Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Pengusaha dan UMKM Diwajibkan Mengantongi Sertifikat Halal Mulai 17 Oktober 2026

Wajib halal dipastikan berlaku tahun depanWajib halal dipastikan berlaku tahun depan
Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Blangpidie melakukan pengecekan logo halal di Swalayan Mentari dan Swalayan Sejahtera di Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Pada 17 Oktober 2026, kebijakan wajib halal akan diterapkan sepenuhnya di Indonesia. Pemerintah menetapkan bahwa semua produk makanan dan minuman, termasuk yang dijual di lapak pedagang kaki lima, harus memiliki sertifikat halal.

Tanpa sertifikat ini, produk tersebut akan dikategorikan ilegal atau harus mencantumkan label non-halal. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat sistem jaminan produk halal di tanah air.

Direktur Jaminan Produk Halal (JPH) Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, Muhammad Fuad Nasar, menyatakan bahwa pelaku usaha masih memiliki waktu untuk mengurus sertifikasi halal hingga batas waktu yang telah ditetapkan.

Ia menekankan agar pelaku usaha tidak memandang batas waktu ini sebagai ancaman. Sebaliknya, ini adalah momentum untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk lokal.

“Prosesnya mudah. Jangan dianggap sesuatu yang menakutkan, tetapi jadikan ini kesempatan menjaga kepercayaan masyarakat atas kehalalan produk,” ujar Fuad dalam pernyataannya kepada awak media pada Selasa (21/10).

Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini, pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyediakan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati).

Program ini dirancang untuk membantu berbagai jenis usaha seperti rumah makan, kantin, penjual minuman, hingga pedagang hewan sembelihan dalam memperoleh sertifikasi halal tanpa dikenakan biaya karena disubsidi oleh negara.

Fuad menjelaskan bahwa pelaku usaha hanya perlu mengajukan permohonan sertifikasi halal dan memilih Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang akan membantu melakukan verifikasi serta validasi pernyataan kehalalan produk secara mandiri atau self declare.

Dalam pandangan Fuad, kebijakan wajib halal ini justru akan memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat.

Program Sehati dinilai selaras dengan Asta Cita Presiden yang menargetkan penguatan kewirausahaan nasional dan pengembangan industri kreatif berbasis rakyat.

“Pelaku usaha harus konsisten dalam penggunaan bahan baku dan proses pengolahan,” tambah Fuad dengan tegas.

Ia mengingatkan bahwa antara bahan yang dilaporkan dan yang disajikan kepada pembeli harus benar-benar sesuai tanpa ada unsur penipuan.

Meskipun dampak langsung dari sertifikasi halal terhadap peningkatan penjualan Usaha Mikro Kecil (UMK) masih memerlukan penelitian lebih lanjut, Fuad menyebutkan bahwa manfaatnya sudah mulai terasa.

Produk bersertifikat halal dinilai lebih dipercaya oleh konsumen dan aman serta berpotensi menembus pasar yang lebih luas.

“Sertifikasi halal bukan hanya memberikan nilai tambah ekonomi tapi juga menghadirkan nilai keberkahan yang sering kali tidak disadari,” tuturnya.

Dalam hal ini Kementerian Agama bersama BPJPH terus mendorong percepatan sertifikasi halal sebagai bagian dari strategi untuk meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global.

Pertumbuhan industri halal UMK kini menjadi salah satu indikator kemajuan ekonomi syariah nasional menurut Fuad.

Dengan adanya kebijakan sertifikasi wajib ini pelaku usaha diharapkan dapat lebih kompetitif dan mampu bersaing baik di pasar domestik maupun internasional.

Namun demikian penerapan kebijakan wajib halal bukan tanpa tantangan. Beberapa pelaku usaha terutama dari sektor mikro dan kecil mungkin menghadapi hambatan dalam memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis dari proses sertifikasi tersebut.

Oleh karena itu peran pemerintah sangat penting dalam memberikan pendampingan serta berbagai insentif agar para pelaku usaha dapat dengan mudah memperoleh sertifikat halal.

Selain itu penting juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya produk bersertifikat halal sebagai bagian dari gaya hidup sehat dan berkelanjutan.

Konsumen perlu didorong untuk lebih selektif dalam memilih produk-produk yang telah terjamin kualitas kehalalannya sehingga tercipta ekosistem pasar yang sehat dan kompetitif.

Sebagai kesimpulan kebijakan wajib sertifikasi halal mulai tahun 2026 merupakan langkah strategis untuk meningkatkan daya saing produk lokal serta memperkokoh posisi Indonesia dalam peta industri halal global.

Meskipun terdapat tantangan dalam implementasinya fasilitas serta dukungan dari pemerintah diharapkan mampu mendorong partisipasi aktif pelaku usaha dalam program ini sehingga tujuan jangka panjang dari kebijakan tersebut dapat tercapai dengan optimalitas penuh. (*/dda)

Berita Sebelumnya
Iqoo tws 5 pilihan earbud nyaman dan berkualitas

IQOO TWS 5 Resmi Meluncur, Bawa Fitur ANC 60 dB dan Low Latency Mode

Berita Selanjutnya
Images10 ezgif.com resize

Pinjaman KUR Tetap Bisa Diajukan Meski Belum Menikah, Ini Syaratnya