BANYUMASEKSPRES.ID, CILACAP – Dalam langkah signifikan bagi pengembangan industri, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Cilacap untuk periode 2025 hingga 2045 telah resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Keputusan ini tidak hanya menjadi pedoman bagi arah pembangunan industri di Cilacap, tetapi juga merupakan fondasi yang akan membentuk wajah ekonomi daerah selama dua dekade ke depan.
Perda RPIK diharapkan dapat mendorong pertumbuhan kegiatan industri yang selaras dengan kebijakan rencana tata ruang wilayah.
Selain itu, peraturan ini juga berkomitmen untuk memperhatikan dampak lingkungan hidup yang semakin penting dalam setiap aspek pembangunan.
Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, menekankan bahwa keselarasan antara pengembangan industri dan tata ruang merupakan hal yang sangat penting, terutama bagi para investor atau badan usaha yang ingin berkolaborasi dengan pemerintah daerah.
“Perda ini menjadi pedoman yang jelas bagi siapa pun yang ingin mengembangkan industri di Cilacap. Semuanya harus menyesuaikan dengan tata ruang dan aturan yang sudah ditetapkan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Syamsul.
Pernyataan ini mencerminkan kesadaran akan perlunya regulasi yang ketat untuk menjaga keberlanjutan pembangunan industri.
Lebih lanjut, Syamsul mengungkapkan harapan bahwa keberadaan Perda RPIK dapat menjadi langkah antisipatif untuk mencegah pelanggaran izin yang berpotensi merusak lingkungan.
“Kita tidak ingin ada pembangunan industri yang asal jalan. Semua harus terencana, tertib secara administrasi, dan tetap menjaga kelestarian lingkungan,” tegasnya.
Dalam konteks ini, pentingnya regulasi menjadi semakin jelas; tanpa adanya pedoman yang kuat, risiko kerusakan lingkungan akibat pembangunan industri bisa meningkat.
Syamsul juga menyoroti bahwa Perda ini sekaligus berfungsi sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam mengarahkan investasi ke sektor industri.
“Dengan adanya Perda ini, kita sudah punya payung hukum yang kuat. Jadi ketika ada investor masuk, kita sudah punya arah yang jelas dan regulasinya sudah siap,” tandasnya.
Ini menunjukkan bahwa dengan adanya kerangka hukum yang jelas, pemerintah daerah dapat lebih mudah menarik investor dan menciptakan iklim usaha yang kondusif.
Sebagai bagian dari upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, Bupati berharap pengembangan kawasan industri ke depan dapat memberikan kontribusi signifikan tanpa harus sepenuhnya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kita ingin membangun daerah tidak hanya mengandalkan APBD, tetapi dari sektor lain bisa ikut membantu pertumbuhan ekonomi di Cilacap melalui pengembangan kawasan industri ini,” pungkasnya.
Pengembangan kawasan industri bukan hanya sekedar proyek jangka pendek; melainkan merupakan strategi jangka panjang untuk meningkatkan daya saing daerah di tingkat nasional maupun global.
Dengan adanya Perda RPIK, Cilacap diharapkan mampu mengoptimalkan potensi sumber daya lokal serta menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat setempat. (jul/stch/dda)
















