BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Kasus kerusuhan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, terus bergulir.
Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak 47 orang sebagai tersangka terkait kerusuhan yang berlangsung pada Kamis malam, 27 Agustus 2026, hingga Jumat pagi, 28 Agustus 2026.
Selain menetapkan puluhan tersangka, polisi juga mencatat terdapat lima anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dalam perkara tersebut.
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing pihak dalam rangkaian kerusuhan yang terjadi di kawasan Pejompongan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berdasarkan dugaan tindak pidana yang dilakukan masing-masing.
Iman menjelaskan, perkara yang ditangani penyidik mencakup sejumlah dugaan tindak pidana.
Di antaranya adalah perbuatan yang membahayakan keamanan umum, kebakaran, pengeroyokan, hingga dugaan manipulasi data seolah-olah autentik.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 308 KUHP dan atau 309 KUHP dan atau Pasal 262 KUHP serta Pasal 35 juncto 51 ayat 1 dan Pasal 32 juncto 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024,” terang Iman, Rabu (2/9).
Penerapan pasal dilakukan berdasarkan hasil penyidikan terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka selama rangkaian kerusuhan.
Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk memastikan peran masing-masing tersangka, termasuk keterlibatan dalam perusakan fasilitas umum maupun tindak kekerasan yang terjadi saat kerusuhan berlangsung.
Dalam kasus kerusuhan Pejompongan, polisi juga menerapkan ketentuan pidana terhadap dugaan penyalahgunaan senjata tajam serta bahan berbahaya lainnya.
Dugaan pelanggaran tersebut mengacu pada Pasal 307 dan atau Pasal 306 dan atau Pasal 348 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, penyidik menjerat pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengeroyokan maupun penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka hingga meninggal dunia.
Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 262 Ayat (4) dan atau Pasal 466 Ayat (3) KUHP.
Iman mengatakan proses hukum dilakukan sesuai dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan masing-masing tersangka.
Kasus yang ditangani Polda Metro Jaya tidak hanya berkaitan dengan bentrokan.
Polisi juga menyelidiki dugaan kekerasan terhadap barang secara bersama-sama, pencurian dengan pemberatan, serta pengerusakan barang.
”Kemudian tindak pidana kekerasan terhadap barang secara bersama-sama dan atau pencurian dengan pemberatan dan atau pengerusakan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 atau Pasal 477 atau Pasal 521 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” jelas Iman.
Dengan banyaknya dugaan tindak pidana yang ditemukan, penyidik terus mengembangkan kasus untuk mengetahui rangkaian peristiwa secara lebih menyeluruh.
Selain 47 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi mencatat lima anak berhadapan dengan hukum atau ABH dalam perkara kerusuhan tersebut.
Penanganan terhadap anak dilakukan dengan status yang berbeda dari tersangka dewasa dan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan 47 tersangka.
Mereka diproses hukum atas dugaan pengerusakan fasilitas umum dan penganiayaan.
“ Saat ini penyidik sedang melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,” imbuh Iman.
Selain memproses puluhan tersangka, Polda Metro Jaya masih memburu pelaku yang diduga menyebabkan seorang warga bernama Bambang Setiawan meninggal dunia dalam rangkaian kerusuhan.
Berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi serta pendalaman rekaman kamera pengawas atau CCTV, polisi telah mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam kematian Bambang Setiawan.
Identifikasi tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan untuk mengungkap secara jelas peristiwa yang menyebabkan korban kehilangan nyawa.
Polisi kemudian menunjukkan sketsa kedua terduga pelaku kepada publik. Hingga saat ini, keduanya masih dalam pengejaran aparat.
Penetapan 47 tersangka menunjukkan bahwa penyidikan kasus kerusuhan Pejompongan masih terus berkembang.
Polisi tidak hanya memproses pihak yang diduga melakukan pengerusakan dan penganiayaan, tetapi juga mengejar terduga pelaku yang diduga menyebabkan kematian seorang warga.
Pendalaman terhadap rekaman CCTV dan pemeriksaan saksi menjadi bagian penting dalam mengungkap peran masing-masing pelaku.
Polda Metro Jaya juga masih membuka kemungkinan adanya perkembangan baru dalam perkara tersebut seiring dengan proses penyidikan dan pengejaran terhadap sejumlah terduga pelaku.
Masyarakat yang memiliki informasi mengenai dua terduga pelaku yang telah dibuatkan sketsa diharapkan dapat membantu aparat dalam proses pengungkapan kasus.
Dengan demikian, penanganan perkara kerusuhan Pejompongan saat ini mencakup tiga aspek utama, yakni proses hukum terhadap 47 tersangka, penanganan lima anak yang berhadapan dengan hukum, serta pengejaran terhadap dua terduga pelaku yang diduga berkaitan dengan kematian Bambang Setiawan. (*/stch/dda)














