BANYUMASEKSPRES.ID, Kementerian Perdagangan (Kemendag) berhasil mengungkap kasus pemalsuan perangkat telekomunikasi dalam skala besar.
Operasi ini membongkar aktivitas produksi ilegal 5.100 unit handphone palsu senilai total sekitar Rp17,6 miliar, yang dirakit di sebuah ruko di kawasan Green Court, Cengkareng, Jakarta Barat.
Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam keterangan pers pada Rabu (23/7/2025) menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari pemantauan intensif terhadap sejumlah transaksi mencurigakan di berbagai platform belanja online.
Temuan tersebut diperkuat dengan informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan ilegal di dalam salah satu ruko, yang kemudian ditindaklanjuti melalui pengawasan mendalam oleh tim Kemendag.
Lokasi Produksi Tersembunyi di Balik Ruko Biasa
“Kami lakukan pengawasan secara mendalam dan pagi ini melakukan ekspos hasil sitaan smartphone ilegal.
Tempat produksi berada di ruko yang tampaknya biasa saja, tapi digunakan untuk merakit barang-barang bekas menjadi seolah-olah produk baru,” ujar Budi di lokasi penggerebekan.
Nilai Temuan Capai Puluhan Miliar Rupiah

Dari ruko tersebut, petugas menyita 5.100 unit smartphone rakitan senilai sekitar Rp12,08 miliar.
Tak hanya itu, turut diamankan pula 747 koli berisi aksesoris seperti casing dan charger dengan nilai mencapai Rp5,54 miliar.
Dengan temuan itu, total kerugian akibat aktivitas ilegal ini diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni Rp17,6 miliar.
Menurut penjelasan Budi, seluruh komponen handphone ilegal tersebut didatangkan dari Batam. Komponen seperti mesin, casing, baterai, dan pengisi daya diduga berasal dari hasil impor ilegal dari Tiongkok.
Komponen-komponen itu kemudian dirakit ulang di Jakarta dan dikemas ulang menyerupai produk baru dari merek ternama, sebelum dipasarkan secara daring.
Barang Bekas Disulap Menjadi Seperti Baru
“Kalau dilihat sepintas, konsumen bisa tertipu karena tampilannya sangat menyerupai produk asli.
Ada label merek, pelindung layar, dan kemasan baru. Padahal semuanya barang bekas yang dipoles ulang,” terangnya.
iPhone hingga Vivo Jadi Korban Pemalsuan
Beberapa merek yang dipalsukan dalam kasus ini mencakup nama-nama besar seperti iPhone, Redmi, Oppo, dan Vivo.
Praktik pemalsuan ini diketahui telah berjalan sejak pertengahan tahun 2023 dan diperkirakan memproduksi ribuan unit setiap minggunya.
Produk rakitan tersebut dijual melalui e-commerce dengan harga jauh lebih murah dibandingkan harga pasar.
Hal ini membuat banyak konsumen tergoda tanpa menyadari bahwa yang mereka beli adalah barang ilegal hasil rekondisi.
Kemendag mendesak platform marketplace agar meningkatkan pengawasan dan seleksi terhadap produk-produk yang dijual di platform mereka.
Keterlibatan marketplace dalam menjaga kualitas barang menjadi salah satu kunci mencegah penyebaran produk palsu.
“Kalau melihat harga yang terlalu murah, seharusnya sudah mencurigakan.
Marketplace harus lebih bertanggung jawab terhadap produk-produk yang ditawarkan di platform mereka,” tegas Budi.
Ruko Langsung Disegel, Pemilik Mengaku Tidak Tahu
Ruko yang digunakan sebagai tempat produksi langsung ditutup oleh pihak berwenang.
Menurut informasi yang diperoleh, pemilik ruko mengaku tidak mengetahui aktivitas ilegal tersebut karena tempat itu telah disewakan kepada pihak lain.
Kasus ini tidak akan berhenti pada penyitaan semata.
Budi memastikan bahwa Kemendag akan membawa kasus ini ke jalur hukum, karena mencakup pelanggaran serius di sektor perdagangan, perlindungan konsumen, pemalsuan merek, hingga telekomunikasi.
“Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut.
Ini menyangkut pelanggaran perlindungan konsumen, pemalsuan merek, dan pelanggaran di sektor perdagangan dan telekomunikasi,” tambahnya.
Bareskrim Polri Siap Tindaklanjuti
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menegaskan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti kasus ini secara tegas.
Ia menyatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan para pelaku bukan hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga menyangkut aspek keamanan dan kepercayaan konsumen.
“Kami siap memproses kasus ini sesuai peraturan yang berlaku. Kita tunggu hasil pelimpahan dan dokumentasi dari Kemendag untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Helfi.
Berdasarkan hasil temuan awal, pelaku diduga melanggar berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Perdagangan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis, serta Undang-Undang Telekomunikasi.
Mereka juga terindikasi melanggar aturan administratif terkait penyelenggaraan kegiatan perdagangan.
Masyarakat Diimbau Cermat Berbelanja Online
Budi turut mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat membeli produk, terutama melalui jalur daring.
Ia menekankan pentingnya kesadaran konsumen dalam memilih produk yang terpercaya dan menghindari penawaran yang terlalu menggiurkan.
“Kalau tidak ada permintaan, tidak akan ada penawaran. Masyarakat harus cermat, jangan tergiur harga murah. Kami harap semua pihak bisa ikut menjaga ekosistem perdagangan yang sehat dan adil,” pungkasnya.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau sebagai upaya serius pemerintah dalam memberantas perdagangan barang palsu.
Pemerintah mendorong kerja sama semua pihak, termasuk platform digital, untuk menciptakan iklim niaga yang aman dan jujur demi perlindungan konsumen di era digital.(taa)
















