Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

PKH Tahap 3 Cair Agustus 2025, Cek Daftar Penerima Bantuan hingga Rp1,5 Juta

Pencairan pkh tahap 3 2025Pencairan pkh tahap 3 2025
Pencairan PKH Tahap 3 2025

BANYUMASEKSPRES.ID, Kabar baik datang bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Sosial kembali menyalurkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 tahun 2025 yang besarannya bisa mencapai hingga Rp1,5 juta per keluarga. Bantuan ini mulai dicairkan sejak pertengahan Juli dan akan terus berlangsung hingga akhir Agustus 2025.

Penyaluran dana bantuan dilakukan melalui bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himbara, seperti BRI, Mandiri, BNI, dan BTN. Dana akan langsung masuk ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik penerima, sehingga tidak perlu menunggu proses yang lama.

Besarnya nominal bantuan yang diterima tidak sama rata, sebab ditentukan berdasarkan jumlah dan jenis komponen dalam satu keluarga. Semakin banyak komponen dalam keluarga, semakin besar pula total bantuan yang bisa didapatkan.

Dalam satu rumah tangga bisa terdiri dari beberapa kategori penerima bantuan PKH. Jika terdapat lebih dari satu komponen, maka bantuan bisa digabung dan nilainya bisa mencapai Rp1.500.000 dalam satu tahap pencairan.

Kategori penerima manfaat dalam program PKH meliputi ibu hamil atau menyusui, anak usia dini, siswa sekolah dari jenjang SD hingga SMA, penyandang disabilitas berat, serta lanjut usia di atas 70 tahun. Masing-masing kategori memiliki nominal bantuan yang telah ditetapkan.

Sebagai contoh, ibu hamil atau wanita dalam masa nifas berhak menerima bantuan sebesar Rp750.000. Anak usia dini antara 0 hingga 6 tahun juga mendapat bantuan sebesar Rp750.000.

Bagi anak yang masih duduk di bangku SD atau sederajat, bantuan yang diberikan senilai Rp225.000. Sementara untuk siswa SMP, nilainya naik menjadi Rp375.000. Siswa SMA mendapat bantuan tertinggi di antara pelajar, yaitu Rp500.000.

Selain itu, lansia yang berusia lebih dari 70 tahun serta penyandang disabilitas berat juga termasuk dalam komponen yang berhak menerima bantuan dengan nominal masing-masing Rp600.000.

Jika dalam satu keluarga terdapat seorang anak SMA, seorang anak usia dini, dan seorang lansia, maka total bantuan yang diterima keluarga tersebut bisa melebihi Rp1 juta. Dan jika jumlah komponennya lebih dari tiga, bukan tidak mungkin dana yang cair akan mencapai Rp1,5 juta.

Penyaluran tahap ketiga ini merupakan bagian dari skema pencairan bantuan sosial PKH secara nasional yang dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun. Pemerintah menargetkan bantuan bisa tersalur secara merata, terutama kepada keluarga yang paling membutuhkan.

Penting untuk diketahui, bantuan ini hanya diberikan kepada masyarakat yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Maka dari itu, masyarakat yang merasa berhak menerima bantuan namun belum terdaftar, disarankan segera melakukan pengecekan dan pembaruan data di kelurahan atau dinas sosial setempat.

.Bantuan ini otomatis masuk ke rekening penerima jika mereka memang terdaftar di DTKS dan memenuhi kriteria penerima PKH. Tidak ada potongan sama sekali dalam pencairannya.

Bagi masyarakat yang ingin mengecek status penerima bantuan PKH tahun ini, cukup mengakses situs resmi Kemensos.

Setelah masuk ke halaman tersebut, pengguna cukup memasukkan data sesuai KTP, seperti provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, desa, serta nama lengkap. Kemudian klik tombol “Cari Data”, dan sistem akan menampilkan status kepesertaan dalam program PKH.

Pemerintah juga telah menyediakan aplikasi resmi “Cek Bansos” yang bisa diunduh melalui Play Store dan App Store. Aplikasi ini memberikan informasi lengkap mengenai riwayat bantuan, termasuk pencairan, status verifikasi, hingga fitur pengajuan sanggahan jika penerima merasa tidak tepat sasaran.

Agar tidak tertinggal informasi penting terkait pencairan bantuan, masyarakat disarankan untuk rutin mengecek situs atau aplikasi resmi Kemensos. Pastikan pula seluruh data keluarga, terutama KTP dan Kartu Keluarga, sudah sesuai dan tercantum dalam DTKS. Jika belum, segera lakukan pembaruan di kantor kelurahan terdekat.

Melalui program ini, pemerintah berharap dapat memberikan perlindungan sosial yang lebih merata, sekaligus membantu meringankan beban ekonomi keluarga pra-sejahtera, terutama di tengah tekanan kebutuhan hidup yang semakin tinggi.

Jangan lewatkan kesempatan pencairan tahap 3 ini. Jika kamu termasuk dalam salah satu dari tujuh kategori PKH dan telah terdaftar dalam DTKS, maka bantuan hingga Rp1,5 juta siap masuk ke rekeningmu tanpa potongan.

Segera cek namamu sekarang juga dan pastikan data yang tercatat sudah benar. Program PKH 2025 merupakan salah satu upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat rentan agar tetap bisa bertahan secara ekonomi.(amp)

Berita Sebelumnya
Transaksi digital di jakarta naik

Transaksi Digital di Jakarta Naik, Hampir Setengah Penduduk Jakarta sudah Pakai Qris

Berita Selanjutnya
Tom lembong resmi ajukan banding

Kuasa Hukum Sebut Ada Kejanggalan Vonis Tom Lembong