi pelaku dalam insiden tersebut. Ia dinyatakan positif mengonsumsi tujuh butir obat terlarang sebelum kecelakaan terjadi.
Fakta ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mako Satlantas Polres Purbalingga, Kamis, 12 Juni 2025.
“Pelaku dari hasil tes urine positif mengonsumsi obat terlarang. Ia mengaku menelan sebanyak tujuh butir sebelum kejadian,” kata Kasatlantas Polres Purbalingga AKP Kumala Enggar Anjarani dalam keterangannya kepada awak media.
Barang bukti berupa obat terlarang juga ditemukan di dalam kendaraan pelaku. Atas temuan ini, Satlantas Polres Purbalingga langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Purbalingga untuk penanganan lanjutan terkait unsur penyalahgunaan narkotika.
Sementara itu, untuk aspek kecelakaan lalu lintas, pelaku dijerat dengan Pasal 311 ayat (3) dan Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kedua pasal ini mengatur mengenai kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan kecelakaan dan meninggalkan tempat kejadian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
“Terkait penyalahgunaan obat terlarang yang dilakukan oleh pelaku, kami serahkan penyidikannya kepada Satresnarkoba,” lanjut Kumala Enggar.
Di hadapan wartawan, Julian Egi Prasetya mengakui perbuatannya. Ia menyebut konsumsi obat tersebut tidak dilakukan sekaligus, melainkan secara bertahap.
Julian juga mengaku sudah lama terjerat penyalahgunaan obat terlarang. Meskipun sempat menjalani rehabilitasi dan berhenti, ia mengaku sering kambuh hingga kembali mengonsumsinya.
“Sempat berhenti dan ikut rehabilitasi. Tapi sering kumat lagi, jadi saya konsumsi lagi,” ujarnya.
Akibat ulah nekat Julian yang mengemudi dalam kondisi tak sadar, kecelakaan beruntun terjadi di empat titik berbeda.
Ia menabrak total empat mobil dan dua sepeda motor sepanjang perjalanan hingga akhirnya kendaraan yang dikemudikannya berhenti usai masuk ke saluran air di depan SMPN 2 Kalimanah.
Awalnya, mobil Honda Brio yang dikendarai Julian menabrak bagian belakang mobil Daihatsu Grand Max bernomor polisi B 9698 BXE yang sedang terparkir di Jalan MT Haryono Purbalingga.
Setelah itu, ia menabrak sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi R 4226 GV di depan kantor PT Erdigma yang datang dari arah berlawanan.
Tabrakan berikutnya terjadi di depan sebuah toko mainan, di mana Brio menghantam motor Yamaha Vixion dengan nomor polisi G 2237 YW.
Aksi ugal-ugalan Julian baru terhenti setelah mobilnya menabrak tiga mobil sekaligus di depan SMPN 2 Kalimanah: Daihatsu Grand Max (B 2293 SKW), Toyota Innova (R 1399 IC), dan Toyota Calya (R 1008 NC).
Mobil Brio tersebut kemudian oleng ke arah kiri dan masuk ke dalam saluran air di sisi barat jalan. Pengemudi berhasil diamankan beberapa saat setelah kejadian.
Peristiwa ini menyoroti bahaya besar penggunaan obat terlarang, terlebih saat berada di balik kemudi.
Selain membahayakan diri sendiri, tindakan ceroboh seperti ini juga mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya. Hingga kini, proses hukum terhadap pelaku masih berjalan dan penyidikan terkait narkotika tengah ditangani oleh Satresnarkoba Polres Purbalingga. (tya/stch)
















