Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Prostitusi Anak Berkedok Kafe di Bekasi, 12 Orang Jadi Tersangka

Praktik Prostitusi 37 Anak TerungkapPraktik Prostitusi 37 Anak Terungkap
KONFERENSI PERS: Pengungkapan kasus dugaan TPPO dan eksploitasi seksual terhadap anak di wilayah Cibitung, Kabupaten Bekasi, dan Tamansari, Jakarta Barat

BANYUMASEKSPRES.ID, Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dugaan praktik eksploitasi seksual terhadap anak yang berkedok tempat hiburan berupa kafe di kawasan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat kepolisian menetapkan 12 orang sebagai tersangka yang diduga memiliki peran berbeda-beda, mulai dari pengelola operasional, muncikari, kasir, hingga bagian pemasaran atau marketing.

Direktur Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA PPO) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo, menjelaskan bahwa para pelaku diduga memanfaatkan anak-anak sebagai pekerja seks komersial dengan modus menawarkan pekerjaan sebagai pendamping tamu laki-laki di sejumlah kafe.

Menurut Rita, hasil penyelidikan menunjukkan para korban awalnya direkrut untuk menemani tamu bernyanyi karaoke dan menghibur pelanggan.

Namun dalam praktiknya, mereka diduga dipaksa atau diarahkan untuk memberikan layanan seksual kepada pelanggan.

Penyidik menemukan sedikitnya empat kafe yang diduga menjadi lokasi berlangsungnya praktik eksploitasi seksual tersebut.

Selain menemani tamu karaoke, para korban juga diwajibkan mengonsumsi minuman beralkohol sebelum akhirnya melayani hubungan seksual dengan pelanggan.

Setiap pelanggan dikenakan tarif berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp250 ribu untuk menggunakan jasa para korban.

Dari nominal tersebut, korban hanya menerima tip sekitar Rp100 ribu per tamu, sementara sisanya diduga menjadi keuntungan pengelola maupun pihak-pihak yang mengatur praktik tersebut.

Polisi mengungkapkan masa kerja para korban cukup beragam. Sebagian korban telah bekerja selama dua hingga tiga tahun, sementara korban lainnya baru direkrut sekitar tiga bulan sebelum kasus tersebut berhasil diungkap aparat kepolisian.

Dalam proses penyelidikan, penyidik juga menemukan adanya dua kategori korban.

Sebagian anak mengaku tidak mengetahui bahwa pekerjaan yang dijanjikan akan berujung pada eksploitasi seksual.

Mereka awalnya hanya dijanjikan pekerjaan sebagai pemandu karaoke atau pendamping tamu.

Namun terdapat pula korban yang telah mengetahui risiko pekerjaan tersebut sejak awal.

Meski demikian, aparat menegaskan bahwa seluruh korban tetap mendapatkan perlindungan hukum karena masih berstatus anak dan diduga menjadi korban eksploitasi.

Untuk mengungkap jaringan tersebut, Polda Metro Jaya telah memeriksa sedikitnya 17 orang saksi.

Selain itu, polisi berhasil menyelamatkan 37 anak yang diduga menjadi korban eksploitasi seksual dalam perkara ini.

Seluruh korban juga menjalani pemeriksaan kesehatan, termasuk tes urine, sebagai bagian dari proses penyelidikan dan pendampingan.

Polisi bekerja sama dengan berbagai pihak guna memastikan para korban memperoleh perlindungan, pendampingan psikologis, serta pemulihan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ke-12 tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Apabila terbukti bersalah di pengadilan, para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun serta pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi seksual terhadap anak masih menjadi ancaman serius.

Aparat kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus perekrutan kerja yang menyasar anak-anak maupun remaja, terutama melalui tempat hiburan atau tawaran pekerjaan dengan imbalan tinggi yang tidak jelas.

Polda Metro Jaya menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik eksploitasi seksual anak.

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus memperkuat perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Kekeringan Banyumas Meluas

Krisis Air Bersih Banyumas Meluas, 4.664 Warga di Lima Desa dan Kelurahan Terdampak Kekeringan

Berita Selanjutnya
Lahan di Kawasan TPA di Gumilir Terbakar

Kebakaran Lahan di Kawasan TPA Gumilir Cilacap Hanguskan 500 Meter Persegi