Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
MK Tolak Redenominasi Rupiah!
PK Johnny G Plate Ditolak MA, Vonis 15 Tahun Penjara Tetap Berlaku dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo
Tijjani Reijnders Masuk Radar Manchester City untuk Musim 2025/2026

PK Johnny G Plate Ditolak MA, Vonis 15 Tahun Penjara Tetap Berlaku dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo

Pk johnny g plate ditolak maPk johnny g plate ditolak ma

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Harapan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Gerard Plate, untuk lepas dari hukuman dalam perkara mega korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo akhirnya kandas. Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya.

Dengan ditolaknya PK tersebut, maka hukuman yang dijatuhkan kepada Johnny tetap mengacu pada putusan tingkat banding yang diperkuat kasasi, yakni 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti senilai Rp16,1 miliar dan 10 ribu Dolar Amerika.

Putusan PK ini tercatat dalam perkara Nomor 919 PK/PID.SUS/2025 dan telah diputus pada Jumat, 9 Mei 2025, meski baru diumumkan ke publik pada Rabu, 14 Mei 2025, saat proses minutasi putusan masih berlangsung di MA. Dalam laman resmi Mahkamah Agung, hanya tertulis singkat, “Amar putusan: tolak.”

Majelis Hakim yang memutus perkara PK Johnny diketuai oleh Hakim Agung Surya Jaya, dengan anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Sutarjo, serta Panitera Pengganti Nurrahmi.

Ketiganya menyatakan tidak menemukan alasan hukum yang cukup untuk membatalkan atau mengubah putusan sebelumnya.

Sebelumnya, Johnny telah mengajukan kasasi ke MA usai permohonan banding ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Namun, upaya kasasi tersebut juga berakhir sia-sia karena MA tetap menguatkan vonis Pengadilan Tinggi yang menjatuhkan hukuman berat terhadap Johnny.

Dalam putusan tingkat banding, hakim menyatakan bahwa selain pidana pokok penjara dan denda, aset milik Johnny berupa mobil mewah Land Rover juga dirampas untuk negara.

Hukuman uang pengganti juga dinaikkan menjadi Rp16,1 miliar dan 10.000 dolar AS, dengan ketentuan pidana tambahan 5 tahun penjara apabila uang pengganti tidak dibayarkan.

Pada tingkat pertama, Johnny telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp15,5 miliar subsider 2 tahun penjara. Putusan ini menjadi dasar kuat yang terus dikukuhkan hingga ke tingkat tertinggi.

Johnny Gerard Plate adalah satu dari sejumlah tokoh yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan BTS 4G Kominfo periode 2020–2022 yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp8 triliun.

Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di sektor teknologi dan informasi, yang turut menyeret berbagai pihak, termasuk pejabat tinggi dan rekanan proyek.

Publik menyoroti kasus ini karena proyek yang seharusnya bertujuan memperluas akses internet di wilayah tertinggal, justru dijadikan ajang memperkaya diri.

Penolakan PK ini menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku korupsi, terlebih dalam proyek yang berkaitan dengan layanan publik dan akses informasi digital bagi masyarakat.

Putusan Mahkamah Agung ini menutup semua jalur hukum Johnny Plate. Ia kini harus menjalani sisa hukuman pidananya, termasuk memenuhi kewajiban membayar denda dan uang pengganti, sebagai bagian dari tanggung jawab hukumnya terhadap kerugian keuangan negara.

Dengan ditolaknya seluruh upaya hukum dari terdakwa, maka kasus korupsi BTS Kominfo resmi memasuki tahap akhir proses peradilan.

Vonis ini diharapkan menjadi preseden hukum yang kuat dalam menindak korupsi di sektor infrastruktur digital dan sebagai peringatan keras bagi para pejabat negara lainnya agar tidak menyalahgunakan jabatan. (**)

Berita Sebelumnya
Mk tolak redenominasi uang rupiah

MK Tolak Redenominasi Rupiah!

Berita Selanjutnya
Tijjani reijnders didekati man city

Tijjani Reijnders Masuk Radar Manchester City untuk Musim 2025/2026