BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri saat ini tengah mendalami dugaan korupsi yang berkaitan dengan kerja sama penjualan bahan bakar minyak (BBM) secara nontunai antara PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) dan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) pada periode 2009 hingga 2012.
Kasus ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp 486 miliar, sebuah angka yang sangat signifikan dan mencerminkan pentingnya pengawasan dalam sektor energi.
Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, selaku Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri, menjelaskan bahwa awal mula kasus ini berkaitan dengan kerja sama penjualan BBM jenis high speed diesel (HSD).
Dalam proses tersebut, mekanisme yang digunakan adalah letter of credit (LC), yaitu surat kredit berdokumen yang seharusnya menjamin keamanan transaksi.
Namun, menurut penjelasan Yusuf, PT AKT didapati berulang kali mengalami keterlambatan dalam pembayaran dan bahkan menunggak kewajiban finansialnya.
Meski demikian, PT Pertamina Patra Niaga tetap melanjutkan penyaluran BBM tanpa mengindahkan prosedur pengendalian risiko yang seharusnya dijalankan.
“Walaupun PT AKT telah berulang kali mengalami keterlambatan hingga penunggakan pembayaran, pejabat di PT PPN tidak mengambil langkah untuk menghentikan penyaluran BBM atau menerapkan mitigasi risiko sesuai dengan ketentuan dalam business judgment rule,” ungkap Yusuf pada konferensi pers yang berlangsung di Jakarta pada Selasa (30/6/2026).
Pernyataan ini memperlihatkan adanya kelalaian dalam pengawasan yang seharusnya diterapkan untuk melindungi kepentingan negara.
Dalam penyelidikan yang dilakukan, tim penyidik menemukan sejumlah adendum perjanjian yang diduga menguntungkan PT AKT secara tidak wajar.
Beberapa perubahan mencolok termasuk penambahan volume penyaluran BBM, pemberian diskon kepada PT AKT, serta penghapusan klausul denda atas keterlambatan pembayaran.
Selain itu, mekanisme pembayaran juga diubah menjadi uang muka sebesar 25 persen tanpa adanya jaminan pembayaran yang jelas.
Hal ini tentunya menimbulkan keprihatinan mengenai integritas dan transparansi dalam pengelolaan kontrak pemerintah.
Lebih lanjut, ditemukan pula bahwa mekanisme pengawasan internal serta penagihan piutang tidak dijalankan secara optimal.
Kesepakatan yang dibuat tidak dilaporkan secara berjenjang kepada atasan sehingga kontrol terhadap piutang perusahaan menjadi tidak efektif.
Situasi ini menciptakan celah bagi potensi penyalahgunaan dan tindakan korupsi dalam proses bisnis yang melibatkan fasilitas publik.
Dalam konteks total penyaluran BBM kepada PT AKT, Polri mencatat bahwa jumlahnya mencapai sekitar 191,37 juta liter dengan nilai keseluruhan sekitar US$ 137,29 juta.
Namun ironisnya, sebagian dari kewajiban pembayaran oleh PT AKT tidak dipenuhi.
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai US$ 30,37 juta atau setara dengan Rp 486 miliar.
Jumlah kerugian ini bukan hanya sekadar angka, tetapi merupakan representasi dari hilangnya potensi pendapatan negara dan dampak negatif bagi masyarakat luas.
Seiring dengan pengembangan kasus tersebut, Kortastipidkor Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara ini.
Mereka adalah SW yang merupakan mantan direktur pemasaran PT Pertamina Patra Niaga; JI sebagai mantan vice president sales wilayah timur di perusahaan yang sama; WTD selaku mantan general manager treasury dan vice president treasury; serta ST yang menjabat sebagai pemegang saham sekaligus presiden direktur PT Asmin Koalindo Tuhup.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional.
Kasus korupsi seperti ini menunjukkan betapa pentingnya integritas dan transparansi dalam setiap langkah kerja sama antara pihak swasta dan pemerintah.
Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan atas kebijakan serta keputusan yang diambil oleh institusi-institusi terkait.
Setiap tindakan kelalaian atau penyimpangan harus dipertanggungjawabkan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Penting untuk dicatat bahwa upaya pemberantasan korupsi memerlukan dukungan dari semua elemen masyarakat.
Kesadaran akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas harus ditanamkan sejak dini agar generasi mendatang dapat memahami konsekuensi dari tindakan korupsi terhadap pembangunan bangsa.
Dengan demikian, harapan untuk masa depan yang lebih bersih dari praktik-praktik koruptif bisa tercapai. (*/stch/dda)














