BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan impor ilegal telepon genggam (HP) yang melibatkan jaringan lintas negara.
Dalam pengembangan dua laporan kepolisian, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok.
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga berhasil menyita lebih dari 50 ribu unit telepon genggam merek iPhone dan Android beserta berbagai komponen pendukungnya.
Nilai total barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai lebih dari Rp263 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.
Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial DCP alias PR dan SJ yang merupakan warga negara Tiongkok, serta TW selaku Direktur PT TSI dan MT yang menjabat Direktur PT TSL.
“Penetapan tersangka saudara DCP alias PR (WNA Tiongkok), saudara SJ (WNA Tiongkok), saudara TW (Direktur PT TSI), dan saudara MT (Direktur PT TSL),” ujar Brigjen Ade Safri dalam keterangannya, Rabu (8/7/2026).
Menurut Ade, proses penyidikan terhadap tiga berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.
Meski demikian, salah satu tersangka, yakni TW, hingga kini belum berhasil diamankan karena diduga melarikan diri ke luar negeri.
Polri telah memasukkan TW ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saat ini masih melakukan pengejaran melalui berbagai langkah penyidikan.
Dalam konstruksi perkara, setiap tersangka memiliki peran berbeda. DCP alias PR diduga menjadi pengendali utama jaringan impor ilegal mulai dari proses pengadaan barang di luar negeri hingga distribusinya di Indonesia.
Sementara itu, tersangka MT diduga berperan mengurus berbagai dokumen administrasi yang digunakan untuk memuluskan proses masuknya barang secara melawan hukum.
Adapun TW diduga menjadi pihak yang memfasilitasi kegiatan impor ilegal tersebut sebelum akhirnya melarikan diri.
Pada penyidikan laporan polisi pertama, tim Bareskrim melakukan penggeledahan di empat lokasi yang berada di Jakarta Utara dan Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sekitar 50 ribu unit telepon genggam iPhone dan Android beserta ribuan komponen pendukung seperti layar LCD, baterai, mesin ponsel, hingga berbagai suku cadang lainnya.
Nilai seluruh barang bukti elektronik yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp250 miliar.
Selain telepon genggam, penyidik juga menemukan sebanyak 256.300 unit perlengkapan bayi yang diduga berkaitan dengan aktivitas impor ilegal. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp3 miliar.
Dengan demikian, total nilai barang bukti dalam perkara pertama mencapai sekitar Rp253 miliar.
Pada laporan polisi kedua, penyidik kembali berhasil mengamankan 1.895 unit iPhone beserta barang bukti lainnya dari sebuah lokasi di Jakarta Barat.
Nilai keseluruhan barang bukti dalam perkara kedua diperkirakan mencapai Rp10,33 miliar sehingga semakin memperkuat dugaan adanya jaringan impor ilegal yang beroperasi secara sistematis.
Bareskrim Polri menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk menelusuri aliran distribusi barang serta potensi kerugian negara akibat praktik impor ilegal.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Undang-Undang tentang Perdagangan, Undang-Undang Perindustrian, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polri mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli telepon genggam dengan harga yang jauh di bawah harga pasar.
Konsumen juga disarankan memastikan produk berasal dari jalur distribusi resmi dan memiliki dokumen legal agar terhindar dari risiko membeli barang hasil impor ilegal maupun produk yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia. (*/stch/dda)
















