BANYUMASEKSPRES.ID, Pemerintah menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 2026. Penyesuaian ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan kebutuhan ibadah pegawai selama menjalankan puasa.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Dalam aturan tersebut, jam kerja ASN selama Ramadan lebih singkat dibandingkan hari biasa.
Berikut rincian lengkap perubahan jam kerja ASN selama Ramadan 2026.
Total Jam Kerja ASN Berkurang Lima Jam per Minggu
Dalam Pasal 4 ayat (2) Perpres Nomor 21 Tahun 2023 disebutkan bahwa:
“Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN di bulan Ramadhan sebanyak 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.”
Artinya, selama Ramadan 2026, ASN bekerja selama 32 jam 30 menit per minggu di luar waktu istirahat.
Sebagai perbandingan, pada hari kerja normal, total jam kerja ASN mencapai 37 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat. Dengan begitu, terdapat pengurangan waktu kerja sebanyak lima jam dalam sepekan selama bulan puasa.
Kebijakan ini rutin diterapkan setiap tahun sebagai bentuk penyesuaian ritme kerja ASN saat menjalankan ibadah puasa Ramadan.
Jam Masuk Kantor Mundur Jadi Pukul 08.00 WIB
Selain pengurangan total jam kerja, perubahan signifikan juga terjadi pada jam masuk kantor.
Pada hari biasa, instansi pemerintah memulai aktivitas kerja pukul 07.30 waktu setempat. Namun, selama Ramadan 2026 jam kerja dimulai pukul 08.00 waktu setempat.
Penyesuaian ini dilakukan agar ASN tidak terlalu pagi memulai aktivitas kerja, sehingga memiliki waktu lebih fleksibel setelah sahur dan ibadah Subuh. Dengan jam masuk yang dimundurkan, diharapkan kondisi fisik dan konsentrasi pegawai tetap optimal selama bekerja.
Jam Istirahat Ramadan Berbeda antara Jumat dan Hari Biasa
Penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan juga mencakup waktu istirahat. Pemerintah mengatur durasi istirahat secara berbeda antara hari Jumat dan hari kerja lainnya.
Selama Ramadan 2026
- Hari Jumat: waktu istirahat 60 menit
- Selain Jumat: waktu istirahat 30 menit
Sebagai perbandingan, pada hari biasa di luar Ramadan.
- Hari Jumat: waktu istirahat 90 menit
- Selain Jumat: waktu istirahat 60 menit
Pengaturan ini dilakukan agar total jam kerja mingguan tetap sesuai ketentuan 32 jam 30 menit, tanpa mengurangi efektivitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Dengan skema tersebut, instansi pemerintah tetap dapat menjalankan tugas pelayanan secara maksimal meskipun durasi kerja lebih singkat.
Kelebihan Jam Kerja Bisa Diakui sebagai Kinerja

Dalam Perpres yang sama, pemerintah juga mengatur kemungkinan adanya kelebihan jam kerja. ASN yang bekerja melebihi ketentuan jam kerja selama Ramadan tetap dapat memperoleh pengakuan atas kontribusinya.
Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa.
“Pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), kelebihan jam kerja dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.”
Artinya, apabila terdapat kebutuhan pelayanan yang mendesak sehingga ASN harus bekerja lebih lama dari ketentuan yang ditetapkan, kelebihan jam kerja tersebut dapat diperhitungkan sebagai bagian dari penilaian kinerja.
Kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi instansi pemerintah dalam menjaga kualitas layanan publik selama bulan Ramadan.
Penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan bukan merupakan hal baru. Pemerintah secara konsisten menerapkan kebijakan ini setiap tahun guna memastikan ASN tetap produktif tanpa mengabaikan kewajiban ibadah.
Dengan pengurangan total jam kerja, perubahan jam masuk, serta penyesuaian waktu istirahat, diharapkan pegawai dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk tanpa menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara profesionalisme kerja dan kebutuhan spiritual ASN selama bulan suci Ramadan 2026. (mwp)
















